Jejak Rp1,76 Miliar Dana BOSP SMPN 7 Depok: Selisih Antar-Tahap dan Belanja Ratusan Juta Dipertanyakan
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 44 menit yang lalu
- print Cetak

Pengelolaan Dana BOSP SMP Negeri 7 Kota Depok tahun 2025 menjadi sorotan, dengan sejumlah data yang masih memerlukan penjelasan pihak sekolah. (Foto/Ilustrasi/AI)
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di SMP Negeri 7 Kota Depok sepanjang 2025 menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan melalui dokumen dan keterangan pihak sekolah.
DEPOK, HITV — Berdasarkan data yang diterima redaksi, SMPN 7 Depok tercatat menerima Dana BOSP sebesar Rp1.762.734.200 dalam dua tahap. Dana tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan dengan jumlah peserta didik yang tercatat sebanyak 1.399 siswa.
Pencairan tahap pertama tercatat pada 21 Januari 2025 sebesar Rp881.370.000. Sementara tahap kedua tercatat pada 17 September 2025 sebesar Rp881.364.200.
Secara nominal, nilai kedua pencairan tersebut hampir berimbang. Namun, ketika rincian penggunaan dibedah berdasarkan masing-masing tahap, muncul perbedaan angka yang membutuhkan penjelasan.
Selisih Rp79 Juta Lebih pada Masing-Masing Tahap
PADA tahap pertama, rincian penggunaan dana tercatat sebesar Rp802.342.478 dari dana yang diterima Rp881.370.000. Dengan demikian, terdapat selisih Rp79.027.522.
Sebaliknya, pada tahap kedua, rincian penggunaan tercatat mencapai Rp960.397.522, sedangkan dana yang tercatat diterima sebesar Rp881.364.200. Artinya, penggunaan pada tahap tersebut tercatat lebih besar Rp79.033.322.
Jika kedua tahap digabungkan, total rincian penggunaan berdasarkan data tersebut mencapai Rp1.762.740.000. Angka ini bahkan memiliki perbedaan Rp5.800 dibandingkan total dana yang tercatat diterima sebesar Rp1.762.734.200.
Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, secara administratif, angka-angka tersebut perlu dijelaskan agar publik dapat memahami bagaimana saldo, transaksi, dan pencatatan penggunaan dana dilakukan dari satu tahap ke tahap berikutnya.
Apakah terdapat saldo tahap pertama yang digunakan pada tahap kedua? Apakah terdapat transaksi yang pencatatannya melintasi periode penyaluran? Atau terdapat penyesuaian administrasi dalam sistem pelaporan BOSP?
Jawabannya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, pembukuan, transaksi dan pertanggungjawaban sekolah.
Pemeliharaan Sarana Tembus Rp400 Juta
SELAIN persoalan pencatatan antar-tahap, sejumlah pos belanja dengan nilai besar juga layak mendapat penjelasan lebih rinci.
Data menunjukkan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp192.900.864 pada tahap pertama dan Rp207.116.734 pada tahap kedua. Jika digabungkan, nilainya mencapai Rp400.017.598.
Nilai tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: pekerjaan apa saja yang dilakukan dengan anggaran tersebut?
Berapa paket pekerjaan yang direalisasikan? Apa jenis dan volumenya? Siapa penyedia atau pelaksananya? Kapan pekerjaan dilakukan? Dan apakah hasil pekerjaan tersebut dapat diverifikasi secara fisik di lingkungan sekolah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat diuji melalui RAB, dokumen pengadaan, surat pesanan atau kontrak bila ada, kuitansi, faktur, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta dokumentasi pekerjaan.
Pengembangan Perpustakaan Rp372,8 Juta
POS lain yang nilainya cukup besar adalah pengembangan perpustakaan.
Pada tahap pertama, anggarannya tercatat Rp210.102.200. Sedangkan pada tahap kedua sebesar Rp162.698.000. Jika digabungkan, nilainya mencapai Rp372.800.200.
Besarnya anggaran tersebut membuat rincian realisasi menjadi penting untuk diketahui publik.
Jika dana digunakan untuk pengadaan buku, misalnya, perlu diketahui jenis dan jumlah buku, harga satuan, penyedia, waktu pembelian, serta bukti penerimaan barang.
Demikian pula apabila anggaran digunakan untuk sarana pendukung perpustakaan. Barang yang dibeli semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pengadaan dan daftar inventaris sekolah serta dicocokkan dengan kondisi fisiknya.
Belanja Pembelajaran dan Administrasi Juga Perlu Diurai
DATA yang sama mencatat kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp91.050.000 pada tahap pertama dan Rp211.141.000 pada tahap kedua. Totalnya mencapai Rp302.191.000.
