Polsek Meral Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan terhadap Mochamad Djibril
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mochamad Djibril. (ist)
Polsek Meral, Polres Karimun, tengah memproses laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh Moch Djibril (48). Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dengan pengumpulan keterangan saksi dan bukti pendukung guna mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
KARIMUN | HITV – Polsek Meral, Polres Karimun, memastikan tengah memproses laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh Mochamad Djibril (48). Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik Polsek Meral, Brigadir Polisi Charles, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban berinisial MD. Laporan tersebut kini ditangani penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima secara resmi dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Charles saat ditemui di Mapolsek Meral, Rabu (4/2/2026).
Charles mengatakan, penyidik masih mendalami peristiwa dugaan pengeroyokan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif.
Sementara itu, korban Moch Djibril berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya. Ia meminta agar para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan transparan terhadap laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Djibril.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut diduga bermula dari pengukuran tanah milik Moch Djibril yang berbatasan dengan lahan milik seorang warga berinisial J.
Pengukuran tersebut disaksikan oleh RT setempat dan disebut melewati batas sekitar 10 sentimeter. Warga berinisial J diduga tidak menerima hasil pengukuran itu hingga berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap korban.
Polsek Meral menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut. (tr)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar