Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Kayu Tanpa Tuan di Jeti Sungai Asam, Sinyal Bahaya Illegal Logging di Lingga!

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
  • print Cetak

 

Tumpukan batang kayu misterius di Jeti Sungai Asam, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memantik kewaspadaan publik sekaligus menguatkan alarm dugaan praktik penebangan liar yang selama ini membayangi wilayah tersebut.

LINGGA | HITV —  Dari pemantauan di lapangan, tumpukan batang kayu misterius yang berada di area Jeti Sungai Asam, Desa Marok Kecil  itu, tampak tersusun rapi — lokasi strategis yang kerap menjadi simpul distribusi barang antarpulau. Dan, indikasi pergerakan kayu tersebut mengarah pada rencana pengangkutan ke luar daerah pada Minggu, 30 November 2025.

Spekulasi pun merebak. Tanpa marka perusahaan, dokumen, maupun titik terang kepemilikan, publik mempertanyakan dari mana kayu itu berasal dan diangkut untuk keperluan apa: operasi legal atau bagian dari rantai pasokan gelap?

Saat dikonfirmasi HITV soal itu kepada Kepala Desa Marok Kecil. Dia mengaku tidak tahu-menahu terkait tumpukan kayu itu.

“Saya tidak tahu itu milik siapa,” ujar sang kades dengan jawaban singkat dan terukur, yang justru mempertegas kejanggalan situasi.

Ketidaktahuan pihak pemerintah desa atas keberadaa log bernilai ekonomi tinggi di infrastruktur publik sekelas jeti, membuat dugaan tidak lagi berhenti di tingkat spekulasi. Ini menjadi panggilan untuk pembuktian.

Aktivitas illegal logging bukan cerita asing di Marok Kecil. Sepanjang beberapa tahun terakhir, desa ini berulang kali menjadi sorotan karena praktik yang mengoyak ekosistem lokal — mulai dari pembakaran mangrove demi produksi arang, hingga degradasi tutupan hijau di pesisir maupun hulu yang kian mengkhawatirkan.

Kali ini, konteksnya lebih pelik. Temuan tersebut bukan semata kerusakan sporadis, tetapi dugaan pengiriman kayu dalam volume besar — yang berpotensi mengarah pada operasi sistematis, terorganisasi, dan terhubung ke jejaring bisnis lintas wilayah.

Bagi para pegiat lingkungan, kejadian ini tak sekadar soal log tanpa pemilik. Ini adalah puzzle yang mengarah pada gambar besar: rantai kejahatan kehutanan yang masih leluasa bernapas.

Desakan Usut Tuntas, “Tangan Sakti” Jangan Sampai Kebal

Publik pun berharap sekaligus mendesak agar Polres Lingga turun tangan. “Jika ini dibiarkan tanpa tindak lanjut, berarti ada apa dan mengapa? Apakah ada tangan sakti yang melindungi praktik ilegal ini?”

Undang-Undang Kehutanan memberikan ruang jerat yang tegas kepada pelaku illegal logging — pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Namun, ketegasan di atas kertas harus menjelma di lapangan, terutama di wilayah rawan dengan histori pelanggaran berulang.

Pemerintah Desa Berharap Kasus Tak Berakhir “Senyap”

Pemerintah Desa Marok Kecil menyampaikan harapan agar kasus tidak menguap tanpa jejak. Temuan kayu di Jeti, menurut mereka, harus menjadi momentum pembenahan yang lebih besar sekaligus contoh pemberantasan praktik ilegal di Kabupaten Lingga.

Langkah negara kini ditunggu. Karena di jeti sederhana di Sungai Asam, tersimpan ujian besar: antara keberpihakan pada lingkungan dan hukum, atau pembiaran yang membuat pelaku kejahatan kehutanan merasa abadi. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Denda Rp5,7 Miliar Pelaku Manipulasi Saham IMPC

    OJK Denda Rp5,7 Miliar Pelaku Manipulasi Saham IMPC

    • 0Komentar

    Tiga pihak yang terdiri atas unsur korporasi dan individu dikenai sanksi Rp5,7 miliar oleh OJK karena terbukti melakukan manipulasi transaksi saham IMPC selama enam tahun. JAKARTA | HITV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk […]

  • MIO Indonesia Serukan Peran Media dalam Menjaga Kemanusiaan Ditengah Meningkatnya Konflik Global

    MIO Indonesia Serukan Peran Media dalam Menjaga Kemanusiaan Ditengah Meningkatnya Konflik Global

    • 0Komentar

    Media Independen Online Indonesia menegaskan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai perdamaian, menjaga kondusivitas nasional, serta menghadirkan pemberitaan berimbang di tengah meningkatnya konflik global. JAKARTA, HITV— Organisasi pers MIO Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap eskalasi konflik bersenjata yang terjadi di kawasan Timur Tengah, khususnya perang yang melibatkan Iran dan Israel, yang telah menimbulkan […]

  • Niko Nikson Gelar Kejuaraan Catur Sehari Penuh di Batam

    Niko Nikson Gelar Kejuaraan Catur Sehari Penuh di Batam

    • 0Komentar

    Penulis: Zulkifli Ritonga HITVBERITA.COM | Batam – Kejuaraan Turnamen Catur se-Provinsi Kepulauan Riau yang digelar oleh Niko Nikson, berlangsung di Empang Cafe Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/11/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Percasi Batam, Hendrik Manggar, dan dihadiri oleh seluruh peserta dari berbagai kabupaten/kota di Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Hendrik Manggar menyampaikan selamat […]

  • MERU Training Center Resmi Dibuka di Karimun, Siap Dorong Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

    MERU Training Center Resmi Dibuka di Karimun, Siap Dorong Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

    • 0Komentar

    Kehadiran MERU Training Center di Karimun membawa harapan baru bagi masyarakat, khususnya ibu rumah tangga yang ingin menambah penghasilan. HITVBERITA.COM | Karimun – Direktur MERU Training Center, Heru Cakra, secara resmi membuka kantor baru yang beralamat di Jalan Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 3 Desember […]

  • Putusan MK, Dewan Pers, dan UKW: Meneguhkan Profesionalisme Wartawan dalam Perlindungan Hukum

    Putusan MK, Dewan Pers, dan UKW: Meneguhkan Profesionalisme Wartawan dalam Perlindungan Hukum

    • 0Komentar

    Penulis : LA MASENG PUTUSAN Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi penanda penting dalam perjalanan kebebasan pers Indonesia. PUTUSAN ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar slogan normatif, melainkan mekanisme konkret yang harus dijalankan melalui sistem pers itu sendiri. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik […]

  • Kelurahan Kayu Manis Deklarasikan Stop BABS, Sekko Jaktim Tekankan Perubahan Perilaku Warga

    Kelurahan Kayu Manis Deklarasikan Stop BABS, Sekko Jaktim Tekankan Perubahan Perilaku Warga

    • 0Komentar

    Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, menghadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) STBM di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, sebagai komitmen mewujudkan lingkungan permukiman yang bersih dan sehat. JAKARTA | HITV – Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, menghadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan […]

expand_less