Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

KAKI Minta Aparat Tegas Usut Dugaan Tambang Ilegal di Selat Belia

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas menyikapi dugaan penambangan pasir laut yang dilakukan Koperasi Sekop Jaya di perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

KARIMUN | HITV Aktivitas tersebut menurut KAKI berpotensi melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor pertambangan.

Koordinator KAKI, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa kelengkapan perizinan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan lingkungan hidup.

“Jika benar kegiatan tersebut dijalankan tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, maka itu bukan kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum,” ujar Cecep, Rabu (21/1/2026).

Menurut Cecep, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan instrumen utama negara dalam mengendalikan produksi, penerimaan negara, serta dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Tanpa dokumen tersebut, negara kehilangan kendali atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

KAKI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian lokasi tambang dengan ketentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan penetapan pemerintah, WPR di Kabupaten Karimun berada di Pulau Babi. Sementara itu, lokasi penambangan yang disebut berada di Selat Belia dinilai berada di luar zona yang diizinkan.

“Jika IPR digunakan di luar WPR, maka izin itu cacat hukum. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana izin tersebut bisa digunakan di lokasi yang tidak semestinya,” kata Cecep.

Ia menekankan, praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran sistemik, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan.

Cecep mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pihak yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin maupun tanpa persetujuan RKAB. Ancaman hukuman penjara dan denda besar, menurutnya, harus diterapkan secara konsisten agar menimbulkan efek jera.

Selain itu, karena aktivitas dilakukan di wilayah pesisir dan laut, KAKI menilai penegakan hukum juga harus mengacu pada Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan izin pemanfaatan ruang laut dan perlindungan ekosistem pesisir.

“Kami meminta negara hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jangan sampai praktik tambang ilegal dibiarkan karena akan mencederai keadilan, merusak lingkungan, dan melemahkan wibawa hukum,” ujar Cecep.

KAKI mendesak Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghentikan aktivitas tambang apabila ditemukan pelanggaran hukum. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Babel Dan Jajaran Serentak Patroli Perumahan Warga Yang Ditinggal Mudik, Ingin Pastikan Semua Aman

    Kapolda Babel Dan Jajaran Serentak Patroli Perumahan Warga Yang Ditinggal Mudik, Ingin Pastikan Semua Aman

    • 1Komentar

    Hitvberita.com | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo menegaskan bahwa hingga hari terakhir libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijirah situasi di Babel aman dan kondusif. Pihaknya, kata Hendro, terus memberikan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman melaksanakan libur lebaran. “Sejauh ini kondisi situasi di Bangka Belitung aman dan […]

  • Akhirnya RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Dasco: Pembatalan Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Demonstrasi!

    Akhirnya RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Dasco: Pembatalan Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Demonstrasi!

    • 0Komentar

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat sampaikan alasan DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. (dok/foto/AB) HiTvBerita.COM | Jakarta – Dalam keterangan pers yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Dasco menegaskan yang menjadi alasan DPR […]

  • Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Oktober 2025

    Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Oktober 2025

    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025), dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Achmad Suherlan, SIK, dan disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait. HITVBERITA.COM | Batam — Perwakilan yang hadir di acara pemusnahan barang bukti narkoba itu, antara […]

  • Polda Babel Tangkap 3 Terduga Pelaku Penambangan Dan Pengrusakan Hutan Di Bangka, 2 Unit Excavator Turut Diamankan

    Polda Babel Tangkap 3 Terduga Pelaku Penambangan Dan Pengrusakan Hutan Di Bangka, 2 Unit Excavator Turut Diamankan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi Daerah Bukit Betung Sambunggiri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Alhasil, 3 orang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter dilokasi tersebut. Terkait hal itu turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, […]

  • Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter Puma di Bogor

    Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter Puma di Bogor

    • 0Komentar

    Kepala Staf Angkatan Udara dan Bupati Bogor, saat meresmikan monumen Helikopter SA-330 Puma. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/7/2025). Monumen ini menjadi bentuk penghormatan atas pengabdian helikopter legendaris TNI Angkatan Udara yang telah melayani selama lebih dari empat […]

  • Polsek Moro Gelar Curhat Kamtibmas di Kedai Kopi, Warga Sampaikan Aspirasi dan Isu Keamanan

    Polsek Moro Gelar Curhat Kamtibmas di Kedai Kopi, Warga Sampaikan Aspirasi dan Isu Keamanan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Karimun – Polsek Moro, Polres Karimun, menggelar kegiatan Curhat Kamtibmas di Kedai Kopi Eby, Kelurahan Moro Timur, Jumat (28/11/2025). Acara berlangsung pukul 09.30–10.30 WIB dan dihadiri FKPK, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur Forkopimca. Kegiatan ini menjadi ruang dialog langsung antara Polri dan warga untuk menyampaikan keluhan, masukan, serta memperkuat sinergi menjaga […]

expand_less