Klaim Lahan Berujung Bentrok Berdarah, Rita Gultom Dipanggil Dirkrimum Polda Kepri
- account_circle Ruslan
- calendar_month 47 menit yang lalu
- print Cetak

Klaim Lahan Berujung Bentrok Berdarah, Rita Gultom Dipanggil Dirkrimum Polda Kepri. (Foto/Ilustrasi/AI)
Konflik penguasaan lahan di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam, memasuki babak baru.
BATAM, HITV — Setelah bentrokan pada 14 September 2026 menewaskan dua orang dan melukai sejumlah lainnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mulai meminta keterangan sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Rita Gultom. Kepada awak media, Rita membenarkan dirinya telah memberikan keterangan kepada Dirkrimum Polda Kepri pada 16 September 2026.
“Mengenai hubungan saya dengan kasus ini, sudah saya sampaikan keterangan di Dirkrimum Polda Kepri hari ini,” kata Rita melalui pesan WhatsApp.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena nama Rita muncul dalam informasi mengenai riwayat penguasaan dan transaksi atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Berawal dari Klaim Penguasaan Lahan
Persoalan Setokok tidak sekadar menyangkut aktivitas pembangunan. Di lokasi yang disebut memiliki luas sekitar 77 hektare itu, terdapat sejumlah pihak yang mengaku memiliki dasar penguasaan atas tanah.
BP Batam sebelumnya membenarkan bahwa lahan sekitar 77,8 hektare tersebut telah dialokasikan kepada PT MIG Perkasa Industri untuk peruntukan industri. BP Batam menyatakan proses pengajuan alokasi dilakukan melalui sistem Land Management System (LMS) pada Juni 2026.
Namun, di lapangan terdapat masyarakat yang mengaku telah lama menggarap lahan tersebut.
Kuasa hukum sekitar 18 petani dan pekebun, Abdullah Yusuf, menyatakan para kliennya memiliki dokumen penguasaan tanah, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Mereka meminta dasar pengalokasian lahan serta riwayat penguasaannya diverifikasi secara terbuka.
Di sisi lain, PT SAT Bangun Sukses juga mengklaim telah menguasai sebagian kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Pihak perusahaan menyebut telah mengajukan permohonan alokasi lahan kepada BP Batam sebelum kemudian memperoleh informasi bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada pihak lain.
Dengan demikian, terdapat beberapa versi mengenai dasar penguasaan lahan yang sama. Persoalan inilah yang kemudian membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, serta proses administrasi yang dilakukan masing-masing pihak.
Nama Rita Gultom Muncul dalam Riwayat Transaksi
Dalam informasi yang beredar, terdapat klaim mengenai alas hak sekitar 100 hektare yang dikaitkan dengan Rita Gultom dan kemudian disebut berhubungan dengan PT MIG Perkasa Industri.
Rita juga disebut memberikan kuasa kepada Suherman Lang Laut dalam proses pembebasan lahan.
Namun, sejauh ini klaim mengenai hubungan antara dokumen alas hak, transaksi, pemberian kuasa, serta proses alokasi lahan tersebut masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, pemeriksaan Rita oleh Ditreskrimum Polda Kepri menjadi salah satu bagian penting untuk melihat sejauh mana keterkaitan masing-masing pihak dengan rangkaian persoalan lahan yang berujung bentrokan.
Pemagaran hingga Bentrokan
Ketegangan di lapangan meningkat setelah kawasan tersebut dipagari dan aktivitas pembukaan lahan dilakukan.
Pihak penggarap sebelumnya mempersoalkan aktivitas tersebut karena mengklaim terdapat tanaman dan fasilitas perkebunan yang terdampak. Mereka meminta agar penyelesaian hak masyarakat dilakukan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.
Situasi kemudian mencapai titik kritis pada Senin, 14 September 2026. Bentrokan pecah di kawasan Setokok dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka. Polisi menyatakan penyelidikan masih dilakukan untuk mengurai penyebab dan rangkaian kejadian tersebut.
“Kapolsek Barelang dalam keterangan yang dikutip sejumlah media menyebut konflik lahan telah berlangsung cukup lama dan menjadi latar belakang bentrokan.
Artinya, persoalan yang terjadi di Setokok tidak dapat dilihat semata-mata sebagai keributan sesaat. Ada rangkaian persoalan penguasaan lahan, klaim dokumen, proses alokasi, aktivitas di lapangan, hingga persoalan penyelesaian terhadap pihak yang telah lama berada di lokasi.
Siapa Memiliki Hak?
Pertanyaan mendasarnya kini bukan hanya siapa yang terlibat dalam bentrokan, melainkan siapa yang memiliki dasar hak atau penguasaan yang sah atas lahan tersebut.
Apakah dokumen yang diklaim masyarakat memiliki kekuatan hukum? Bagaimana riwayat lahan sebelum dialokasikan kepada PT MIG Perkasa Industri? Apa dasar transaksi yang dikaitkan dengan Rita Gultom? Bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan? Dan bagaimana penyelesaian terhadap masyarakat yang telah lama menggarap lahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Di sisi lain, proses hukum atas bentrokan juga perlu berjalan secara objektif untuk mengungkap siapa melakukan apa, bagaimana bentrokan bermula, serta apakah terdapat rangkaian peristiwa sebelumnya yang menjadi pemicu.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengenai materi maupun hasil pemeriksaan Rita Gultom.
Begitu pula penjelasan lebih lengkap dari PT MIG Perkasa Industri, pihak yang mengklaim memiliki penguasaan sebelumnya, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian sengketa tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Penyelesaian konflik Setokok pada akhirnya tidak cukup hanya dengan mengusut bentrokan. Akar persoalan lahannya juga perlu dibuka berdasarkan dokumen dan proses hukum yang dapat diuji.
Sebab, ketika klaim atas sebidang tanah bertemu dengan kepentingan pembangunan dan penguasaan fisik di lapangan, ketidakjelasan status dan mekanisme penyelesaian dapat berkembang menjadi konflik terbuka.
Publik kini menunggu penjelasan yang terang: bagaimana riwayat lahan Setokok, siapa pemegang dasar hak yang sah, bagaimana proses alokasinya, serta mengapa sengketa tersebut akhirnya berubah menjadi bentrokan berdarah.
HITV membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Rita Gultom, PT MIG Perkasa Industri, BP Batam, Suherman Lang Laut, pihak penggarap, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*/)
Penulis: Ruslan
Editor: AYS
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.