Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Diduga Abaikan Temuan BPK, Aktivis Anti Korupsi Siap Laporkan Direksi WIKA ke KPK

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

Dugaan pengabaian terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyeret nama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA ke pusaran sorotan publik. Sejumlah pegiat anti korupsi menyatakan akan melaporkan direksi dan jajaran perusahaan pelat merah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MEDAN, HITV — Langkah itu dipicu oleh sikap perusahaan plat merah tersebut yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan yang diduga menimbulkan kerugian perusahaan maupun potensi kerugian negara dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Aktivis anti korupsi Ratama Saragih bersama Ridwan Siahaan mengaku telah mendatangi langsung kantor pusat WIKA di WIKA Tower 1 dan 2, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah datang langsung, menunggu cukup lama, tetapi tidak ada satu pun pihak manajemen maupun humas yang bersedia menemui,” ujar Ratama kepada wartawan HITV di Medan, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, petugas keamanan di lokasi hanya menyampaikan pesan bahwa jajaran humas dan sekretariat korporat sedang berada di luar kantor dan meminta agar pertanyaan disampaikan melalui surat resmi.

Ratama menilai sikap tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, terlebih karena perusahaan yang dimaksud merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

“Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah catatan penting terkait pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan.

Salah satunya menyangkut pekerjaan dalam proses konstruksi senilai Rp1,94 triliun dan biaya akan dibayar sebesar Rp174,68 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi berlaku.

Selain itu, BPK juga menyoroti laporan keuangan PT Wijaya Karya Industri Konstruksi, anak usaha WIKA, yang disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Temuan lain berkaitan dengan investasi PT Wijaya Karya Realty pada proyek pembelian lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Investasi tersebut disebut mengalami kegagalan dan menimbulkan kerugian perusahaan lebih dari Rp1,13 triliun.

BPK juga menyoroti penyertaan modal WIKA pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Investasi itu dinilai dilakukan tanpa mitigasi risiko yang memadai sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp2,27 triliun.

Tidak hanya itu, investasi pada sejumlah perusahaan patungan disebut merugikan perusahaan hingga Rp228,8 miliar. Sementara penyelesaian piutang proyek pembangunan Gedung Suncity senilai Rp39,95 miliar juga dinilai tidak memiliki kejelasan dan berpotensi menyebabkan kerugian lebih dari Rp21,7 miliar.

Di luar persoalan keuangan, BPK turut mencatat sejumlah perkara hukum yang melibatkan WIKA dan anak perusahaannya sepanjang 2022 hingga Semester I 2024.

Salah satunya sengketa antara PT Wijaya Karya Realty dengan PT Bintang Ekspres Sarana terkait perjanjian jual beli lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Dalam perkara itu, putusan banding Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PT Bintang Ekspres Sarana dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara lain berkaitan dengan tuntutan PT Chevron Pacific Indonesia terhadap kerja sama proyek pengembangan wilayah Duri Utara 13 yang melibatkan PT Inwha Indonesia dan PT Wijaya Karya, dengan nilai kontrak mencapai 1,34 juta dollar AS.

Atas berbagai temuan dan perkara tersebut, Ratama menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke KPK.

“Kami menilai ada dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, terutama terkait potensi kerugian negara dan pengelolaan investasi perusahaan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Wijaya Karya belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah temuan BPK maupun rencana pelaporan tersebut. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Sumut

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMPN 1 Tanah Merah Tutup Pesantren Kilat dengan Santunan 77 Anak Yatim

    SMPN 1 Tanah Merah Tutup Pesantren Kilat dengan Santunan 77 Anak Yatim

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • 0Komentar

    Keluarga besar SMPN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar penutupan kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 1447 Hijriah yang dirangkai dengan pemberian santunan kepada anak yatim, piatu, yatim piatu, serta siswa kurang mampu. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 tersebut dilaksanakan dengan penuh khidmat dan suasana kebersamaan di lingkungan sekolah. INHIL | HITV – […]

  • Aliran Dana Kantin SMAN 4 Depok: Dari Sekolah ke Disdik, Mengapa Jalurnya Tidak Jelas?

    Aliran Dana Kantin SMAN 4 Depok: Dari Sekolah ke Disdik, Mengapa Jalurnya Tidak Jelas?

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Ketidakjelasan alur setoran membuka ruang dugaan maladministrasi. Korlapnas berencana menelusuri ke Disdik Jabar. HITVBERITA.COM | Depok – Polemik pungutan kantin di SMAN 4 Depok mencuat setelah para pengelola mengaku diwajibkan menyetor uang harian Rp35.000 kepada pihak sekolah. Setoran itu disebut-sebut dikoordinasikan oleh Kepala Tata Usaha, yang akrab disapa Bu Sari. Kepala SMAN 4 […]

  • Porkot Batam Cabang Catur: 12 Kecamatan Bertanding, Atlet Sekupang Tersisih

    Porkot Batam Cabang Catur: 12 Kecamatan Bertanding, Atlet Sekupang Tersisih

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: M. Zulkifli Ritonga Kejuaraan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Batam VI cabang catur resmi bergulir sejak Sabtu (6/9/2025). Sebanyak 12 kecamatan mendaftarkan atletnya untuk berlaga, namun hanya 9 kecamatan yang memenuhi syarat dan berhak tampil pada pertandingan yang berlangsung hingga Sabtu (13/9/2025) mendatang di Botania 2 Mall, Batam. HITVBERITA.COM | Batam — Setiap kecamatan menurunkan […]

  • Berkah Ramadhan, Kakanwil Herman Sawiran Beserta Jajaran Bagikan Takjil ke Masyarakat Sekitar

    Berkah Ramadhan, Kakanwil Herman Sawiran Beserta Jajaran Bagikan Takjil ke Masyarakat Sekitar

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Pangkalpinang – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran bersama seluruh jajaran pegawai Kanwil Ditjenpas Kep. Babel menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang lewat, Rabu (19/03). Kegiatan sosial ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan […]

  • SMAN 3 Depok Unggul dalam Prestasi, Prima Dalam Pelayanan dan Berwawasan Ke Masa Depan!

    SMAN 3 Depok Unggul dalam Prestasi, Prima Dalam Pelayanan dan Berwawasan Ke Masa Depan!

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • 0Komentar

    Dengan Status Akreditasi ‘A’ SMAN 3 Depok telah menunjukkan kiprahnya dalam memberikan pendidikan prima kepada para siswanya menjadi pelajar yang berjiwa unggul. (dok/foto/ar) HiTvBerita.COM | DEPOK – Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Depok, yang beralamat di Jalan Raden Saleh No 45 Sukmajaya Depok, Jawa Barat, merupakan salah satu sekolah unggulan yang ada di Kota Depok […]

  • Menkes: Aktifkan BPJS untuk Akses Layanan Gratis, Iurannya Lebih Murah dari Rokok

    Menkes: Aktifkan BPJS untuk Akses Layanan Gratis, Iurannya Lebih Murah dari Rokok

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • 0Komentar

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk rutin membayar iuran BPJS Kesehatan agar kepesertaan tetap aktif, mengingat layanan penanganan kesehatan gratis pasca program Cek Kesehatan Gratis hanya dapat diakses penuh oleh peserta BPJS aktif. JAKARTA | HITV – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat agar rutin membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga status kepesertaan […]

expand_less