Dana BOS SMKN 1 Plered Disorot, Anggaran BKK, Prakerin, LSP hingga Pengelolaan Kantin Dipertanyakan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 39 menit yang lalu
- print Cetak

Pintu gerbang SMKN 1 Plered Kabupaten Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan.
PURWAKARTA, HITV — Sejumlah pos belanja, mulai dari Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin/PKL) dalam negeri, hingga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Pertama, tercatat menyerap anggaran cukup besar pada 2024 dan 2025.
Berdasarkan data yang ditelusuri, pada 2024 sekolah dengan jumlah sekitar 1.753 siswa tersebut menerima Dana BOS sekitar Rp2,8 miliar yang disalurkan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, anggaran untuk BKK, Prakerin dalam negeri, dan LSP Pihak Pertama tercatat sekitar Rp607,045 juta. Sementara pada tahap kedua, pos yang sama tercatat sebesar Rp177,887 juta. Jika dijumlahkan, alokasi ketiga kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp784 juta dalam setahun.
Besaran anggaran pada pos serupa juga tercatat pada 2025. Dari total Dana BOS sekitar Rp3 miliar, tahap pertama mengalokasikan Rp428,206 juta, sedangkan tahap kedua Rp122,4 juta. Dengan demikian, anggaran untuk BKK, Prakerin, dan LSP pada tahun tersebut mencapai lebih dari Rp550 juta.
Besarnya anggaran tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena setiap penggunaan Dana BOS semestinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta bukti administrasi dan realisasi belanja.
Sorotan tidak berhenti pada tiga pos tersebut. Data penggunaan anggaran juga menunjukkan nilai cukup besar pada pos administrasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pada 2024, anggaran administrasi pada tahap pertama tercatat Rp162,307 juta, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp239,193 juta. Pada tahap kedua, masing-masing tercatat Rp600,524 juta dan Rp347,781 juta.
Sementara pada 2025, anggaran administrasi tahap pertama tercatat Rp450,474 juta dan pemeliharaan sarana-prasarana Rp316,145 juta. Pada tahap kedua, masing-masing mencapai Rp472,178 juta dan Rp284,181 juta.
Besarnya nilai pada sejumlah pos tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, dalam pengelolaan anggaran publik, perbedaan nilai dan besarnya belanja perlu dapat dijelaskan melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
Pengelolaan Kantin Ikut Disorot
SELAIN penggunaan Dana BOS, penelusuran di lingkungan SMKN 1 Plered juga menemukan keberadaan sekitar 20 kios kantin yang menjalankan aktivitas perdagangan di dalam lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena lahan dan bangunan sekolah negeri pada prinsipnya berkaitan dengan aset pemerintah daerah. Jika aset tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, mekanisme pemanfaatannya perlu memiliki dasar yang jelas, termasuk mengenai perjanjian, tarif atau nilai sewa, pencatatan penerimaan, serta mekanisme penyetoran sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah seorang pengelola kantin mengatakan, pembayaran sewa dilakukan setiap hari dan diserahkan kepada pengelola koperasi sekolah.
“Kita bayar sewa setiap hari, dan uang sewa diserahkan kepada pengelola koperasi sekolah setiap sore. Tetapi berapa besaran uang sewa saya tidak tahu, karena yang menyerahkan setiap harinya adalah kakak saya,” ujarnya saat ditemui pada Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci dasar penetapan besaran sewa, mekanisme pencatatan penerimaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyetoran dana tersebut.
Karena itu, aspek administrasi pengelolaan kantin juga menjadi bagian yang penting untuk diklarifikasi, khususnya terkait status aset, dasar pemanfaatan, mekanisme pembayaran, serta pencatatan penerimaan dari aktivitas komersial di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah Belum Beri Keterangan
UPAYA konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Plered, Wahyu Tamimbarkah, belum memperoleh keterangan.
Saat ditemui di lingkungan sekolah, seorang pegawai menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menjalankan tugas di luar sekolah.
“Bapak kepala sekolah sedang tidak ada, Pak. Beliau lagi tugas luar,” ujarnya.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran BKK, Prakerin, LSP, administrasi, pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengelolaan kantin masih memerlukan penjelasan dari pihak sekolah.
Konfirmasi tersebut penting agar informasi mengenai penggunaan anggaran dan pemanfaatan aset sekolah dapat dilihat secara utuh, sekaligus memberikan ruang bagi pihak SMKN 1 Plered untuk menjelaskan dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap kegiatan.
Sebab, besarnya sebuah anggaran bukanlah bukti otomatis terjadinya pelanggaran. Namun, ketika dana publik dikelola dalam jumlah besar, keterbukaan dokumen dan kejelasan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas. (*/)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Sumber: HITV Jabar
Editor: AYS
- Penulis: Raffa Christ Manalu





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.