Sorotan BPK atas Pembiayaan BRK Syariah: Celah Tata Kelola, Bank Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi
- account_circle Budiman Manik
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Praktik pembiayaan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri Syariah atau BRK Syariah menjadi sorotan setelah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau untuk periode Triwulan III 2022 hingga Triwulan III 2024 mencuat ke publik.
SERDANG BEDAGAI, HITV — Dalam laporan tersebut, BPK melalui uji petik menemukan sejumlah kelemahan pada aspek kepatuhan dan tata kelola pembiayaan. Temuan ini kemudian memicu kekhawatiran publik, bahkan memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan.
Celah pada Pengawasan dan Agunan
Berdasarkan hasil uji petik, salah satu sorotan utama terletak pada fungsi Quality Assurance and Collateral Admin (QACA) yang dinilai belum optimal. Pertanggungjawaban unit ini belum mencakup pengawasan menyeluruh terhadap pembiayaan dengan agunan yang tidak diikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
BPK menemukan adanya praktik pembiayaan dengan jaminan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), akta jual beli, maupun surat keterangan tanah yang tidak diikat melalui mekanisme hak tanggungan secara sempurna. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan posisi hukum bank terhadap agunan.
Selain itu, Buku Pedoman Perusahaan (BPP) pembiayaan juga dinilai belum mengatur secara tegas terkait kriteria agunan yang tidak layak, khususnya yang berada di kawasan hutan. Kekosongan pengaturan ini membuka ruang multitafsir dalam praktik di lapangan.
Uji petik dilakukan di sejumlah kantor cabang, di antaranya Bangkinang, Duri Sudirman, dan Siak Kandis.
SOP Asuransi Dinilai Belum Lengkap
Temuan lain mencakup belum diaturnya mekanisme pengajuan klaim asuransi secara head to head dalam standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan asuransi pembiayaan konsumer. Ketidakhadiran aturan ini berdampak pada tidak optimalnya fungsi monitoring terhadap klaim asuransi.
- Penulis: Budiman Manik





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.