Senin, 13 Jul 2026
light_mode

Polsek Lubuk Baja Tegaskan Penghentian Penyelidikan Sengketa Hak Asuh Sesuai Prosedur

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026 telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Polri.

BATAM, HITV Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Kanit Reskrim IPDA Gihon Sahatma Togu Lumban Raja menjelaskan, penanganan perkara dilakukan oleh tim penyelidik Subnit III Unit Reskrim yang dipimpin BRIPKA Arief Gunawan Satari, SH, bersama BRIGPOL Risky Perdana dan BRIPTU M. Terry Kelvin.

Menurut Gihon, laporan bermula dari kedatangan pelapor, Putri Iryani, ke Mapolsek Lubuk Baja pada 6 Mei 2026 dengan didampingi penasihat hukumnya. Saat itu, pelapor menyerahkan dokumen awal berupa Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan oleh tenaga penolong persalinan.

Selama proses penyelidikan, penyidik secara berkala menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan informasi. Sebanyak lima SP2HP diterbitkan masing-masing pada 11 Mei, 18 Mei, 25 Mei, 9 Juni, dan 30 Juni 2026.

Selain itu, Polsek Lubuk Baja juga menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada 12 Mei 2026 terkait permohonan pengembalian anak kepada pelapor.

Sehari setelah pengaduan diterima, penyidik memfasilitasi proses pengembalian anak di ruang Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Sebelum diserahkan, anak tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth Batam sebagai langkah memastikan kondisi dan perlindungan hak anak.

Dalam mengungkap fakta hukum, penyidik memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Mereka terdiri atas pelapor, tetangga, bidan penolong persalinan, pihak terlapor beserta istrinya, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saksi lain, hingga meminta pendapat ahli pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan ahli pidana, penyidik menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Persoalan tersebut dinilai lebih tepat sebagai sengketa keperdataan mengenai hak asuh anak, dengan alat bukti yang belum mencukupi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Atas dasar itu, pada 24 Juni 2026 digelar perkara penghentian penyelidikan di Satreskrim Polresta Barelang yang dihadiri sejumlah pejabat fungsi reserse. Forum gelar perkara menyepakati penghentian penyelidikan (SP2LID).

Menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan beserta Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan kepada pelapor dan penasihat hukumnya.

IPDA Gihon menegaskan, keputusan penghentian penyelidikan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan, pendapat ahli, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Gihon. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Batam

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less