Silvanus Dio, Suara Lantang Dayak Manuhing Menuntut Plasma Sawit
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
- visibility 68
- comment 0 komentar
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Gunung Mas – Sosok Silvanus Dio, pemuda Dayak Manuhing dari Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dikenal sebagai figur yang lantang memperjuangkan hak-hak komunitasnya. Dio disegani terutama karena sikapnya yang tegas dan konsisten membela utus—suku dan tanah kelahirannya, terutama soal tuntutan plasma 20 persen dari luas perkebunan kelapa sawit.
Di kampung halamannya, Dio aktif mengadvokasi warga yang merasa hak mereka atas kebun plasma tak sesuai dengan data yang tercantum dalam SK Bupati Gunung Mas mengenai daftar calon petani plasma. Di Kecamatan Manuhing sendiri beroperasi sejumlah perusahaan sawit: PT Hamparan Kalimantan Sawit (HKS), PT Tanduhan Pandohop Asi (TPA), dan PT Agro Lestari Sentosa (ALS).
Sebagian perusahaan mulai menjalankan program plasma, namun tetap memunculkan silang pendapat terkait keabsahan data penerima yang dikeluarkan melalui SK Bupati Jaya Samaya Monong.
Menurut Dio, sinkronisasi data masyarakat sekitar perusahaan mutlak dilakukan. Tanpa verifikasi menyeluruh, rawan terjadi penyimpangan dan manipulasi data penerima plasma yang dapat bertentangan dengan Permentan No. 98 Pasal 15 Ayat (1), UU Perkebunan No. 39 Pasal 58 Ayat (1), serta ketentuan tata ruang wilayah.
Ia menilai, lurah Tumbang Talaken, kepala Desa Tumbang Sepan, dan kepala Desa Bereng Balawan harus duduk bersama untuk menyelaraskan seluruh data warga yang berhak atas plasma 20 persen dari kebun inti. Sebab wilayah perusahaan memang berada di sekitar tiga desa/kelurahan itu. Jika data antardesa tak sinkron, kata Dio, maka kebijakan plasma berpotensi melenceng dari aturan yang berlaku.
Dio juga mendorong camat untuk mengundang para kades, lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta dinas perkebunan guna menyatukan data berdasarkan dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa warga yang telah menjual kartu anggota koperasi tak bisa lagi dimasukkan sebagai calon penerima plasma karena haknya telah beralih kepada pihak pembeli.
Dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, Dio kerap turun langsung ke area perusahaan sawit. Sebagai putra daerah, ia merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan kampung halamannya.
Sebagai masyarakat Kalimantan Tengah, upaya Dio ini layak mendapat apresiasi, sebuah bentuk keberpihakan pada utusdalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (/*/*/)
Penulis: RJP
Editor: Tata Rusmanto
Sumber: HITV Jateng
- Penulis: Royke Jhony Piay
