Anggota DPD RI Dapil Kepri Kompak Dorong Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- visibility 95
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dalam Rakornas yang digelar DPD RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, Ketiga senator asal Kepri itu menekankan urgensi regulasi yang diharapkan mampu memperkuat percepatan pembangunan dan pemerataan layanan publik di wilayah-wilayah kepulauan. (Foto/Is/Hitv)
Tiga anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, yakni Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, dan Ajeng Sekar Respaty, menegaskan komitmen bersama mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
KEPRI | HITV — Sikap itu disampaikan oleh ketiga senator asal Kepri tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar DPD RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (2/12/2025).
Rakornas itu dinilai menjadi ruang konsolidasi penting antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah terkait finalisasi naskah akademik serta substansi RUU yang telah dipersiapkan DPD RI.
Ketiga senator asal Kepri itu menekankan urgensi regulasi yang diharapkan mampu memperkuat percepatan pembangunan dan pemerataan layanan publik di wilayah-wilayah kepulauan.
Selain para anggota DPD RI dapil Kepri, Rakornas turut dihadiri Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Lingga, serta kepala daerah dari sejumlah provinsi kepulauan lainnya. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk GMNI dan HMI, juga menyampaikan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang hadir dalam pertemuan itu, menilai RUU Daerah Kepulauan memiliki urgensi tinggi untuk menjawab disparitas pembangunan antarwilayah. Menurut dia, penguatan landasan hukum diperlukan mengingat Indonesia memiliki ribuan pulau, termasuk sekitar 2.400 pulau di Provinsi Kepulauan Riau.
“Regulasi ini mendesak untuk memastikan pembangunan daerah kepulauan berjalan setara dengan wilayah lain,” ujar Yusril dalam forum tersebut.
Ketua Baleg DPR RI juga menyatakan dukungan penuh agar RUU Daerah Kepulauan dapat mulai dibahas pada awal 2026. Ia menegaskan DPR siap melanjutkan pembahasan segera setelah Presiden menerbitkan surat persetujuan (surpres) sebagai syarat dimulainya proses legislasi bersama pemerintah.
Hingga kini, DPD RI, DPR RI, dan pemerintah masih menunggu terbitnya surpres tersebut. Para pemangku kepentingan berharap proses administrasi dapat segera dirampungkan, mengingat tingginya harapan daerah terhadap hadirnya payung hukum bagi pembangunan wilayah kepulauan. (/*/*/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ismail Ratusimbangan

Saat ini belum ada komentar