Kamis, 2 Jul 2026
light_mode

Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

JAKARTA, HITV Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.

Usai persidangan, Nadiem menyebut tuntutan tersebut sebagai sesuatu yang sangat mengecewakan.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem kepada wartawan.

Ia menilai tuntutan yang diarahkan kepadanya terlalu berat, bahkan disebutnya melampaui tuntutan terhadap sejumlah pelaku tindak kriminal lain.

Menurut Nadiem, besaran uang pengganti Rp5,6 triliun yang diminta jaksa tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi kekayaannya saat menjabat menteri. Ia menyebut angka tersebut dikaitkan dengan nilai saham ketika PT Gojek Indonesia melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Padahal, kata dia, nilai tersebut tidak pernah menjadi kekayaan riil yang dimilikinya secara langsung, apalagi berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya.

“Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai Rp500 miliar. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” kata Nadiem.

Pendiri Gojek itu juga mengaku merasa terpukul karena selama hampir satu dekade terakhir dirinya mengabdikan diri di sektor pelayanan publik dan pendidikan. Karena itu, ia menilai tuntutan tersebut bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi pandangan generasi muda terhadap upaya berkontribusi bagi negara.

Nadiem berharap publik, khususnya kalangan anak muda, ikut mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan terbuka.

“Mungkin Allah memilih saya untuk mengalami ini agar masyarakat mengetahui, agar generasi muda mengetahui perjuangan kita masih panjang di sini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara. Perkara ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suplai Air Sempat Terganggu Tiga Hari, PDAM Tirta Batu Mentas Kembali Beroperasi

    Suplai Air Sempat Terganggu Tiga Hari, PDAM Tirta Batu Mentas Kembali Beroperasi

    • 0Komentar

    HI TV BERITA.COM | Belitung Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas memastikan pelayanan distribusi air bersih mulai kembali normal setelah mengalami gangguan selama tiga hari. Direktur Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas, Munandar Motong, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas terganggunya suplai air tersebut. Gangguan terjadi sejak Sabtu (11/04/2026) akibat kerusakan teknis pada panel dan […]

  • Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Diciduk Tim Resmob Polres Barru

    Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Diciduk Tim Resmob Polres Barru

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Polres Barru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pembakaran rumah di Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Pelaku diketahui beriinisal IB (51), warga Desa Tellumpanua, Tanete Rilau. HITVBERITA.COM | Barru -Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim bersama Opsnal Satintelkam Polres Barru pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Aroppoe, Desa Tellumpanua. […]

  • KPUD Purwakarta Terima Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Peserta Pilkada 2024

    KPUD Purwakarta Terima Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Peserta Pilkada 2024

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓ᴠ𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|𝐏𝐮𝐫𝐰𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚 – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada serentak 2024. “Semua tertuang berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024 di KPU Kabupaten Purwakarta,” kata Ketua Divisi […]

  • KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

    KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

    • 0Komentar

    (Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH. HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah. Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi […]

  • Kemenag Purwakarta Diduga Tutup Mata Soal Praktik Penjualan Seragam Sekolah di MTsN 3

    Kemenag Purwakarta Diduga Tutup Mata Soal Praktik Penjualan Seragam Sekolah di MTsN 3

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta diduga tutup mata terkait praktik penjualan seragam sekolah di MTs negeri 3 di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, baik pihak Humas maupun kepala seksi Madrasah Tsanawiyah (Kasi MTs) Kemenag Purwakarta beberapa kali ditemuin di kantor tidak pernah ada. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Publik mempertanyakan […]

  • Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek Pondok Kebun Di Bangka, 3 Kilogram Sabu Dan Seorang Pemuda Diamankan

    Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek Pondok Kebun Di Bangka, 3 Kilogram Sabu Dan Seorang Pemuda Diamankan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang pria berinisial RR alias Rio. Rio ditangkap pada Kamis (26/2/26) siang. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pria berusia 29 tahun itu ditangkap diwilayah Puding Besar Kabupaten Bangka. “Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan pria berinisial RR […]

expand_less