Sementara itu, administrasi kegiatan sekolah tercatat Rp76.736.100 pada tahap pertama dan Rp100.934.000 pada tahap kedua, atau total Rp177.670.100.
Dua pos tersebut juga membutuhkan uraian yang lebih konkret.
Kegiatan apa saja yang dibiayai? Berapa nilai masing-masing kegiatan? Siapa penerima pembayaran? Apa bukti pelaksanaannya? Dan apakah seluruh pengeluaran tersebut telah tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran sekolah?
Pertanyaan semacam ini penting karena angka agregat belum sepenuhnya menggambarkan bentuk belanja yang sesungguhnya.
Honor Rp135 Juta, Daya dan Jasa Rp129,29 Juta
DATA juga mencatat pembayaran honor sebesar Rp135 juta sepanjang 2025, terdiri dari Rp54 juta pada tahap pertama dan Rp81 juta pada tahap kedua.
Sementara pos langganan daya dan jasa mencapai Rp129.299.302.
Untuk honor, diperlukan penjelasan mengenai penerima, jenis pekerjaan, periode pembayaran, besaran masing-masing pembayaran dan dasar penganggarannya.
Adapun untuk daya dan jasa, rincian tagihan perlu dapat ditelusuri, termasuk pembayaran listrik, air, internet maupun layanan lain yang masuk dalam pos tersebut.
Dengan demikian, angka dalam laporan dapat dibandingkan dengan bukti transaksi yang mendasarinya.
Bukan Sekadar Membandingkan Angka
DALAM pengelolaan dana pendidikan, persoalan utamanya bukan hanya apakah jumlah penerimaan dan penggunaan terlihat seimbang pada akhir tahun.
Yang tidak kalah penting adalah apakah setiap transaksi memiliki dasar perencanaan, bukti pembayaran, barang atau pekerjaan yang benar-benar diterima, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh satuan pendidikan dan peserta didik.
Karena itu, penelusuran semestinya dilakukan secara berurutan: RKAS/ARKAS dibandingkan dengan realisasi, realisasi dibandingkan dengan Buku Kas Umum dan SPJ, bukti pembayaran dibandingkan dengan barang atau pekerjaan, kemudian hasilnya dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.
Metode tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perjalanan setiap rupiah Dana BOSP.
Kepala SMPN 7 Depok Belum Memberikan Klarifikasi
HINGGA berita ini disusun, Kepala SMPN 7 Depok, Hj. Rodiah Ambasari, S.Pd, M.Pd, belum memberikan klarifikasi kepada redaksi HITV mengenai data penyaluran maupun rincian penggunaan Dana BOSP tahun 2025 tersebut.
Redaksi HITV juga membuka ruang konfirmasi kepada bendahara BOSP SMPN 7 Depok serta Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Penjelasan mereka diperlukan, terutama untuk menerangkan perbedaan pencatatan antar-tahap dan rincian penggunaan sejumlah pos dengan nilai relatif besar.
HITV tidak menyimpulkan adanya penyimpangan hanya berdasarkan perbedaan angka atau besarnya suatu pos anggaran. Perbedaan tersebut ditempatkan sebagai bahan pertanyaan yang perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak yang berwenang.
Menunggu Dokumen dan Klarifikasi
UNTUK memastikan kesesuaian antara pencatatan dan realisasi, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa, antara lain RKAS/ARKAS, Buku Kas Umum, laporan realisasi, SPJ, kuitansi, faktur, bukti transfer, dokumen pengadaan, berita acara serah terima, daftar inventaris, serta bukti fisik pekerjaan dan barang.
Pencocokan tersebut penting agar penelusuran tidak berhenti pada angka di atas kertas.
Jika dokumen, transaksi dan realisasi lapangan menunjukkan kesesuaian, maka perbedaan pencatatan dapat memperoleh penjelasan yang utuh. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, diperlukan klarifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti yang tersedia.
“Pada akhirnya, Dana BOSP merupakan anggaran publik yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, setiap penggunaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
HITV memberikan ruang yang sama kepada SMPN 7 Depok, bendahara BOSP, Dinas Pendidikan Kota Depok dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab atas data dan pertanyaan yang dimuat dalam laporan ini.
Seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam laporan ini masih berada pada tahap penelusuran dan tidak dapat ditafsirkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran atau penyimpangan sebelum terdapat bukti serta pemeriksaan yang memadai. (*/)
Penulis: Erwin Lubis
Sumber: HITV Kota Depok
Editor: AYS
- Penulis: Erwin Lubis






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.