Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Diduga Serobot Tanah, PT KTN Diperkarakan ke Polres Kobar

  • account_circle Kistolani Mangun Jaya
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • print Cetak

PANGKALAN BUN | HITV – Kuasa ahli waris almarhum Anang Abdullah resmi melaporkan PT KTN ke Polres Kotawaringin Barat atas dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris yang berlokasi di Jalan CPO Kalap RT 13 (kini RT 18), Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/Hanafi/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Kobar cq. Kasat Reskrim Polres Kobar. Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT KTN, perusahaan yang bergerak di industri minyak nabati (kernel sawit), diduga menguasai lahan tanpa izin dari pemilik sah.

Kuasa ahli waris, Amat, menyatakan penguasaan lahan tersebut disertai pembangunan gudang dan rumah hunian di atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris. Pendirian bangunan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun kesepakatan sebelumnya.

“Klien kami memiliki dasar hukum yang sah berupa Surat Keterangan Tanah dan putusan perkara perdata. Namun hingga kini, lahan tersebut justru dikuasai pihak lain,” ujar Amat, Senin (9/12/2025).

Ahli waris turut melampirkan berbagai dokumen pendukung, seperti Surat Kuasa Ahli Waris, Surat Keterangan Tanah, salinan putusan perkara perdata tahun 2008, serta hasil pengecekan lapangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat pada 30 Juli 2025, yang kemudian dipaparkan dalam ekspose di Polres Kobar pada 15 September 2025.

Selain perusahaan, laporan tersebut juga menyoroti penerbitan administrasi pertanahan oleh aparatur kelurahan. Lurah Kumai Hulu, Jupriansyah, dan Kasi Ukur Said Ramli diduga menerbitkan sejumlah surat terkait objek tanah pada 2022, 2023, dan 2024, meski lahan itu telah berstatus sengketa di pengadilan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum terbitnya surat-surat tersebut karena status tanah ini sudah lama bersengketa. Akibatnya muncul tumpang tindih administrasi yang berujung pada penguasaan lahan oleh pihak lain,” kata Amat.

Ahli waris meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen administratif tersebut.

Tembusan laporan telah dikirimkan ke sejumlah instansi, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Barat, hingga Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Hingga berita ini diturunkan, PT KTN, Kelurahan Kumai Hulu, dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi HITV tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan. (tr)

  • Penulis: Kistolani Mangun Jaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Massa Aksi Desak Mus Mulyadi Mundur dari Jabatan Inspektur TapTeng

    Massa Aksi Desak Mus Mulyadi Mundur dari Jabatan Inspektur TapTeng

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kepala Inspektorat atau Inspektur Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (TapTeng), Mus Mulyadi Malau menyatakan siap mengundurkan diri atau dicopot oleh Bupati dari jabatannya, atas desakan ratusan warga yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah di Kota Pandan, Sumatera Utara (Sumut), Senin 29 September 2025. HITVBERITA.COM | TapTeng […]

  • KOMINFO GANDENG PERWABEL GELAR WORKSHOP CITIZEN JUTNALISM DI DESA SELIU

    KOMINFO GANDENG PERWABEL GELAR WORKSHOP CITIZEN JUTNALISM DI DESA SELIU

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BELITUNG, kominfo kabupaten Belitung, kelompok informasi masyarakat dan organisasi perkumpulan wartawan belitung mengadakan kegiataan “Workshop citizen jurnalism dan pengemasan kontens sosial. Kepala bidang informasi dan komunikasi publik Diskominfo Belitung, Padila ST menyebutkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Pulau Seliu dibidang citizen jurnalism dan […]

  • Ditreskrimsus Polda Babel Berhasil Amankan Seorang Pria Berinisial PAT Usai Sebar Konten Asusila Di Medsos

    Ditreskrimsus Polda Babel Berhasil Amankan Seorang Pria Berinisial PAT Usai Sebar Konten Asusila Di Medsos

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36). Ia diamankan usai dilaporkan menyebar konten video asusila orang lain di media sosial. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan adanya pengungkapan terhadap kasus penyebaran video asusila tersebut. “Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di […]

  • Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

    Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

    • 0Komentar

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang tersangka berinisial I (Red – Ilham alias Kayok) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 18,83 miliar. (Dok/Foto/IS) HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG –Penahanan […]

  • Warga Dilarang Nekat Lintasi Kawasan Latihan TNI AL

    Warga Dilarang Nekat Lintasi Kawasan Latihan TNI AL

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Aparat kepolisian bersama TNI Angkatan Laut mengingatkan warga Desa Marok Kecil agar tidak nekat melintasi kawasan latihan gabungan bersama (Latgabma) SGS 2025. Kawasan itu dinyatakan rawan karena melibatkan unsur tempur laut yang berpotensi membahayakan keselamatan warga. HITVBERITA.COM | Lingga — Bhabinkamtibmas Desa Marok Kecil, Brigadir Celvino Mardha, bersama Babinpotmar, Sertu M. Pohan, […]

expand_less