Selasa, 4 Agu 2026
light_mode

PT Sukses Mandiri Utama Bantah Tuduhan Pemerasan, Laporkan Oknum LSM ke Polisi 

  • account_circle Sahbudin, S.Pdi
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • print Cetak

PT Sukses Mandiri Utama (SMU) membantah keras tuduhan pemerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebagaimana diberitakan salah satu media daring pada 27 April 2026.

BIMA, HITV— Perusahaan SMU menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan publik, serta mencemarkan nama baik korporasi yang telah mengantongi izin resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi HITVberita, pada Minggu (2/5/2026), dalam keterangannya itu PT SMU menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tindakan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

Perusahaan menyatakan, langkah yang dilakukan hanyalah penagihan biaya yang telah dikeluarkan selama proses penempatan CPMI, sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

“Penagihan tersebut merupakan hak kontraktual, bukan pemerasan,” demikian pernyataan pihak perusahaan.

PT SMU merujuk pada Perjanjian Penempatan Pasal 7 yang telah ditandatangani CPMI di atas materai sebelum proses berlangsung. Dalam klausul itu disebutkan bahwa CPMI yang mengundurkan diri secara sepihak setelah proses berjalan wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan.

Perusahaan menekankan, ketentuan tersebut sah secara hukum dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. PT SMU juga memastikan bahwa penandatanganan perjanjian dilakukan tanpa paksaan, dengan penjelasan yang memadai kepada CPMI.

Lebih jauh, PT SMU menilai unsur-unsur pemerasan tidak terpenuhi. Tidak terdapat tindakan melawan hukum maupun ancaman kekerasan dalam proses penagihan tersebut. Karena itu, perusahaan menyebut tuduhan pemerasan sebagai keliru secara hukum.

Di sisi lain, PT SMU justru melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum dari LSM BAPEKA ke Polres Bima Kota. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/K/520/V/2026/NTB/RES BIMA KOTA. 

LP Nomor: STTLP/K/520/V/2026/NTB/RES BIMA KOTA dan bukti 2 (dua) Struk transfer kepada oknum LSM BAPEKA. (Dok/Foto/Sah)

Perusahaan mengungkapkan, dugaan pemerasan dilakukan dengan modus advokasi terhadap CPMI. Oknum tersebut disebut meminta uang sejumlah Rp4 juta dengan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi serta memviralkan tuduhan bahwa PT SMU melakukan pemerasan jika permintaan tidak dipenuhi.

Bukti struk transferan sejumlah uang yang diminta oleh oknum LSM BAPEKA. (dok/Foto/Sah)

Sebagai bukti, PT SMU mengaku telah mengantongi rekaman percakapan serta bukti transfer dana. Disebutkan terdapat dua transaksi masing-masing sebesar Rp1 juta yang dikirim pada 28 April 2026 dan 29 April 2026 ke rekening atas nama individu tertentu.

Bukti struk transfer sejumlah uang kepada oknum LSM BAPEKA. (Dok/Foto/Sah)

PT SMU juga menegaskan bahwa persoalan dengan CPMI yang mengundurkan diri sejatinya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu.

“Tuduhan pemerasan tidak benar. Justru kami merasa menjadi korban,” ujar pihak perusahaan.

Atas peristiwa ini, PT SMU menyatakan akan menempuh jalur hukum secara tegas, termasuk mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Perusahaan berharap proses hukum tersebut berjalan objektif serta bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (\•/)

Penulis: Sahbudin, S.Pdi
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV NTB

  • Penulis: Sahbudin, S.Pdi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Seminar RKUHAP, IMC Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

    Gelar Seminar RKUHAP, IMC Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Indonesia Millenials Center (IMC) menggelar Seminar Hukum dengan tema Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. HITVBERITACOM | Jakarta – Seminar tersebut mengangkat isu penting mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah diterapkan sejak tahun 1981 dan […]

  • KUNJUNGAN KE FORKOPIMDA BELITUNG TIMUR, KALAPAS TANJUNGPANDAN SAMPAIKAN HAL INI

    KUNJUNGAN KE FORKOPIMDA BELITUNG TIMUR, KALAPAS TANJUNGPANDAN SAMPAIKAN HAL INI

    • 1Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung INFO PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan Lawatan Kunjungan Kerja Silaturahmi ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diantaranya Pemkab Beltim, Kejaksaan Negeri Beltim dan Polres Beltim Jumat (14/03). Royhan yang baru menjabat sebagai Kalapas Tanjungpandan menjelaskan silaturahmi ini dilakukan untuk mempererat hubungan kerja juga […]

  • Universitas Moestopo Bahas Transformasi Digital Kedokteran Gigi

    Universitas Moestopo Bahas Transformasi Digital Kedokteran Gigi

    • 1Komentar

    Kuliah pakar ini mendukung kita untuk terus mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi dalam menghadapi tantangan masa depan, baik dalam teori maupun keterampilan tatalaksana teknologi Penulis: Kang Aden HITVBERITA.COM | Jakarta – Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menggelar Kuliah Pakar bertema Artificial Intelligence in Dentistry, di Gedung F.X. Soeseko Moestopo, Kampus II Universitas […]

  • NTB Cetak Sejarah dengan Peluncuran Program Tambang Rakyat

    NTB Cetak Sejarah dengan Peluncuran Program Tambang Rakyat

    • 0Komentar

    Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, SH., SIK, meluncurkan Izin Pertambangan Rakyat. (Dok/Foto/RLGA) Penulis: Ruslan LGA Pada 18 Juli 2025, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatatkan tonggak sejarah baru dengan peluncuran program tambang rakyat yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat. Program […]

  • Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

    Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

    • 0Komentar

    Ketua MIO DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, mengecam larangan peliputan oleh oknum Ormas Cikancung di desa-desa Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, karena dinilai melanggar kemerdekaan pers dan tidak berdasar hukum. GARUT | HITV –  Pernyataan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cikancung yang melarang wartawan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, menuai kecaman […]

  • 59 Tahun Perumda Pasar Jaya, Meneguhkan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat Jakarta

    59 Tahun Perumda Pasar Jaya, Meneguhkan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat Jakarta

    • 0Komentar

    Perumda Pasar Jaya menandai usia ke-59 dengan semangat tumbuh bersama masyarakat, sebuah tema yang mencerminkan perjalanan panjang perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dalam menjaga denyut ekonomi rakyat, khususnya di sektor pasar tradisional dan modern. JAKARTA | HITV — Ketua Dewan Pakar Media Independen Online (MIO) Indonesia, Taufiq Rahman, SH, S.Sos, menyampaikan ucapan […]

expand_less