Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri, Masuk Istana
- account_circle Ical Syamsudin, S.Sos, SH.
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri, Masuk Istana. (Dok/Foto/AI)
Suyudi Ario Seto Ambil Alih Komando Polri, Listyo Dipercaya Memimpin KSP
Creeping a Silent Coup or Retooling Strategy?
Oleh: Ical Syamsudin, S.Sos, SH.
Direktur Eksekutif LBH Jaringan Rakyat
PERGANTIAN pucuk pimpinan Polri memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memimpin Polri sejak 2021. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026. Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga mendapat kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi.
Namun, ada satu hal yang membuat pergantian ini menarik untuk dicermati. Listyo Sigit tidak meninggalkan lingkar pemerintahan. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Pengangkatan Listyo sebagai KSP didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.
Dengan demikian, terjadi perubahan posisi yang cukup signifikan: komando institusi kepolisian berpindah kepada Suyudi, sementara Listyo bergeser ke pusat koordinasi pemerintahan di lingkungan Istana.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan.
Apakah perubahan tersebut semata-mata merupakan proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri? Ataukah terdapat agenda yang lebih luas berupa reposisi strategis pemerintahan?
Pertanyaan semacam itu sah diajukan. Namun, jawabannya tidak boleh dibangun dari spekulasi.
Dari Tribrata ke Istana
SECARA kelembagaan, Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan memiliki mandat yang berbeda. Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan KSP membantu Presiden dalam pengendalian program prioritas, komunikasi politik pemerintahan, serta koordinasi penyelesaian berbagai persoalan strategis.
Karena itu, perpindahan Listyo ke KSP tidak dengan sendirinya dapat dimaknai bahwa ia masih mengendalikan Polri dari Istana.
Justru batas kewenangan kelembagaan harus menjadi pijakan pertama dalam membaca perubahan tersebut.
Suyudi kini memegang komando Polri. Listyo menjalankan mandat baru sebagai KSP.
Dua jabatan, dua fungsi, dan dua ruang kerja yang berbeda.
Karena itu pula, tudingan bahwa perpindahan Listyo merupakan bagian dari skenario tertentu membutuhkan bukti yang lebih konkret. Tanpa bukti, dugaan tetaplah dugaan.
Namun, pada saat yang sama, publik juga memiliki alasan untuk mengamati secara kritis mengapa seorang mantan Kapolri ditempatkan pada posisi strategis di lingkungan kepresidenan.
Sebab, jabatan KSP bukan sekadar perpindahan administratif. Posisi tersebut berada dekat dengan pusat pengambilan dan koordinasi kebijakan Presiden.
Di titik inilah pengalaman Listyo sebagai mantan Kapolri menjadi relevan untuk dilihat bukan dari siapa yang menang atau kalah dalam pergantian jabatan, melainkan dari mandat apa yang akan dijalankannya.
Suyudi dan Babak Baru Polri
DI SISI lain, Suyudi bukan figur yang muncul tanpa pengalaman di lingkungan penegakan hukum.
Sebelum dipercaya menjadi Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 25 Agustus 2025. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan memiliki pengalaman panjang dalam struktur kepolisian.
Setelah dilantik, Suyudi menyatakan akan melakukan konsolidasi internal dan mengevaluasi program yang telah berjalan. Program yang dinilai baik akan dilanjutkan, sedangkan hal-hal yang masih perlu diperbaiki akan menjadi bagian dari pembenahan.
Pernyataan tersebut penting karena pergantian Kapolri tidak hanya menyangkut pergantian figur. Ada ekspektasi publik terhadap arah baru institusi.
Apakah Suyudi akan mempertahankan kebijakan yang telah dibangun Listyo? Apakah akan melakukan koreksi terhadap sejumlah pendekatan? Atau justru menawarkan prioritas baru?
Jawabannya akan terlihat dari kebijakan konkret, bukan dari retorika saat pelantikan.
Antara Regenerasi dan Reposisi
Pergantian pucuk pimpinan Polri selalu memiliki dimensi kelembagaan sekaligus politik pemerintahan. Namun, keduanya tidak boleh dicampuradukkan tanpa dasar.
Pemberhentian Listyo dari jabatan Kapolri dan pengangkatannya sebagai KSP menunjukkan bahwa Presiden memilih tetap memanfaatkan pengalaman Listyo dalam struktur pemerintahan.
Apa pertimbangan strategis di balik pilihan tersebut?
Itulah pertanyaan yang belum dapat dijawab secara pasti.
Bisa saja ini merupakan bentuk regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri sekaligus pemanfaatan pengalaman seorang mantan Kapolri di lingkungan kepresidenan.
Bisa pula dibaca sebagai reposisi strategis untuk memperkuat koordinasi pemerintahan.
Tetapi, sekali lagi, kedua tafsir tersebut masih berada pada wilayah analisis.
Belum tersedia cukup dasar untuk menyebutnya sebagai bukti adanya operasi politik tersembunyi, apalagi menyimpulkan bahwa terjadi upaya mengambil alih kekuasaan secara diam-diam.
Dalam demokrasi, dugaan harus diuji dengan fakta.
Menunggu Kerja, Bukan Spekulasi
PADA akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan penjelasan tentang siapa menggantikan siapa. Publik membutuhkan jawaban tentang apa yang akan berubah setelah pergantian itu.
Di Polri, ukuran utamanya adalah bagaimana Suyudi menjalankan kepemimpinan: penegakan hukum, pelayanan publik, profesionalisme anggota, reformasi internal, serta hubungan institusi dengan masyarakat.
Sementara di Kantor Staf Kepresidenan, ukuran Listyo akan terlihat dari bagaimana ia membantu Presiden mengawal agenda pemerintahan, mengoordinasikan persoalan lintas lembaga, dan memastikan kebijakan strategis berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, pergantian ini bukan sekadar cerita tentang “Listyo diganti”.
Faktanya, Suyudi mengambil alih komando Polri, sementara Listyo berpindah ke posisi Kepala Staf Kepresidenan.
Yang masih menjadi pertanyaan adalah makna strategis di balik konfigurasi baru tersebut.
Apakah ini sekadar regenerasi?
Apakah perubahan arah kepemimpinan?
Ataukah bagian dari reposisi strategis pemerintahan?
Untuk sementara, ketiganya masih merupakan kemungkinan analitis, bukan kesimpulan faktual.
Karena itu, publik sebaiknya tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan.
Biarkan waktu, kebijakan, keputusan, dan kerja nyata yang menjawabnya.
Sebab dalam pemerintahan, ukuran paling objektif dari sebuah perubahan bukanlah siapa yang duduk di kursi mana, melainkan apa yang kemudian berubah bagi institusi dan masyarakat.(*/)
Penulis adalah pemerhati kebijakan publik, salah satu pengurus inti MIO Indonesia, serta Direktur Eksekutif LBH Jaringan Rakyat (LBH-JARAK).
- Penulis: Ical Syamsudin, S.Sos, SH.






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.