Rabu, 7 Okt 2026
dark_mode

Dari Pemerasan ke Pencurian, Kuasa Hukum Amanda Pertanyakan Polres Karimun

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
  • print Cetak

Penanganan perkara yang menyeret nama Amanda Agustina di Polres Karimun dipertanyakan kuasa hukumnya.

KARIMUN, HITV — Persoalan utama yang disorot bukan hanya terkait status kepemilikan sebuah mobil, tetapi juga perubahan dugaan tindak pidana dalam proses penanganannya.

Kuasa hukum Amanda, Ronald Reagen Baringbing, SH, mempertanyakan dasar perubahan dugaan tindak pidana yang semula disebut sebagai pemerasan dan pengancaman, kemudian dalam proses penyidikan disebut menjadi dugaan pencurian.

Pertanyaan tersebut disampaikan Ronald saat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karimun, Senin (5/10/2026).

Menurut Ronald, pihaknya datang untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan proses penanganan perkara yang kini disebut telah memasuki tahap penyidikan.

«“Di waktu laporan, laporannya tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Setelah naik sidik, berubah lagi menjadi pencurian. Apa dasarnya ini berubah menjadi pencurian? Makanya kita pertanyakan kepada Unit PPA,” ujar Ronald.»

Pertanyakan Mengapa Perkara Pencurian Ditangani Unit PPA

Selain perubahan dugaan tindak pidana, Ronald mempertanyakan penanganan perkara tersebut oleh Unit PPA.

Menurut dia, nomenklatur Unit PPA berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan perkara yang dalam perkembangannya disebut sebagai dugaan pencurian ditangani oleh unit tersebut.

«“Kalau PPA kan perlindungan perempuan dan anak. Makanya kita pertanyakan, kenapa perkara pencurian ini masuk ke PPA,” katanya.»

Namun demikian, pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai pertimbangan dan dasar penempatan penanganan perkara di Unit PPA.

Mobil BP 777 RN Jadi Pokok Persoalan

SALAH satu pokok perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan kendaraan bernomor polisi BP 777 RN.

Kendaraan tersebut disebut pihak pelapor sebagai objek dugaan pencurian. Namun, Ronald membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kendaraan itu berkaitan langsung dengan Amanda Agustina.

Menurut Ronald, mobil tersebut merupakan hadiah ulang tahun dari ayah Amanda. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar kepemilikan kendaraan apabila kemudian Amanda dituduh melakukan pencurian.

«“Kalau memang itu mobil punya si pelapor, buktikan. Apa dasar kepemilikannya? Harus ada bukti jual beli atau bukti lainnya,” ujar Ronald.»

Ia juga mempertanyakan bukti transfer sebesar Rp35 juta yang disebut menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.

Menurut Ronald, berdasarkan bukti yang dimiliki pihak Amanda, transfer Rp35 juta tersebut bukan merupakan pembayaran pembelian mobil.

«“Dasarnya hanya bukti transfer Rp35 juta. Padahal berdasarkan bukti yang kami miliki, uang Rp35 juta itu bukan pembayaran pembelian mobil,” katanya.»

Ronald menilai status kepemilikan kendaraan tidak semestinya hanya disimpulkan dari satu bukti transaksi tanpa melihat keseluruhan rangkaian dokumen dan fakta yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

«“Ini mobil, bukan membeli tahu atau tempe. Kalau memang dia pemilik mobil tersebut, mana bukti pembeliannya?” kata Ronald.»

Minta Gelar Perkara Ulang

ATAS sejumlah persoalan tersebut, pihak Amanda mengaku telah menyurati Kapolres Karimun dan Kasatreskrim Polres Karimun.

Surat tersebut, menurut Ronald, berisi permintaan agar dilakukan gelar perkara ulang terhadap proses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Ia menilai, keputusan membawa perkara ke tahap penyidikan perlu kembali diuji dengan melihat kecukupan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.

«“Makanya kita sudah bersurat ke Kapolres dan juga kepada Kasatreskrim agar dilakukan gelar perkara ulang atas naiknya perkara ini ke tahap penyidikan,” ungkap Ronald.»

Menurut dia, perkara tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Meski mengajukan sejumlah keberatan, Ronald mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan berharap penyidik bekerja secara profesional.

“Kami yakin dan optimistis Unit PPA akan melaksanakan pekerjaannya dalam menangani perkara ini secara profesional,” katanya.

Siap Serahkan Mobil Jika Kepemilikan Terbukti

RONALD juga menyatakan pihak Amanda tidak menutup diri terhadap proses hukum. Bahkan, ia mengaku siap menyerahkan kendaraan tersebut apabila nantinya dapat dibuktikan secara sah bahwa mobil BP 777 RN merupakan milik pihak pelapor.

