Sabtu, 2 Mei 2026
light_mode

PT Sukses Mandiri Utama Bantah Tuduhan Pemerasan, Laporkan Oknum LSM ke Polisi 

  • account_circle Sahbudin, S.Pdi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

PT Sukses Mandiri Utama (SMU) membantah keras tuduhan pemerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebagaimana diberitakan salah satu media daring pada 27 April 2026.

BIMA, HITV— Perusahaan SMU menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan publik, serta mencemarkan nama baik korporasi yang telah mengantongi izin resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi HITVberita, pada Minggu (2/5/2026), dalam keterangannya itu PT SMU menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tindakan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

Perusahaan menyatakan, langkah yang dilakukan hanyalah penagihan biaya yang telah dikeluarkan selama proses penempatan CPMI, sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

“Penagihan tersebut merupakan hak kontraktual, bukan pemerasan,” demikian pernyataan pihak perusahaan.

PT SMU merujuk pada Perjanjian Penempatan Pasal 7 yang telah ditandatangani CPMI di atas materai sebelum proses berlangsung. Dalam klausul itu disebutkan bahwa CPMI yang mengundurkan diri secara sepihak setelah proses berjalan wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan.

Perusahaan menekankan, ketentuan tersebut sah secara hukum dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. PT SMU juga memastikan bahwa penandatanganan perjanjian dilakukan tanpa paksaan, dengan penjelasan yang memadai kepada CPMI.

Lebih jauh, PT SMU menilai unsur-unsur pemerasan tidak terpenuhi. Tidak terdapat tindakan melawan hukum maupun ancaman kekerasan dalam proses penagihan tersebut. Karena itu, perusahaan menyebut tuduhan pemerasan sebagai keliru secara hukum.

Di sisi lain, PT SMU justru melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum dari LSM BAPEKA ke Polres Bima Kota. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/K/520/V/2026/NTB/RES BIMA KOTA. 

LP Nomor: STTLP/K/520/V/2026/NTB/RES BIMA KOTA dan bukti 2 (dua) Struk transfer kepada oknum LSM BAPEKA. (Dok/Foto/Sah)

Perusahaan mengungkapkan, dugaan pemerasan dilakukan dengan modus advokasi terhadap CPMI. Oknum tersebut disebut meminta uang sejumlah Rp4 juta dengan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi serta memviralkan tuduhan bahwa PT SMU melakukan pemerasan jika permintaan tidak dipenuhi.

Bukti struk transferan sejumlah uang yang diminta oleh oknum LSM BAPEKA. (dok/Foto/Sah)

Sebagai bukti, PT SMU mengaku telah mengantongi rekaman percakapan serta bukti transfer dana. Disebutkan terdapat dua transaksi masing-masing sebesar Rp1 juta yang dikirim pada 28 April 2026 dan 29 April 2026 ke rekening atas nama individu tertentu.

Bukti struk transfer sejumlah uang kepada oknum LSM BAPEKA. (Dok/Foto/Sah)

PT SMU juga menegaskan bahwa persoalan dengan CPMI yang mengundurkan diri sejatinya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu.

“Tuduhan pemerasan tidak benar. Justru kami merasa menjadi korban,” ujar pihak perusahaan.

Atas peristiwa ini, PT SMU menyatakan akan menempuh jalur hukum secara tegas, termasuk mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Perusahaan berharap proses hukum tersebut berjalan objektif serta bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (\•/)

Penulis: Sahbudin, S.Pdi
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV NTB

  • Penulis: Sahbudin, S.Pdi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan Kasasi ke MA, Ketua PT Palangka Raya Dilaporkan ke KY

    Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan Kasasi ke MA, Ketua PT Palangka Raya Dilaporkan ke KY

    • 0Komentar

    Poltak Silitonga SH, selaku kuasa hukum dari ahli waris almarhum Brata Ruswanda secara resmi telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. (Dok/Foto/Kisto/Hitv)

  • Audiensi Program Vokasi Daerah Untuk Peningkatan SDM Di Kabupaten Sukabumi

    Audiensi Program Vokasi Daerah Untuk Peningkatan SDM Di Kabupaten Sukabumi

    • 0Komentar

    HiTVBerita.Com | Sukabumi – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi mengadakan audiensi penting terkait Program Vokasi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari surat Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kadin Provinsi Jawa Barat. Audiensi ini bertujuan untuk memperkenal kan program vokasi yang difokuskan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), memperkuat jaringan sekolah vokasi daerah, TKDV (Tempat Kerja […]

  • Rutan Karimun Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Pohon Kelapa

    Rutan Karimun Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Pohon Kelapa

    • 0Komentar

    Penulis: M Saipul Lahan terbuka di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun kini tak lagi sekadar ruang kosong. Selasa (9/9/2025) pagi, jajaran pegawai bersama warga binaan menanam ratusan bibit pohon kelapa. Langkah sederhana itu diyakini menjadi pijakan awal untuk menghadirkan kemandirian pangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. HITVBERITA.COM | Karimun – Kepala […]

  • Wakil Ketua DPR: Tunjangan Perumahan Dewan Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025

    Wakil Ketua DPR: Tunjangan Perumahan Dewan Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025

    • 0Komentar

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan tunjangan perumahan Anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan tidak ada lagi setelah Oktober 2025.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan tunjangan perumahan Anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan tidak ada lagi setelah Oktober 2025. (Foto:Istinewa) Penulis: Rolla Mutiara M Wakil Ketua DPR RI, Sufmi […]

  • Usai Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristianto!

    Usai Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristianto!

    • 0Komentar

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka oleh penyidik, Yakni sejak dari pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB, pada hari Senin (13/1/2025). HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hasto Kristianto diperiksa lembaga Antirasuah tersebut sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota […]

  • Pengurus DPP MIO Indonesia Gelar Jalan Santai di Car Free Day Jakarta

    Pengurus DPP MIO Indonesia Gelar Jalan Santai di Car Free Day Jakarta

    • 0Komentar

    Dalam rangka memperkuat silaturahmi dan memperkenalkan organisasi kepada masyarakat, Pengurus DPP Media Independent Online Indonesia (MIO) menggelar kegiatan jalan santai yang penuh semangat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP MIO, AYS Prayogi, dan diikuti oleh jajaran pengurus. Acara berlangsung meriah di Car Free Day Bundaran HI, Jakarta. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Dalam sambutannya, […]

expand_less