Jumat, 26 Jun 2026
light_mode

Sikapi Isu Intimidasi Wartawan, Ketua FPBK Serukan Karimun Tetap Kondusif

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • print Cetak

Isu dugaan intimidasi terhadap wartawan yang mencuat di Kabupaten Karimun memantik respons dari berbagai elemen masyarakat. Di tengah situasi yang kian memanas, seruan untuk menahan diri dan menjaga stabilitas daerah pun menguat.

KARIMUN, HITV Polemik ini berawal dari terbitnya laporan berjudul “Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun”.

Tak lama berselang, muncul dugaan adanya tekanan terhadap jurnalis yang memberitakan kasus tersebut—sebuah situasi yang dinilai berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers.

Ketua Front Pemuda Bugis Karimun (FPBK), Daeng M. Ilham, angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap sehat dengan menjamin keamanan kerja-kerja jurnalistik.

“Karimun adalah rumah kita bersama. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kolektif. Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.

Menurut Ilham, segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap wartawan tidak memiliki pembenaran, apa pun alasannya. Ia mengingatkan bahwa jurnalis bekerja dalam koridor hukum dan memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Karena itu, tidak boleh ada upaya menghalangi kerja jurnalistik,” katanya.

Ia juga menyinggung potensi munculnya praktik-praktik premanisme yang, jika dibiarkan, dapat merusak citra daerah. Dalam pandangannya, tindakan semacam itu bertolak belakang dengan semangat negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

Kerangka hukum terkait kebebasan pers, lanjut Ilham, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara, sekaligus melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan.

Lebih jauh, undang-undang itu juga memuat sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar soal etika, tetapi juga menyangkut konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ilham mengajak seluruh pihak—masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan—untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama. Ia menilai, penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan indikator penting dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Seruan tersebut sekaligus menegaskan harapan agar Kabupaten Karimun tetap menjadi ruang yang aman, damai, dan menjunjung supremasi hukum. Terlebih, sebagai mahasiswa fakultas hukum, Ilham mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan publik. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Laksanakan Kegiatan “Ngosrek Bareng” dalam Rangka Hari Jadi Purwakarta

    Polres Purwakarta Laksanakan Kegiatan “Ngosrek Bareng” dalam Rangka Hari Jadi Purwakarta

    • 0Komentar

    Personel Polres Purwakarta saat melakukan monitoring dan pengamanan pada kegiatan Ngosrek Bareng Purwakarta Istimewa. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melaksanakan pengamanan dan pemantauan kegiatan “Ngosrek Bareng Purwakarta Istimewa” yang digelar untuk memperingati Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta dan Ke-57 Kabupaten Purwakarta, Selasa (22/7/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta — Pengamanan dipusatkan di kawasan […]

  • Mad Square 2025 Avi To𝚛rent

    Mad Square 2025 Avi To𝚛rent

    • 0Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD ZIP Trois copains du collège naviguent dans leur vie dans la vie du campus. Le Square 2025 télécharge les films Terent Meilleur site pour regarder Square 2025 Mad Square 2025 Streaming de films en ligne Mad Square 2025 Films pour enfants à imaginer Mad Square 2025 Série animée TOPSERSONAL […]

  • Sinergi Dalam Belajar, Bermain Dan Beribadah Di Komplek AlHidayah Sukabumi

    Sinergi Dalam Belajar, Bermain Dan Beribadah Di Komplek AlHidayah Sukabumi

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Sukabumi – Para Remaja yang berada RW 17 Ciaul Pasir Kelurahan Cisarua Kota Sukabumi, belum lama ini 1 November 2024, melaksanakan serangkaian kegiatan yang bersifat positif dan kreatif yang diberi nama ‘Ngobras’ atau Ngobrol Santai, dengan melakukan beberapa kegiatan, diantaranya Permainan Scrabble, yang bertujuan untuk melatih kemampuan dalam berbahasa Inggris dan lain-lain.     Menurut […]

  • Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

    • 0Komentar

    Nissan meluncurkan Nissan Livina berbasis Xpander beberapa waktu lalu di Indonesia. Di Jepang, aliansi Nissan-Mitsubishi meluncurkan empat mobil jenis Kei car baru. Beberapa kendaraan di antaranya: Nissan Dayz, Nissan Dayz Highway Star, Mitsubishi eK Wagon dan Mitsubishi eK X. Bentuknya sangat mirip dengan Livina dan Xpander. Nah, produksi mobil mini ini, ditangani oleh perusahaan patungan, […]

  • Diduga Merusak Tanaman Milik Warga Dusun Air Mungkui, Oknum Inisial N Dilaporkan Ke Polres Belitung

    Diduga Merusak Tanaman Milik Warga Dusun Air Mungkui, Oknum Inisial N Dilaporkan Ke Polres Belitung

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Buluh Tumbang Warga Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang melaporkan oknum berinisial N, diduga melakukan pengrusakan tanaman milik petani di wilayah itu. Kaitan hal ini, Winarni bersama rekannya selaku warga yang merasa dirugikan akibat tanamannya yang dirusak melaporkan perihal tersebut ke Polres Belitung dengan LAPORAN Nomor : LP/B/88/VIII/2024/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL […]

  • Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

    Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

    • 0Komentar

    Hak atas pelayanan kesehatan yang layak bagi warga masyarakat, sejatinya dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan kewajiban negara menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh warga negara […]

expand_less