Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Kasus Togar Situmorang: Dari Sengketa Klien ke Tuntutan Pidana, Imunitas Advokat Disorot

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus Togar Situmorang menjadi perhatian publik setelah berkembang dari sengketa antara advokat dan klien hingga berlanjut ke proses pidana. Perkara ini memunculkan pembahasan mengenai batas imunitas advokat dalam sistem hukum Indonesia.

JAKARTA, HITV— Sekretaris Organisasi Advokat Pusat Bantuan Hukum (OA PBH) Panglima Hukum, Edi Prastio, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pengembangan Wilayah Pengurus Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia, menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.

Edi Prastio ditemui awak media HITV di salah satu kafe di Jakarta Timur, Selasa (24/03/2026).

“Kasus ini menjadi pengingat bagi advokat untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas profesinya, karena terdapat batas dalam perlindungan hukum yang diberikan,” ujar Edi Prastio.

Kasus Togar Situmorang bermula dari hubungan profesional antara advokat dan klien. Dalam hubungan tersebut, terdapat penyerahan dana yang kemudian menjadi objek perselisihan.

Perbedaan pandangan terkait penggunaan dana dan tanggung jawab hukum memicu konflik antara kedua pihak. Sengketa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan berlanjut ke proses hukum pidana.

Kasus Togar Situmorang diproses oleh aparat penegak hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam tahap persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Benturan Hukum: Pasal 16 UU Advokat vs KUHP

Dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki perlindungan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal tersebut menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Namun dalam praktiknya, penerapan pasal tersebut kerap dikaitkan dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menurut Edi Prastio, hubungan antara advokat dan klien didasarkan pada surat kuasa dan perjanjian hukum, sehingga sengketa yang timbul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

“Advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Ketika terjadi permasalahan antara advokat dan klien, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena hubungan tersebut didasarkan pada surat kuasa dan kontrak hukum,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa sengketa profesi tidak serta-merta masuk dalam ranah pidana.

“Sengketa profesi seharusnya diselesaikan secara hukum perdata, bukan melalui pendekatan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi Prastio menyampaikan bahwa Organisasi Advokat (OA) PBH Panglima Hukum menaruh perhatian terhadap isu kriminalisasi advokat.

Menurutnya, organisasi tersebut berupaya mendorong komunikasi dan kerja sama antarpenegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, dalam menjaga keseimbangan penegakan hukum.

Selain itu, OA PBH Panglima Hukum juga menyatakan fokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, termasuk pembinaan calon advokat muda.

Kasus Togar Situmorang menjadi bagian dari dinamika praktik hukum yang memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antara ranah profesional advokat dan penerapan hukum pidana.

Perkara ini turut menyoroti pentingnya kejelasan batas antara kewenangan profesi dan pertanggungjawaban hukum dalam hubungan antara advokat dan klien. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Tahun MIO Indonesia: Merayakan Kebersamaan Meneguhkan Integritas

    Lima Tahun MIO Indonesia: Merayakan Kebersamaan Meneguhkan Integritas

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Perayaan HUT ke-5 yang digelar pada 26–27 November 2025 di New Karwika Resort & Hotel, Batu Layang, Cisarua, Bogor, diisi dengan rangkaian Diklat Kewartawanan bagi pengurus dan anggota yang datang dari berbagai daerah. HITVBERITA.COM | Bogor– Mengangkat tema “Leadership and Integrity in Journalism — Menuntun Pena, Menyuarakan Kebenaran”, kegiatan ini menghadirkan dua […]

  • Pejabat Baru Dilantik, Bupati Belitung Tekankan Integritas dan Kinerja Berbasis Data

    Pejabat Baru Dilantik, Bupati Belitung Tekankan Integritas dan Kinerja Berbasis Data

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung melantik sejumlah pejabat administrator dan pejabat fungsional dalam sebuah prosesi resmi yang berlangsung di ruang rapat Pemkab Belitung, Senin (4/5/2026) pagi. BELITUNG | HITV – Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi sekaligus penguatan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, memimpin langsung pengambilan sumpah […]

  • Bupati Belitung Tanda Tangani MoU Pengembangan Kawasan Industri dengan Investor Tiongkok

    Bupati Belitung Tanda Tangani MoU Pengembangan Kawasan Industri dengan Investor Tiongkok

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Jakarta, 4 Desember 2025 — Komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung dalam mempercepat kemajuan ekonomi daerah kembali ditunjukkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Wanxinda Group Indonesia, perusahaan yang bergerak di sektor industri dan investasi global. Penandatanganan berlangsung dalam forum resmi bertajuk China–Indonesia Industrial Cooperation Forum di Grand Hyatt Jakarta, dengan mengusung tema: […]

  • Tinjau IKN Bersama Para Kepala Daerah, Mendagri: Kita Harus Bangga Membuat Sejarah Hari Ini!

    Tinjau IKN Bersama Para Kepala Daerah, Mendagri: Kita Harus Bangga Membuat Sejarah Hari Ini!

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM| Penajam Paser Utara – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau infrastruktur embung di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (13/8/2024). Foto Bersama Dengan Latar Belakang Gedung IKN (Dok/Foto/HtTv) Peninjauan itu dilakukan Mendagri bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)/ Plt. Kepala Otorita Ibu […]

  • TNI Perketat Pengamanan Freeport, Panser Anoa Disiagakan Usai Serangan KKB

    TNI Perketat Pengamanan Freeport, Panser Anoa Disiagakan Usai Serangan KKB

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    Situasi keamanan di wilayah operasional PT Freeport Indonesia diperketat menyusul serangan mematikan yang diduga dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB). TIMIKA, PAPUA, HITV — Tentara Nasional Indonesia melalui Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III mengambil langkah cepat dengan memperkuat pengamanan di sejumlah titik strategis. Penguatan difokuskan pada pos-pos keamanan dan rest area di sepanjang area operasional, […]

  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan Jejak Kebijakan di Barito Timur

    PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan Jejak Kebijakan di Barito Timur

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • 1662Komentar

    Dalam surat bernomor 01/HITV/Red-Klarifikasi/II/2026 itu, redaksi meminta penjelasan resmi atas sejumlah isu krusial, termasuk dugaan penggunaan memo dinas Bupati Barito Timur tahun 2006 sebagai dasar pengelolaan atau penunjukan pihak angkutan batu bara.  JAKARTA, HITV— Polemik pengelolaan angkutan batu bara yang melintasi Kabupaten Barito Timur kembali mengemuka. Redaksi HITVberita.com melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PT […]

expand_less