Dari Pemerasan ke Pencurian, Kuasa Hukum Amanda Pertanyakan Polres Karimun
- account_circle M. Saipul
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- print Cetak

Dari Pemerasan ke Pencurian, Kuasa Hukum Amanda Pertanyakan Polres Karimun. (Dok/Foto/Saipul)
Penanganan perkara yang menyeret nama Amanda Agustina di Polres Karimun dipertanyakan kuasa hukumnya.
KARIMUN, HITV — Persoalan utama yang disorot bukan hanya terkait status kepemilikan sebuah mobil, tetapi juga perubahan dugaan tindak pidana dalam proses penanganannya.
Kuasa hukum Amanda, Ronald Reagen Baringbing, SH, mempertanyakan dasar perubahan dugaan tindak pidana yang semula disebut sebagai pemerasan dan pengancaman, kemudian dalam proses penyidikan disebut menjadi dugaan pencurian.
Pertanyaan tersebut disampaikan Ronald saat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karimun, Senin (5/10/2026).
Menurut Ronald, pihaknya datang untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan proses penanganan perkara yang kini disebut telah memasuki tahap penyidikan.
«“Di waktu laporan, laporannya tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Setelah naik sidik, berubah lagi menjadi pencurian. Apa dasarnya ini berubah menjadi pencurian? Makanya kita pertanyakan kepada Unit PPA,” ujar Ronald.»
Pertanyakan Mengapa Perkara Pencurian Ditangani Unit PPA
Selain perubahan dugaan tindak pidana, Ronald mempertanyakan penanganan perkara tersebut oleh Unit PPA.
Menurut dia, nomenklatur Unit PPA berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan perkara yang dalam perkembangannya disebut sebagai dugaan pencurian ditangani oleh unit tersebut.
«“Kalau PPA kan perlindungan perempuan dan anak. Makanya kita pertanyakan, kenapa perkara pencurian ini masuk ke PPA,” katanya.»
Namun demikian, pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai pertimbangan dan dasar penempatan penanganan perkara di Unit PPA.
Mobil BP 777 RN Jadi Pokok Persoalan
SALAH satu pokok perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan kendaraan bernomor polisi BP 777 RN.
Kendaraan tersebut disebut pihak pelapor sebagai objek dugaan pencurian. Namun, Ronald membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kendaraan itu berkaitan langsung dengan Amanda Agustina.
Menurut Ronald, mobil tersebut merupakan hadiah ulang tahun dari ayah Amanda. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar kepemilikan kendaraan apabila kemudian Amanda dituduh melakukan pencurian.
«“Kalau memang itu mobil punya si pelapor, buktikan. Apa dasar kepemilikannya? Harus ada bukti jual beli atau bukti lainnya,” ujar Ronald.»
Ia juga mempertanyakan bukti transfer sebesar Rp35 juta yang disebut menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.
Menurut Ronald, berdasarkan bukti yang dimiliki pihak Amanda, transfer Rp35 juta tersebut bukan merupakan pembayaran pembelian mobil.
«“Dasarnya hanya bukti transfer Rp35 juta. Padahal berdasarkan bukti yang kami miliki, uang Rp35 juta itu bukan pembayaran pembelian mobil,” katanya.»
Ronald menilai status kepemilikan kendaraan tidak semestinya hanya disimpulkan dari satu bukti transaksi tanpa melihat keseluruhan rangkaian dokumen dan fakta yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
«“Ini mobil, bukan membeli tahu atau tempe. Kalau memang dia pemilik mobil tersebut, mana bukti pembeliannya?” kata Ronald.»
Minta Gelar Perkara Ulang
ATAS sejumlah persoalan tersebut, pihak Amanda mengaku telah menyurati Kapolres Karimun dan Kasatreskrim Polres Karimun.
Surat tersebut, menurut Ronald, berisi permintaan agar dilakukan gelar perkara ulang terhadap proses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Ia menilai, keputusan membawa perkara ke tahap penyidikan perlu kembali diuji dengan melihat kecukupan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
«“Makanya kita sudah bersurat ke Kapolres dan juga kepada Kasatreskrim agar dilakukan gelar perkara ulang atas naiknya perkara ini ke tahap penyidikan,” ungkap Ronald.»
Menurut dia, perkara tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Meski mengajukan sejumlah keberatan, Ronald mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan berharap penyidik bekerja secara profesional.
“Kami yakin dan optimistis Unit PPA akan melaksanakan pekerjaannya dalam menangani perkara ini secara profesional,” katanya.
Siap Serahkan Mobil Jika Kepemilikan Terbukti
RONALD juga menyatakan pihak Amanda tidak menutup diri terhadap proses hukum. Bahkan, ia mengaku siap menyerahkan kendaraan tersebut apabila nantinya dapat dibuktikan secara sah bahwa mobil BP 777 RN merupakan milik pihak pelapor.
«“Kalau memang itu mobil milik pelapor dan bisa dibuktikan dengan surat atau bukti pembelian, saya siap mengantarkan mobil tersebut,” tegasnya.»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Amanda mempersoalkan bukan semata-mata keberadaan kendaraan, melainkan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan untuk menentukan status kepemilikannya serta konstruksi perkara yang dikenakan kepada Amanda.
Menunggu Penjelasan Polisi
PERKARA ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari kepolisian.
Pertama, apa dasar perubahan dugaan tindak pidana dari pemerasan dan pengancaman menjadi dugaan pencurian. Kedua, apa pertimbangan penyidik menempatkan penanganan perkara tersebut di Unit PPA. Ketiga, alat bukti apa yang menjadi dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Dan keempat, bagaimana penyidik melihat status kepemilikan kendaraan BP 777 RN beserta bukti transaksi Rp35 juta yang dipersoalkan kedua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi Polres Karimun mengenai dasar perubahan konstruksi perkara, alasan penanganan di Unit PPA, serta alat bukti yang mendasari proses penyidikan belum diperoleh.
Penjelasan dari kepolisian penting agar perkara ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang, sekaligus menghindari kesimpulan sepihak terhadap pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum. (*/)
Penulis: Saipul
Editor: AYS
- Penulis: M. Saipul






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.