Kamis, 14 Mei 2026
light_mode

Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

JAKARTA, HITV Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.

Usai persidangan, Nadiem menyebut tuntutan tersebut sebagai sesuatu yang sangat mengecewakan.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem kepada wartawan.

Ia menilai tuntutan yang diarahkan kepadanya terlalu berat, bahkan disebutnya melampaui tuntutan terhadap sejumlah pelaku tindak kriminal lain.

Menurut Nadiem, besaran uang pengganti Rp5,6 triliun yang diminta jaksa tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi kekayaannya saat menjabat menteri. Ia menyebut angka tersebut dikaitkan dengan nilai saham ketika PT Gojek Indonesia melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Padahal, kata dia, nilai tersebut tidak pernah menjadi kekayaan riil yang dimilikinya secara langsung, apalagi berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya.

“Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai Rp500 miliar. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” kata Nadiem.

Pendiri Gojek itu juga mengaku merasa terpukul karena selama hampir satu dekade terakhir dirinya mengabdikan diri di sektor pelayanan publik dan pendidikan. Karena itu, ia menilai tuntutan tersebut bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi pandangan generasi muda terhadap upaya berkontribusi bagi negara.

Nadiem berharap publik, khususnya kalangan anak muda, ikut mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan terbuka.

“Mungkin Allah memilih saya untuk mengalami ini agar masyarakat mengetahui, agar generasi muda mengetahui perjuangan kita masih panjang di sini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara. Perkara ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Belitung Ingatkan Ketertiban Dan Etika Jelang Debat Publik Perdana Pilkada 2024

    Bawaslu Belitung Ingatkan Ketertiban Dan Etika Jelang Debat Publik Perdana Pilkada 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | BELITUNG – Menjelang pelaksanaan debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Belitung memberikan peringatan penting yang harus dipatuhi oleh para peserta debat, guna menjaga ketertiban dan etika selama acara debat tersebut berlangsung. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, saat berikan keterangan pers pada hari Kamis, 24 Oktober 2024. Selain […]

  • GAMNR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Satlantas Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri

    GAMNR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Satlantas Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri

    • 0Komentar

    Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kasat Lantas dan sejumlah oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kota Batam, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau. TANJUNGPINANG | HITV – Laporan tersebut diajukan pada 15 Desember 2025 dan secara resmi diterima oleh […]

  • Empat Siswa Pindahan SMPN 12 Arsel Kobar Menebar Isyu Bullying

    Empat Siswa Pindahan SMPN 12 Arsel Kobar Menebar Isyu Bullying

    • 0Komentar

    Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Arut Selatan, Eka Rubiyatun mengklarifikasi isyu adanya kegiatan bullying atas empat murid yang pindah ke SMPN 1 Arut Selatan. (Foto/Kisto/HiTv) Penulis: Kistolani Mangun Jaya Isu beredar mengenai empat siswa yang dikabarkan pindah sekolah akibat dugaan bullying di lingkungan sekolahnya, mendapat respon Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin […]

  • Polres Lingga Matangkan Pengamanan May Day Lewat “Kopi Morning” Bersama Tokoh Pekerja

    Polres Lingga Matangkan Pengamanan May Day Lewat “Kopi Morning” Bersama Tokoh Pekerja

    • 0Komentar

    Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei mendatang, jajaran Satuan Intelkam Polres Lingga menggelar pertemuan informal bertajuk “kopi morning” bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan serikat pekerja. LINGGA, HITV— Kegiatan pertemuan ini berlangsung di salah satu kafe di pusat Kota Lingga, sebagai upaya membangun komunikasi sekaligus menyamakan persepsi terkait pengamanan agenda tahunan […]

  • Kades di Lingga Dilaporkan soal Penyerobotan Lahan, Kasus Masuk Pemeriksaan

    Kades di Lingga Dilaporkan soal Penyerobotan Lahan, Kasus Masuk Pemeriksaan

    • 0Komentar

    Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Sudirman, warga Desa Kuala Raya, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kini masuk tahap pemeriksaan. LINGGA | HITV – Laporan terhadap Kepala Desa Tinjul, Amrin, telah diterima pihak kepolisian dan mulai ditindaklanjuti. Kuasa hukum Sudirman dari DZ Hutagalung & Partner, Suryadi Padma, mengatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum tersebut. […]

  • Tahanan Rumah Yaqut Picu Kritik, Desakan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi Menguat

    Tahanan Rumah Yaqut Picu Kritik, Desakan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi Menguat

    • 0Komentar

    >Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.   JAKARTA, HITV — Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH menegaskan bahwa setiap keputusan hukum harus dilandasi asas objektivitas dan […]

expand_less