Bapenda Purwakarta Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB 2025
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Purwakarta, Krisubanuk. (Foto/Raffa/HITV)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Aep Durohman, melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk.
HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk juga menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 hanya terjadi bila ada perubahan unsur pajak yang sah, seperti penambahan luas tanah atau bangunan, serta pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menurut Krisubanuk atau akrab disapa Kang Banu, bahwa penetapan PBB-P2 tahun ini mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pemkab juga memberi stimulus 100 persen atas kenaikan yang timbul akibat perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau tarif.
“Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati 2025, bertujuan menjaga kemampuan bayar warga di tengah pemulihan ekonomi,” ujarnya di Purwakarta baru-baru ini.
Batas minimum pembayaran PBB di Purwakarta, lanjut Krisubanuk, relatif lebih rendah dibandingkan daerah lain. Sebagai pembanding, Kabupaten Subang menetapkan batas minimum Rp 20.000.
Bapenda juga menelusuri Nomor Objek Pajak (NOP) yang disebutkan dalam pemberitaan media, tetapi belum menemukan data yang sesuai.
“Kami terbuka bagi pihak mana pun untuk berkoordinasi demi memastikan data yang akurat,” katanya.
Perbedaan Perda dan Perbup
Sejumlah warga menyoroti perbedaan tarif PBB antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Perda Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan tarif 0,1 persen untuk objek pajak dengan NJOP Rp 1 miliar, sedangkan Perbup Nomor 25 Tahun 2024 menetapkannya 0,15 persen.
Kang Banu menjelaskan, Perbup tersebut merujuk pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda ini menggantikan aturan lama yang berlandaskan UU Nomor 28 Tahun 2009.
Pasal 9 Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tiga lapis tarif PBB-P2: 0,1 persen untuk lahan pertanian dan peternakan, 0,15 persen untuk NJOP hingga Rp 1 miliar, dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar.
“Tarif ini masih jauh di bawah batas maksimal 0,5 persen yang diatur undang-undang. Aturan ini berlaku sah dan menjadi pedoman penetapan PBB-P2 di Purwakarta,” ujar Kang Banu.
Ia pun menegaskan, pemerintah daerah akan terus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan.
“Warga diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui bahwa tarif yang berlaku saat ini rasional dan sesuai kemampuan masyarakat,” ucapnya. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar