Bareskrim Polri Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung
- account_circle Iswandi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Belitung — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan apresiasi terhadap keberhasilan TNI Angkatan Laut bersama unsur terkait dalam menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kombes Pol. Moh. Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K., yang mewakili Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam kegiatan Press Conference Penggagalan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal yang dilaksanakan di Pos AL Pulau Mendanau, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP., Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr. (HC) Hidayat Arsani, S.E., Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H., Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., serta sejumlah pejabat TNI, Polri, Kementerian/Lembaga dan Forkopimda.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Moh. Dafi Bastomi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri mengapresiasi pelaksanaan tugas dan keberhasilan pengungkapan aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal tersebut.
“Kami mewakili Bapak Direktur Bareskrim Polri menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pelaksanaan tugas dalam rangka penanggulangan aktivitas pasir timah ilegal,” ujar Kombes Pol. Moh. Dafi Bastomi.»

Menurutnya, penanggulangan aktivitas pasir timah ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Diperlukan sinergi, koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara seluruh pihak terkait, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga hingga aparat penegak hukum lainnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi perhatian penting karena berdasarkan hasil operasi yang dilaksanakan sejak 2 hingga 13 Agustus 2026, TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan kurang lebih 75,7 ton pasir timah yang diduga ilegal, dengan estimasi nilai sekitar Rp76,04 miliar. Barang bukti selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan mineral.
Selain itu, dalam rangkaian penindakan pada 16 Agustus 2026 di wilayah Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa lima karung pasir timah siap kirim, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm, alat hisap sabu serta satu unit kendaraan roda empat.
“Sinergi antar lembaga ini dapat terus diperkuat dan dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga penanggulangan aktivitas pasir timah ilegal dapat berjalan dengan baik khususnya di Provinsi Bangka Belitung.
(HINETWORK)
- Penulis: Iswandi
- Editor: Redaksi HiTvBerita.com
- Sumber: Humas polres Belitung





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.