318 Narapidana Rutan Karimun Terima Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Karimun ING H. Iskandarsyah bersama Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan jajaran Forkopimda kepada lima perwakilan warga binaan Rutan Karimun. (Dok/Foto/Saipul)
Sebanyak 318 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
KARIMUN, HITV — Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan, terutama dalam hal kepatuhan terhadap aturan, kedisiplinan, serta keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan seusai upacara pengibaran bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Coastal Area Tanjung Balai Karimun. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karimun ING H. Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun kepada lima perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Bagi warga binaan, remisi tidak sekadar bermakna sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku dan membangun kesadaran agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, momentum pemberian remisi harus menjadi pemacu bagi warga binaan untuk menjalani seluruh tahapan pembinaan secara sungguh-sungguh.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” kata Yoga.
Menurut dia, peringatan Kemerdekaan RI semestinya menjadi momentum bagi warga binaan untuk menumbuhkan semangat memperbaiki diri. Karena itu, proses pembinaan di dalam rutan tidak boleh dipandang hanya sebagai aktivitas selama menjalani hukuman, tetapi juga sebagai bekal sebelum kembali ke lingkungan sosial.
“Kami berharap momentum Kemerdekaan ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Program pembinaan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun diarahkan untuk membangun kedisiplinan sekaligus mengembangkan potensi warga binaan. Dengan mengikuti pembinaan secara konsisten, warga binaan diharapkan memiliki kesiapan mental dan kemampuan yang lebih baik ketika masa pidana berakhir.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan demikian memiliki makna ganda. Di satu sisi, remisi merupakan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, remisi menjadi instrumen pembinaan untuk memastikan proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian hukuman, tetapi juga memberi ruang bagi perubahan dan reintegrasi sosial.
- Penulis: M. Saipul






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.