Kinerja Polres Lingga Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kayu Ilegal
- account_circle Ruslan
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Penanganan kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Lingga menuai sorotan publik. Hingga beberapa hari setelah diamankannya satu unit lori bermuatan kayu tanpa dokumen, Polres Lingga belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
DABO SINGKEP, HITV— Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, khususnya terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Sejumlah warga di Dabo Singkep mulai mempertanyakan apakah terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus, terutama jika melibatkan pihak-pihak dengan kekuatan ekonomi atau pengaruh tertentu.
“Kenapa harus ditutupi? Bukankah ini sudah menjadi rahasia umum?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Minimnya informasi resmi dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Padahal, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, dalam kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat juga dituntut menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.