Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Ahli Waris Gugat Kepala Desa Cikupa dan Developer Terkait Klaim Sepihak Tanah untuk Proyek Properti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • print Cetak

Melalui kuasa hukumnya, Alwanih, SH, SH.I, MH., CPM, CM, CPArb dari Kantor Hukum Alwanih & Co, ahli waris resmi mendaftarkan gugatan ke PN Tangerang pada 28 Juli 2025 dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. (Foto/Asep/Hitv)

Penulis: Asep SP

Sengketa tanah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru di meja hijau. Ahli waris almarhum H. Djayadi alias H. Djaedi resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Cikupa dan PT LTJ, selaku pengembang properti, di Pengadilan Negeri Tangerang.

HITVBERITA.COM | Tangerang – Persoalan ini berawal dari sebidang tanah seluas 360 meter persegi yang telah dikuasai dan ditempati keluarga ahli waris selama lebih dari 50 tahun. Tanah tersebut memiliki alas hak berupa Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dengan Girik C Desa Cikupa No. 96, tercatat atas nama almarhum H. Djayadi.

Namun, pada tahun 2021, Kepala Desa Cikupa menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah kas desa. Selanjutnya, tanah itu dijadikan bagian dari perjanjian bangun guna serah (build, operate, and transfer) antara pemerintah desa dengan PT LTJ untuk pembangunan kawasan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa. Di dalam perjanjian itu, lahan ahli waris H. Djayadi turut dimasukkan sebagai bagian dari proyek.

Pihak ahli waris menolak klaim tersebut dan menilai tindakan Kepala Desa Cikupa bersama PT LTJ sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Selain merasa diintimidasi melalui surat perintah pengosongan lahan, keluarga ahli waris juga mengaku mengalami dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan, mulai dari kebisingan, banjir, hingga kerusakan rumah tinggal.

Melalui kuasa hukumnya, Alwanih, SH, SH.I, MH., CPM, CM, CPArb dari Kantor Hukum Alwanih & Co, ahli waris resmi mendaftarkan gugatan ke PN Tangerang pada 28 Juli 2025 dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar atas kerugian materiil dan immateriil.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 di ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH., Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak ahli waris berharap majelis hakim memberikan keadilan dengan mengembalikan hak tanah yang mereka klaim sah berdasarkan girik warisan almarhum H. Djayadi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun, sekaligus menyoroti praktik pengelolaan aset desa yang rawan sengketa ketika berhadapan dengan kepentingan investasi. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan Pelantikan PERTINA Karimun dan Kejuaraan “Sabuk Melaka Kopi” Capai 50 Persen

    Persiapan Pelantikan PERTINA Karimun dan Kejuaraan “Sabuk Melaka Kopi” Capai 50 Persen

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • 0Komentar

    Persiapan pelantikan Pengurus Kabupaten Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kabupaten Karimun yang dirangkai dengan kejuaraan tinju BOXING CHAMPIONSHIP “SABUK MELAKA KOPI” terus dimatangkan. KARIMUN, HITV — Hingga pertengahan Agustus 2026, persiapan kegiatan disebut telah mencapai sekitar 50 persen. Rangkaian kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada 26 September 2026. Selain menjadi momentum pelantikan kepengurusan PERTINA Karimun, agenda […]

  • Polres Karimun Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Alm. Affan serta Keselamatan Bangsa

    Polres Karimun Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Alm. Affan serta Keselamatan Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Sihombing Kepolisian Resor (Polres) Karimun bersama jajaran Polsek menggelar Shalat Ghaib dan doa bersama sebagai ungkapan belasungkawa atas wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban kericuhan aksi demonstrasi di Jakarta. Kegiatan ini juga dimaknai sebagai doa bersama bagi keselamatan bangsa dan negara, serta perlindungan bagi petugas keamanan dalam menjalankan tugas. HITVBERITA.COM […]

  • Pelatihan Management Masjid di Sukabumi

    Pelatihan Management Masjid di Sukabumi

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • 0Komentar

    Bertempat di MasjidAl-Mulk Kota Sukabumi, hari ini Sabtu 14 September 2024, menggelar Pelatihan Management Masjid, yang diikuti oleh 150 peserta. HiTvBerita.COM | SUKABUMI –  Kegiatan Pelatihan Manegement Masjid tersebut terselenggara atas kerjaama antara ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kota Sukabumi dan Masjid Al-Mulk, dengan mengusung tema “Kembalikan Masjid sebagai Pusat Peradaban Islam”. DALAM Pemaparannya Ustad Haidar […]

  • PT Titani Gugat Paramount Bed Indonesia atas Dugaan Pengalihan Proyek Tanpa Izin!

    PT Titani Gugat Paramount Bed Indonesia atas Dugaan Pengalihan Proyek Tanpa Izin!

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • 0Komentar

    Kuasa hukum PT Titani Abadi Utama, Rhony Sapulette, bersama klien nya. (Dok/Foto/YdQ)  Oleh: Tim Redaksi Mediasi antara PT Titani Abadi Utama dan PT Paramount Bed Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang resmi dinyatakan gagal. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang ditaksir merugikan PT Titani hingga puluhan miliar […]

  • Polsek Singkep Barat Amankan Gerak Jalan Santai SDN 001

    Polsek Singkep Barat Amankan Gerak Jalan Santai SDN 001

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Ratusan siswa, guru, dan wali murid SDN 001 Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, mengikuti gerak jalan santai dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini berlangsung meriah dengan pengamanan penuh dari Polsek Singkep Barat. HITVBERITA.COM | Lingga – Gerak jalan dimulai dari halaman sekolah dan menyusuri […]

expand_less