Selasa, 18 Agu 2026
light_mode

Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana CSR PT Bumi Siak Pusako Disorot, Pengamat Desak Kejati Riau Bertindak

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • print Cetak

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Bumi Siak Pusako (BSP), badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik.

PEKANBARU, HITV Sejumlah temuan audit mengindikasikan lemahnya tata kelola penyaluran dana CSR di PT BSP selama periode 2018 hingga Semester I Tahun 2020.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Riau, PT BSP merealisasikan anggaran CSR sebesar Rp4,76 miliar pada 2018, Rp5,29 miliar pada 2019, dan Rp1,25 miliar pada Semester I Tahun 2020.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut BPK menemukan berbagai ketidaksesuaian administrasi dan prosedur yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sejumlah temuan tersebut antara lain penyaluran dana CSR senilai Rp6,90 miliar yang tidak didukung naskah pemberian CSR. Selain itu, terdapat penerima dana CSR senilai Rp2,97 miliar yang tidak menyampaikan laporan penggunaan dana maupun laporan pertanggungjawaban.

BPK juga menemukan penyaluran dana CSR sebesar Rp1,63 miliar tanpa bukti pengeluaran yang lengkap dan sah ataupun dokumen serah terima barang dan jasa. Sementara dana sebesar Rp292 juta disalurkan tanpa didukung proposal atau permohonan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perusahaan.

Temuan lainnya menunjukkan penyaluran dana CSR sebesar Rp3,32 miliar tidak dilengkapi pakta integritas, kemudian dana Rp502 juta tidak disertai rekomendasi persetujuan pemegang saham sebagaimana ketentuan yang mulai berlaku sejak 13 Desember 2019.

Yang paling mendapat perhatian adalah temuan BPK bahwa penyaluran dana CSR senilai Rp10,36 miliar tidak melalui proses evaluasi yang memadai sebagai dasar Direksi memberikan rekomendasi pencairan dana. 

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less