Sabtu, 2 Mei 2026
light_mode

Sikapi Isu Intimidasi Wartawan, Ketua FPBK Serukan Karimun Tetap Kondusif

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

Isu dugaan intimidasi terhadap wartawan yang mencuat di Kabupaten Karimun memantik respons dari berbagai elemen masyarakat. Di tengah situasi yang kian memanas, seruan untuk menahan diri dan menjaga stabilitas daerah pun menguat.

KARIMUN, HITV Polemik ini berawal dari terbitnya laporan berjudul “Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun”.

Tak lama berselang, muncul dugaan adanya tekanan terhadap jurnalis yang memberitakan kasus tersebut—sebuah situasi yang dinilai berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers.

Ketua Front Pemuda Bugis Karimun (FPBK), Daeng M. Ilham, angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap sehat dengan menjamin keamanan kerja-kerja jurnalistik.

“Karimun adalah rumah kita bersama. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kolektif. Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.

Menurut Ilham, segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap wartawan tidak memiliki pembenaran, apa pun alasannya. Ia mengingatkan bahwa jurnalis bekerja dalam koridor hukum dan memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Karena itu, tidak boleh ada upaya menghalangi kerja jurnalistik,” katanya.

Ia juga menyinggung potensi munculnya praktik-praktik premanisme yang, jika dibiarkan, dapat merusak citra daerah. Dalam pandangannya, tindakan semacam itu bertolak belakang dengan semangat negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

Kerangka hukum terkait kebebasan pers, lanjut Ilham, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara, sekaligus melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan.

Lebih jauh, undang-undang itu juga memuat sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar soal etika, tetapi juga menyangkut konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ilham mengajak seluruh pihak—masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan—untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama. Ia menilai, penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan indikator penting dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Seruan tersebut sekaligus menegaskan harapan agar Kabupaten Karimun tetap menjadi ruang yang aman, damai, dan menjunjung supremasi hukum. Terlebih, sebagai mahasiswa fakultas hukum, Ilham mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan publik. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less