Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Sikapi Isu Intimidasi Wartawan, Ketua FPBK Serukan Karimun Tetap Kondusif

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • print Cetak

Isu dugaan intimidasi terhadap wartawan yang mencuat di Kabupaten Karimun memantik respons dari berbagai elemen masyarakat. Di tengah situasi yang kian memanas, seruan untuk menahan diri dan menjaga stabilitas daerah pun menguat.

KARIMUN, HITV Polemik ini berawal dari terbitnya laporan berjudul “Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun”.

Tak lama berselang, muncul dugaan adanya tekanan terhadap jurnalis yang memberitakan kasus tersebut—sebuah situasi yang dinilai berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers.

Ketua Front Pemuda Bugis Karimun (FPBK), Daeng M. Ilham, angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap sehat dengan menjamin keamanan kerja-kerja jurnalistik.

“Karimun adalah rumah kita bersama. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kolektif. Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.

Menurut Ilham, segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap wartawan tidak memiliki pembenaran, apa pun alasannya. Ia mengingatkan bahwa jurnalis bekerja dalam koridor hukum dan memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Karena itu, tidak boleh ada upaya menghalangi kerja jurnalistik,” katanya.

Ia juga menyinggung potensi munculnya praktik-praktik premanisme yang, jika dibiarkan, dapat merusak citra daerah. Dalam pandangannya, tindakan semacam itu bertolak belakang dengan semangat negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

Kerangka hukum terkait kebebasan pers, lanjut Ilham, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara, sekaligus melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan.

Lebih jauh, undang-undang itu juga memuat sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar soal etika, tetapi juga menyangkut konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ilham mengajak seluruh pihak—masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan—untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama. Ia menilai, penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan indikator penting dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Seruan tersebut sekaligus menegaskan harapan agar Kabupaten Karimun tetap menjadi ruang yang aman, damai, dan menjunjung supremasi hukum. Terlebih, sebagai mahasiswa fakultas hukum, Ilham mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan publik. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPJI Karimun Gelar Pertemuan Perdana, Teguhkan Peran Literasi dan Jurnalistik di Daerah

    IPJI Karimun Gelar Pertemuan Perdana, Teguhkan Peran Literasi dan Jurnalistik di Daerah

    • 0Komentar

    Semangat membangun ruang literasi dan jurnalistik yang sehat mulai ditunjukkan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun. KARIMUN, HITV — Organisasi ini resmi menggelar pertemuan perdana sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan pembentukan organisasi di Sekretariat IPJI Karimun, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Minggu (24/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi tonggak awal konsolidasi organisasi yang diharapkan mampu menjadi […]

  • Jaga Ginjal Indonesia Edukasi Siswa SDN 03 Cikoko tentang Kesehatan Ginjal Sejak Dini

    Jaga Ginjal Indonesia Edukasi Siswa SDN 03 Cikoko tentang Kesehatan Ginjal Sejak Dini

    • 0Komentar

      Penulis: S Erfan Nurali Komunitas Jaga Ginjal Indonesia menggencarkan edukasi kesehatan ginjal bagi anak sejak usia sekolah dasar. Kegiatan yang dikemas interaktif ini berlangsung di SDN 03 Cikoko, Pancoran, pada Jumat, 28 November 2025, hasil kolaborasi dengan RS Siloam Asri dan Fresenius Medical Care. HITVBERITA.COM | Jakarta –Puluhan siswa tampak antusias menyimak pemaparan dr. […]

  • DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

    DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

    • 0Komentar

    DPD LEMBAPHUM Kalimantan Tengah resmi mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono. Pencabutan tersebut dilakukan setelah PT Riyanta Jaya dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa, sebagaimana disampaikan Ketua Eksekutif DPD Lembaphum Kalteng, Indra Gunawan. PALANGKA RAYA | HITV –  DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, melalui surat resmi […]

  • Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

    Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

    • 1Komentar

    Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Dengan Terdakwa AN Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.   HITVBERITA.COM | Jakarta– Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang 05 itu, dilaksanakan secara tertutup dan menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa. Penetapan sidang tertutup menimbulkan pertanyaan di kalangan […]

  • Tenis Meja Jadi Pemersatu Warga dalam Tanding Balasan PTM Cimura dan Kali Ijo

    Tenis Meja Jadi Pemersatu Warga dalam Tanding Balasan PTM Cimura dan Kali Ijo

    • 0Komentar

    Semangat sportivitas dan kebersamaan mewarnai laga persahabatan tenis meja antara PTM 110 Cimura Jatinegara dan PTM Kali Ijo Rawamangun yang digelar pada Sabtu (17/1/2026). Pertandingan ini menjadi laga tanding balasan setelah pertemuan pertama yang berlangsung di Rawamangun pada Desember 2025 lalu. JAKARTA | HITV — Puluhan anggota dari kedua persatuan tenis meja (PTM) hadir memeriahkan […]

  • Latja Siswa Diktukba 2025 Resmi Dibuka di Polres Karimun

    Latja Siswa Diktukba 2025 Resmi Dibuka di Polres Karimun

    • 0Komentar

    Sebanyak 58 siswa Diktuk Bintara Polri T.A. 2025 dari SPN Polda Kepulauan Riau resmi memulai latihan kerja (Latja) di Polres Karimun HITVBERITA.COM | Karimun – Polres Karimun menggelar apel pembukaan latihan kerja (Latja) bagi siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 SPN Polda Kepulauan Riau di Lapangan Bhayangkara Polres Karimun, Senin (3/11/2025). Apel […]

expand_less