Jumat, 7 Agu 2026
light_mode

Polda Babel Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

  • account_circle Iswandi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung pada Selasa (4/7/26) kemarin.

Adapun identitas keempat tersangka tersebut yakni Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53) dan ES alias Tekok (40).

“Pada Rabu 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal kemarin di Belitung,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (6/8/26) malam di Mapolda.

Penetapan 4 tersangka ini, kata Agus, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/8/26) siang. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam perkara ini.

Agus juga mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing.

“Jadi keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Untuk Ha alias Aphin ini selaku kolektor yang membeli pasir timah dari penambang diluar IUP. Kedua, Yo alias Esnew selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang,”ungkapnya.

“Sedangkan Ac alias Joni perannya selaku pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah. Kemudian ES alias Tekok perannya selaku penjaga gudang yang dijadikan tempat penampungan pasir timah,”sambungnya.

Perwira melati tiga Polri ini juga membeberkan modus operandi para tersangka ini adalah dengan cara membeli pasir timah dari luar IUP PT. Timah.

“Terkait motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar pulau Belitung,”bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Agus juga menegaskan Polda Bangka Belitung berkomitmen bahwa penegakkan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel guna terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jadi kami mohon kepada masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,”terangnya.

“Kami juga sampaikan bahwa proses pengungkapan dan penegakkan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah diwilayah Bangka Belitung, Polda Bangka Belitung akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama denga pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat guna mencegah terjadinya penyelundupan timah dari Bangka Belitung,”pungkasnya.

(HINETWORK)

Rekomendasi Untuk Anda

  • dr Nu’man M Kes,  Memberikan Pengobatan Dan Sunat Modern Gratis.

    dr Nu’man M Kes, Memberikan Pengobatan Dan Sunat Modern Gratis.

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Bekasi – Memberikan bantuan dan Pertolongan kepada sesama manusia, adalah hal yang mulia sesuai dengan Ajaran Agama, dimana dengan memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang lain, berarti kita telah melaksanakan Ibadah sebagai umat beragama, dan sudah tentu ada ganjaran pahala dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini juga dilakukan oleh seorang […]

  • Nelayan 65 Tahun Dilaporkan Hilang di Perairan Sungai Pinang Lingga, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

    Nelayan 65 Tahun Dilaporkan Hilang di Perairan Sungai Pinang Lingga, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

    • 0Komentar

    Seorang nelayan lanjut usia dilaporkan hilang saat melaut di perairan Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga. Hingga Minggu (15/3/2026), tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban yang belum kembali sejak berangkat melaut seorang diri pada Jumat malam. LINGGA, HITV-– Korban diketahui bernama Rahman Gani (65), warga Jalan Kampung Baru, Desa Sei Pinang, Kecamatan Lingga […]

  • Diduga Tidak Transparan, Desa Tanjung Jaya Menjadi Sorotan Publik

    Diduga Tidak Transparan, Desa Tanjung Jaya Menjadi Sorotan Publik

    • 0Komentar

    Kantor Desa Tanjung Jaya saat dikunjungi tim media suasananya sepi. (Foto:Dinar/HiTv) Penulis: Dinar EditorΒ  : Kang Aden Sungguh ironis, penggunaan Dana Desa (DD) Tanjung Jaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tidak terpasang di area publik, baik di dalam maupun di luar kantor desa. HITVBERITA.COM […]

  • Artis Lawas Wati Siregar Tutup Usia, Humas PB PARFI Evry Joe Menyatakan Ikut Belangsungkawa

    Artis Lawas Wati Siregar Tutup Usia, Humas PB PARFI Evry Joe Menyatakan Ikut Belangsungkawa

    • 0Komentar

    π‡πˆπ“π•ππžπ«π’π­πš.𝐂𝐨𝐦 | π‰πšπ€πšπ«π­πš -Artis Lawas yang terkenal dimasanya, yang lahir dengan nama Hj Omas Tjahtjawati Binti Robain Siregar atau Wati Siregar, hari ini Minggu 29 September 2024 Meninggal dunia dalam Usia 71 tahun. Ibunda dari Elma Theana, Rency Milano, Sonny Septian ini, meninggal di Rumah Sakit Citra Arafiq Kelapa dua Depok, pada pukul 05.07 wib. […]

  • Lapas Tanjungpandan Raih Apresiasi DPRD Belitung Timur atas Inovasi Layanan Publik

    Lapas Tanjungpandan Raih Apresiasi DPRD Belitung Timur atas Inovasi Layanan Publik

    • 0Komentar

    Reporter: ISWANDI   Upaya pembenahan layanan publik terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan masyarakat, khususnya keluarga warga binaan. Atas terobosan tersebut, DPRD Kabupaten Belitung Timur memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Tanjungpandan. HITVBERITA.COM | Beltim β€” Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Ketua DPRD Belitung […]

  • Skandal Rp57 Triliun BPDPKS: LIRA Ingatkan Kejaksaan Jangan Tumpul Hadapi Konglomerat Sawit

    Skandal Rp57 Triliun BPDPKS: LIRA Ingatkan Kejaksaan Jangan Tumpul Hadapi Konglomerat Sawit

    • 0Komentar

    Penulis: AYS Prayogie Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Kejaksaan Agung bertindak tegas dalam mengusut dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57 triliun. HITVBERITA.COM | Jakarta β€” Wakil Presiden LIRA, Hadi Purwanto SH, MH, yang juga tercatat sebagai Dewan Pembina MIO indonesia itu menegaskan aparat hukum tidak boleh terlihat ragu menghadapi […]

expand_less