Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Kasus Dua Kontainer Polresta Barelang Mandek Dua Bulan, Ada Apa?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • print Cetak

BATAM | HITV – Dua bulan setelah Polresta Barelang menindak dua kontainer berisi barang bekas ilegal, kelanjutan proses hukumnya masih tidak jelas. Barang bukti ada, pemilik barang ada, saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi kasus belum juga beranjak ke penetapan tersangka.

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mempertanyakan lambannya penanganan kasus itu, Rabu, 10 Desember 2025.

“Publik bertanya-tanya, apa lagi yang menghambat? Semua unsur sudah terpenuhi,” kata Ismail.

Ia menilai proses penindakan sejak awal dipenuhi intrik dan kepentingan, yang justru membuat aroma kasus ini “semakin menyengat”.

Gelar Perkara dan Dugaan Kepentingan

Menurut Ismail, Polresta Barelang telah menjalankan prosedur mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan perusahaan dan Bea Cukai Batam. Namun, dinamika memuncak pada saat gelar perkara. Ia mengklaim mulai terlihat adanya dorongan agar kasus diserahkan ke Bea Cukai.

Polisi adalah penyidik utama berdasarkan undang-undang. Bea Cukai hanya PPNS.Jadi seharusnya tidak ada tarik-menarik kewenangan,” ujarnya.

Barang Bekas dan Unsur Pidana

Ia menegaskan, terlepas dari siapa penyidiknya, fakta hukumnya sudah terang: barang seken dilarang masuk ke Indonesia, sehingga otomatis mengandung unsur pidana kepabeanan.

Ismail menyebut sedikitnya dua pelanggaran yang dapat disorot:

  1. Pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan atas pemasukan barang bekas.
  2. Dugaan pemalsuan data manifes, karena barang itu masuk jalur hijau. Bila dokumen tidak sesuai, maka dapat dikenai Pasal 263 KUHP.

Gembok Bea Cukai dan Pertanyaan Publik

Yang membuat publik heran, kata Ismail, adalah keberadaan gembok Bea Cukai Batam di kontainer tersebut, padahal barangnya sudah lepas dari pengawasan. Bea Cukai menyebut barang dalam status penegahan, tetapi kenyataannya kontainer ditemukan teronggok di lokasi lain saat diamankan polisi.

“Bagaimana barang yang ditegah bisa lolos? Apakah pengawasan Bea Cukai sedemikian lemahnya?” ujar Ismail.

Desakan Penetapan Tersangka

Ia mendesak Polresta Barelang segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ismail juga meminta Menteri Keuangan memberi atensi khusus terhadap kasus ini.

Program ASTA CITA

Ismail mengingatkan bahwa pemberantasan penyelundupan merupakan salah satu agenda prioritas ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto.

“Siapa pun aparat yang tidak menjalankannya sama saja tidak loyal,” katanya.

Ia berharap kepolisian maupun Bea Cukai benar-benar memahami arah kebijakan penegakan hukum nasional dan tidak mengabaikan kasus penyelundupan yang telah menjadi perhatian publik itu. (tr)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less