LBH Dewan Adat Bamus Betawi Nilai Pernyataan Jalih Pitoeng Salah Alamat dan Berpotensi Menghakimi
- account_circle Bai Bahthy
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Sapto Wibowo S, SH. (Dok/Foto/Bai)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Adat Bamus Betawi menyayangkan pernyataan Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, yang menyeret nama Dewan Adat Bamus Betawi dalam polemik dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
JAKARTA, HITV — Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Sapto Wibowo S, SH, menilai pernyataan yang beredar di salah satu media online tersebut tidak hanya salah alamat, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik yang menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang jelas dan berkekuatan tetap.
Saat ditemui awak media di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2026), Sapto menegaskan bahwa Dewan Adat Bamus Betawi sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan isu yang sedang berkembang terkait dugaan korupsi tata kelola MBG sebagaimana yang diberitakan.
“Judul maupun isi pemberitaan tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Dewan Adat Bamus Betawi sebagai organisasi. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa nama Dewan Adat Bamus Betawi dibawa-bawa dalam pemberitaan yang substansinya menyangkut dugaan yang hingga kini masih berupa isu dan belum dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Sapto.
Menurutnya, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Ia mengingatkan agar ruang publik tidak dijadikan arena untuk membangun penghakiman terhadap individu berdasarkan asumsi, spekulasi, ataupun informasi yang belum terverifikasi.
Sapto menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Jalih Pitoeng cenderung mengarah pada serangan personal terhadap Heikal Syafar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi. Padahal, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Heikal dalam perkara pidana apa pun.
“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, tentu mekanismenya sudah jelas. Serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian. Jangan sampai seseorang diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena namanya disebut-sebut dalam opini publik,” katanya.
Ia menambahkan, Dewan Adat Bamus Betawi menghormati setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, dukungan terhadap penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan hak-hak konstitusional setiap warga negara.
“Pemberantasan korupsi harus berjalan. Tetapi keadilan juga harus ditegakkan. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan fitnah, pembunuhan karakter, dan penghakiman di ruang publik,” tegasnya.
Lebih jauh, Sapto menegaskan bahwa organisasi Dewan Adat Bamus Betawi tidak pernah menerima informasi resmi, apalagi mengetahui secara langsung tuduhan-tuduhan yang disampaikan Jalih Pitoeng terhadap salah satu pengurusnya.
Karena itu, pihaknya meminta media yang mempublikasikan pemberitaan tersebut untuk melakukan koreksi dan pencabutan (take down) terhadap konten yang dinilai merugikan nama baik organisasi maupun individu yang disebutkan di dalamnya.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan pencabutan pemberitaan yang mencatut nama Dewan Adat Bamus Betawi tanpa dasar yang jelas. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang semakin meluas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sapto menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan pers ataupun kritik publik, melainkan sebagai upaya menjaga objektivitas informasi dan melindungi hak-hak hukum pihak yang merasa dirugikan.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk melakukan koreksi, LBH Dewan Adat Bamus Betawi mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun kebebasan itu memiliki batas, yakni tidak boleh merugikan kehormatan, nama baik, dan hak hukum pihak lain. Jika tidak ada perbaikan maupun klarifikasi, maka kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia,” kata Sapto.
Di akhir keterangannya, Sapto mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan fakta dan proses hukum yang objektif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
“Jangan sampai ruang publik dipenuhi prasangka. Biarkan hukum bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun siapa pun yang belum terbukti, wajib mendapatkan perlindungan atas hak dan martabatnya sebagai warga negara,” tutup Sapto Wibowo. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Banten
- Penulis: Bai Bahthy





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.