KPP Bogor Raya Pertanyakan Alokasi Hibah untuk Lembaga yang Sudah Dibiayai APBN
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua KPP Bogor Raya Beni Sitepu meminta Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor tidak merealisasikan hibah kepada instansi vertikal, termasuk kepolisian maupun kejaksaan. (Dok/Foto/Erwin)
Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menyoroti rencana dan praktik pemberian dana hibah Pemerintah Kota Bogor kepada sejumlah instansi vertikal di daerah, seperti kepolisian dan kejaksaan.
BOGOR, HITV — Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pencegahan korupsi yang belakangan kembali diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan itu muncul setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal.
Menurut KPK, lembaga-lembaga tersebut telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah,” kata Setyo di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPP Bogor Raya Beni Sitepu meminta Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor tidak merealisasikan hibah kepada instansi vertikal, termasuk kepolisian maupun kejaksaan.
Menurut Beni, arahan yang disampaikan Ketua KPK seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyusun prioritas penggunaan anggaran.
“Kami menilai Pemerintah Kota Bogor harus mengikuti arahan dan semangat pencegahan korupsi yang telah disampaikan langsung oleh Ketua KPK. Terlebih wali kota merupakan mantan pejabat tinggi di KPK yang tentu memahami persoalan tata kelola anggaran dan potensi konflik kepentingan dalam hibah vertikal,” ujar Beni, Jumat (29/5/2026).
Ia menilai dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih tepat diarahkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah, mulai dari organisasi kemasyarakatan, komunitas kepemudaan, hingga lembaga sosial.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan organisasinya, kata Beni, masih terdapat banyak kelompok masyarakat di Kota Bogor yang belum memperoleh dukungan anggaran meskipun memiliki program yang dinilai bermanfaat bagi publik.
“Masih banyak organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial, komunitas kepemudaan hingga kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah namun belum terealisasi. Salah satu faktor yang kami soroti adalah besarnya alokasi hibah untuk instansi vertikal,” katanya.
KPP Bogor Raya berpandangan bahwa penggunaan APBD seharusnya lebih difokuskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat luas dibandingkan membiayai lembaga yang telah memiliki sumber pendanaan dari pemerintah pusat melalui APBN.
Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta DPRD Kota Bogor menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap alokasi hibah daerah. Pengawasan dianggap penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepentingan publik.
“Kami meminta DPRD Kota Bogor menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak membiarkan APBD digunakan untuk kepentingan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. APBD Kota Bogor harus kembali pada asas keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat,” ujar Beni.
Selain meminta evaluasi terhadap kebijakan hibah, KPP Bogor Raya juga mendorong transparansi penuh atas seluruh penerima dana hibah daerah. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui pihak-pihak yang menerima bantuan anggaran beserta alasan dan urgensi pemberiannya.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat Kota Bogor,” kata Beni.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Bogor maupun DPRD Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan KPP Bogor Raya. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Erwin Lubis





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.