Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

KAKI Minta Aparat Tegas Usut Dugaan Tambang Ilegal di Selat Belia

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas menyikapi dugaan penambangan pasir laut yang dilakukan Koperasi Sekop Jaya di perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

KARIMUN | HITV — Aktivitas tersebut menurut KAKI berpotensi melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor pertambangan.

Koordinator KAKI, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa kelengkapan perizinan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan lingkungan hidup.

“Jika benar kegiatan tersebut dijalankan tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, maka itu bukan kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum,” ujar Cecep, Rabu (21/1/2026).

Menurut Cecep, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan instrumen utama negara dalam mengendalikan produksi, penerimaan negara, serta dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Tanpa dokumen tersebut, negara kehilangan kendali atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

KAKI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian lokasi tambang dengan ketentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan penetapan pemerintah, WPR di Kabupaten Karimun berada di Pulau Babi. Sementara itu, lokasi penambangan yang disebut berada di Selat Belia dinilai berada di luar zona yang diizinkan.

“Jika IPR digunakan di luar WPR, maka izin itu cacat hukum. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana izin tersebut bisa digunakan di lokasi yang tidak semestinya,” kata Cecep.

Ia menekankan, praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran sistemik, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan.

Cecep mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pihak yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin maupun tanpa persetujuan RKAB. Ancaman hukuman penjara dan denda besar, menurutnya, harus diterapkan secara konsisten agar menimbulkan efek jera.

Selain itu, karena aktivitas dilakukan di wilayah pesisir dan laut, KAKI menilai penegakan hukum juga harus mengacu pada Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan izin pemanfaatan ruang laut dan perlindungan ekosistem pesisir.

“Kami meminta negara hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jangan sampai praktik tambang ilegal dibiarkan karena akan mencederai keadilan, merusak lingkungan, dan melemahkan wibawa hukum,” ujar Cecep.

KAKI mendesak Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghentikan aktivitas tambang apabila ditemukan pelanggaran hukum. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • What Payment Procedures Must i Fool around with from the Low Gamstop Casinos PlayStation World

    What Payment Procedures Must i Fool around with from the Low Gamstop Casinos PlayStation World

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • 0Komentar

    Specific sites just offer email service or have limited real time chat availability, making it hard to find let quickly. Professionals entered having GamStop can invariably accessibility such casinos, that are authorized by offshore bodies as opposed to the UKGC. Dibaca: 160

  • Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan

    Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Jakarta – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kecelakaan sepeda motor yang menimpa aktor Gary Iskak (52) di Jalan Kesehatan Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga meninggal dunia pada Sabtu dini hari. “Kejadiannya pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kesehatan Raya, tepatnya di depan ‘Rainbow Car Wash’, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ujar Kabid […]

  • Kades Gunung Pane Hadiri Konfercab Perdana GMNI Tebing Tinggi

    Kades Gunung Pane Hadiri Konfercab Perdana GMNI Tebing Tinggi

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • 0Komentar

    Kepala Desa Gunung Pane, Zul Ahmad Lubis, menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) I dan Seminar Kebangsaan yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tebing Tinggi di Pondok Bagelen, Kota Tebing Tinggi, Rabu (10/6/2026). TEBING TINGGI, HITV— Kehadiran Zul Ahmad Lubis menjadi bentuk dukungan terhadap peran organisasi kemahasiswaan dalam membangun karakter generasi muda […]

  • Menengok Kegiatan MPLS DI SMAN 8 Depok, Sekolah Peraih Adiwiyata Nasional

    Menengok Kegiatan MPLS DI SMAN 8 Depok, Sekolah Peraih Adiwiyata Nasional

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Depok Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan awal masuk sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan Program sekolah, sarana dan Prasarana sekolah, Cara belajar Efektif, Pengenalan diri dan pembinaan awal Kultur (Budaya) sekolah. Kegiatan MPLS ini ditujukan bagi siswa baru, yang disusun dalam bentuk kegiatan yang bersifat Edukatif dan Kreatif, guna mewujudkan sekolah […]

  • MIO Indonesia Apresiasi Penanganan Laporan Hotman Paris oleh Polda Metro Jaya

    MIO Indonesia Apresiasi Penanganan Laporan Hotman Paris oleh Polda Metro Jaya

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan proses penyelidikan atas laporan yang mencantumkan nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai pihak terlapor. JAKARTA, HITV — Hal tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Asep Yusuf Setiyabudi alias […]

  • Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Cilacap, Publik Soroti Penegakan Hukum

    Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Cilacap, Publik Soroti Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • 0Komentar

    Aktivitas sabung ayam yang sebelumnya sempat viral dan disebut pernah ditindak aparat, kini diduga kembali berlangsung di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap CILACAP, HITV — Temuan ini telah memantik reaksi publik sekaligus mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Berdasarkan penelusuran HITVberita.com di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap pada akhir […]

expand_less