Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Polda Babel Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

  • account_circle Iswandi
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung pada Selasa (4/7/26) kemarin.

Adapun identitas keempat tersangka tersebut yakni Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53) dan ES alias Tekok (40).

“Pada Rabu 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal kemarin di Belitung,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (6/8/26) malam di Mapolda.

Penetapan 4 tersangka ini, kata Agus, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/8/26) siang. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam perkara ini.

Agus juga mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing.

“Jadi keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Untuk Ha alias Aphin ini selaku kolektor yang membeli pasir timah dari penambang diluar IUP. Kedua, Yo alias Esnew selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang,”ungkapnya.

“Sedangkan Ac alias Joni perannya selaku pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah. Kemudian ES alias Tekok perannya selaku penjaga gudang yang dijadikan tempat penampungan pasir timah,”sambungnya.

Perwira melati tiga Polri ini juga membeberkan modus operandi para tersangka ini adalah dengan cara membeli pasir timah dari luar IUP PT. Timah.

“Terkait motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar pulau Belitung,”bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Agus juga menegaskan Polda Bangka Belitung berkomitmen bahwa penegakkan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel guna terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jadi kami mohon kepada masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,”terangnya.

“Kami juga sampaikan bahwa proses pengungkapan dan penegakkan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah diwilayah Bangka Belitung, Polda Bangka Belitung akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama denga pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat guna mencegah terjadinya penyelundupan timah dari Bangka Belitung,”pungkasnya.

(HINETWORK)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Lingga Tebar Kebaikan Lewat Jumat Berkah

    Polres Lingga Tebar Kebaikan Lewat Jumat Berkah

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA HITVBERITA.COM | Lingga — Polres Lingga terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan diri dengan masyarakat. Salah satu wujudnya adalah program Jumat Berkah, yang rutin digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial warga. Pada Jumat (12/9/2025), IPTU Maidir Riwanto, SH, yang menjabat Ps. Kasat Reskrim Polres Lingga, turun langsung membagikan bantuan sembako kepada warga […]

  • Онлайновый Игорный дом Пинко: Вербное вдобавок Оформление на Официальном сайте во Нашей родины

    Онлайновый Игорный дом Пинко: Вербное вдобавок Оформление на Официальном сайте во Нашей родины

    • 0Komentar

    Доступны слоты с Wazdan, Red Tiger, Yggdrasil, Pragmatic Play и прочих известных групп. Обстановка оператора опубликованы во свободном ходе. Пинко ― интернационалистское онлайновый игорный дом, действующее в области лицензии, выданной комиссией Кюрасао. Бизнес-информация в отношении регуляторе и управляющей фирмы есть во требованиях пользовательского соглашения. Dibaca: 127

  • Kejari Kobar Musnahkan 267 Barang Bukti dari 70 Perkara Pidum

    Kejari Kobar Musnahkan 267 Barang Bukti dari 70 Perkara Pidum

    • 0Komentar

    KOTAWARINGIN BARAT | HITV – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 267 barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum, Kamis (11/12/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kobar. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi perkara. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, menyatakan bahwa kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan […]

  • Bupati Purwakarta Lantik 97 PNS Formasi 2024, Tekankan Amanah dan Pelayanan BerAKHLAK

    Bupati Purwakarta Lantik 97 PNS Formasi 2024, Tekankan Amanah dan Pelayanan BerAKHLAK

    • 0Komentar

      Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyerahkan SK secara simbolis kepada ASN terlantik. (Dok/Foto/Raffa) Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein secara resmi melantik Pegawai Negeri Sipil PNS dan Jabatan Fungsional PNS Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Selasa (2/6/2026). PURWAKARTA | HITV – Kegiatan berlangsung di Taman Maya Datar dan dihadiri sejumlah pejabat daerah […]

  • Mafia Migas Karimun (Bag.1): ~ “Laut yang Tak Pernah Tidur”

    Mafia Migas Karimun (Bag.1): ~ “Laut yang Tak Pernah Tidur”

    • 0Komentar

    Oleh: Tim Investigasi Gelapnya bisnis migas ilegal yang menjalar di perairan Karimun, di bawah tatapan hukum yang seolah berpaling. ‎HITVBERITA.COM | Karimun – Gelombang penyelundupan migas di perairan Tanjung Balai Karimun kian menggila. Wilayah yang seharusnya dijaga ketat oleh aparat justru berubah menjadi ladang empuk bisnis ilegal yang menggurita. Dan, nama AY dan JO pun […]

  • Warga Desa Bumi Etam Dorong PT Ganda Alam Makmur Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

    Warga Desa Bumi Etam Dorong PT Ganda Alam Makmur Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

    • 0Komentar

    Penulis : M. Zulkifli Ritonga  Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, menyampaikan aspirasi kepada manajemen PT Ganda Alam Makmur (GAM), Selasa (21/1/2026). Mereka meminta perusahaan tambang tersebut lebih memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal dan masyarakat adat di sekitar wilayah operasional. KUTAI TIMUR | HITV — Aksi […]

expand_less