Wabup Purwakarta Tempuh Jalur Hukum, Terkait Dugaan Kerugian Rp35 Miliar
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Wabup Abang Ijo bersama tim kuasa hukumnya siap melaporkan salah satu pejabat tinggi Purwakarta terkait kerugian Rp35 miliar. (Dok/Foto/Raffa)
Dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Purwakarta kembali memanas dan kini menjadi sorotan publik.
PURWAKARTA, HITV — Pasalnya, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, dikabarkan menempuh jalur hukum terkait dugaan kerugian senilai Rp35 miliar yang disebut melibatkan seorang pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Langkah hukum yang ditempuh wakil bupati yang akrab disapa Abang Ijo itu disebut sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak atas dugaan kerugian yang dialaminya. Perkara tersebut kini mulai menyita perhatian publik karena berpotensi memengaruhi dinamika politik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Pendampingan hukum terhadap Abang Ijo Hapidin saat ini dilakukan oleh Hendra Supriatna SH, MH bersama tim dari Arya Mandalika Law Office.
Saat dikonfirmasi Tim kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan untuk memperkuat laporan yang akan diajukan kepada aparat penegak hukum.
Selain membuka peluang pelaporan pidana, kuasa hukum juga mempertimbangkan langkah perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan klien mereka.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak dan keadilan klien kami. Semua proses akan ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Pihak kuasa hukum juga menyebut telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak berinisial S. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Pendampingan hukum terhadap Abang Ijo Hapidin saat ini dilakukan oleh Hendra Supriatna SH, MH bersama tim dari Arya Mandalika Law Office. (Dok/Foto/Raffa)
Belum adanya pernyataan dari pihak yang disebut dalam perkara tersebut membuat spekulasi berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah warga berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengamat menilai kasus yang menyeret nama pejabat daerah berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk menangani perkara secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pejabat yang disebut dalam perkara tersebut. (\•/)
Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.