«“Kalau memang itu mobil milik pelapor dan bisa dibuktikan dengan surat atau bukti pembelian, saya siap mengantarkan mobil tersebut,” tegasnya.»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Amanda mempersoalkan bukan semata-mata keberadaan kendaraan, melainkan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan untuk menentukan status kepemilikannya serta konstruksi perkara yang dikenakan kepada Amanda.

Menunggu Penjelasan Polisi

PERKARA ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari kepolisian.

Pertama, apa dasar perubahan dugaan tindak pidana dari pemerasan dan pengancaman menjadi dugaan pencurian. Kedua, apa pertimbangan penyidik menempatkan penanganan perkara tersebut di Unit PPA. Ketiga, alat bukti apa yang menjadi dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Dan keempat, bagaimana penyidik melihat status kepemilikan kendaraan BP 777 RN beserta bukti transaksi Rp35 juta yang dipersoalkan kedua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi Polres Karimun mengenai dasar perubahan konstruksi perkara, alasan penanganan di Unit PPA, serta alat bukti yang mendasari proses penyidikan belum diperoleh.

Penjelasan dari kepolisian penting agar perkara ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang, sekaligus menghindari kesimpulan sepihak terhadap pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum. (*/)

Penulis: Saipul
Editor: AYS

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Gotong Royong Mengemuka dalam Penutupan Program BSMSS di Margaluyu

    Semangat Gotong Royong Mengemuka dalam Penutupan Program BSMSS di Margaluyu

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • 0Komentar

    Acara penutupan BSMMS tahun 2025 di Desa Margaluyu Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Program Bhakti Sosial Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) tahun 2025 yang digelar di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, resmi ditutup pada Jumat (20/6/2025). Kegiatan penutupan tersebut  berlangsung di Kantor Desa Margaluyu dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan […]

  • Surat Tanah Disebut Kebun, Lahan Diduga Masih Hutan: Pengawasan Desa di Lingga Dipertanyakan

    Surat Tanah Disebut Kebun, Lahan Diduga Masih Hutan: Pengawasan Desa di Lingga Dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar

     Persoalan administrasi pertanahan di tingkat desa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. LINGGA, HITV — Kali ini, seorang warga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian antara keterangan dalam surat penguasaan fisik tanah dengan kondisi lahan yang disebut masih berupa kawasan berhutan. Warga Dabo Singkep, Safaruddin, mendesak Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi pertanahan di […]

  • AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun, Polres Gelar Kenal Pamit

    AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun, Polres Gelar Kenal Pamit

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Polres Karimun melaksanakan kegiatan penyambutan serta kenal pamit Kapolres Karimun dari AKBP Robby Topan Manusiwa, kepada AKBP Yunita Stevani, pada Jumat (9/1/2026) bertempat di Mapolres Karimun. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan Kapolres Karimun yang baru di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, Pejabat Utama Polres […]

  • KMP Cipinang Muara Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Kelurahan

    KMP Cipinang Muara Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Kelurahan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

      Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP) Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Selasa (27/1/2027). Kegiatan berlangsung di Kantor RW 04, Jl. BB Raya No. 1, Kelurahan Cipinang Muara, dengan mengusung tema “Bersama Rakyat Membangun Ekonomi Bumi Pertiwi.”   JAKARTA TIMUR | HITV— KMP Cipinang Muara merupakan […]

  • Sekjen GPIB Soroti Kebijakan Siswa SMKN 1 Purwakarta Bawa Paving Block, Dinilai Pungutan Terselubung

    Sekjen GPIB Soroti Kebijakan Siswa SMKN 1 Purwakarta Bawa Paving Block, Dinilai Pungutan Terselubung

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kebijakan SMKN 1 Purwakarta yang meminta siswa membawa paving block selama tiga hari dengan dalih kegiatan “Latihan Ketarunaan” menuai sorotan publik. PURWAKARTA, HITV– Kebijakan tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis pembelajaran, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan pungutan terselubung di lingkungan dunia pendidikan. Sorotan keras datang dari Gerakan Pendidikan Indonesia Baru GPIB. Sekretaris Jenderal GPIB, DRS. […]

  • IPJI Kepri Desak Menteri Keuangan Evaluasi KPU Bea Cukai Batam, Soroti Dugaan Penyelundupan yang Kian Masif

    IPJI Kepri Desak Menteri Keuangan Evaluasi KPU Bea Cukai Batam, Soroti Dugaan Penyelundupan yang Kian Masif

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Menteri Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam. BATAM, HITV – Desakan itu muncul menyusul dugaan maraknya kembali aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan rakyat dan pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di sejumlah wilayah Batam. […]

expand_less