Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Bapenda Purwakarta Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB 2025

Bapenda Purwakarta Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB 2025

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
  • visibility 24
  • print Cetak

Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Purwakarta, Krisubanuk. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Aep Durohman, melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk.

HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk juga  menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 hanya terjadi bila ada perubahan unsur pajak yang sah, seperti penambahan luas tanah atau bangunan, serta pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Menurut Krisubanuk atau akrab disapa Kang Banu, bahwa penetapan PBB-P2 tahun ini mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pemkab juga memberi stimulus 100 persen atas kenaikan yang timbul akibat perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau tarif.

“Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati 2025, bertujuan menjaga kemampuan bayar warga di tengah pemulihan ekonomi,” ujarnya di Purwakarta baru-baru ini.

Batas minimum pembayaran PBB di Purwakarta, lanjut Krisubanuk, relatif lebih rendah dibandingkan daerah lain. Sebagai pembanding, Kabupaten Subang menetapkan batas minimum Rp 20.000.

Bapenda juga menelusuri Nomor Objek Pajak (NOP) yang disebutkan dalam pemberitaan media, tetapi belum menemukan data yang sesuai.

“Kami terbuka bagi pihak mana pun untuk berkoordinasi demi memastikan data yang akurat,” katanya.

Perbedaan Perda dan Perbup

Sejumlah warga menyoroti perbedaan tarif PBB antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Perda Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan tarif 0,1 persen untuk objek pajak dengan NJOP Rp 1 miliar, sedangkan Perbup Nomor 25 Tahun 2024 menetapkannya 0,15 persen.

Kang Banu menjelaskan, Perbup tersebut merujuk pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda ini menggantikan aturan lama yang berlandaskan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Pasal 9 Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tiga lapis tarif PBB-P2: 0,1 persen untuk lahan pertanian dan peternakan, 0,15 persen untuk NJOP hingga Rp 1 miliar, dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar.

“Tarif ini masih jauh di bawah batas maksimal 0,5 persen yang diatur undang-undang. Aturan ini berlaku sah dan menjadi pedoman penetapan PBB-P2 di Purwakarta,” ujar Kang Banu.

Ia pun menegaskan, pemerintah daerah akan terus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan.

“Warga diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui bahwa tarif yang berlaku saat ini rasional dan sesuai kemampuan masyarakat,” ucapnya. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjembatani Demokrasi: PWI dan Sekretariat DPRD Purwakarta Sepakat Perkuat Sinergi!

    Menjembatani Demokrasi: PWI dan Sekretariat DPRD Purwakarta Sepakat Perkuat Sinergi!

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

      Upaya memperkuat kemitraan antara lembaga legislatif dan media kembali ditegaskan dalam pertemuan silaturahmi antara jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta dan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat (23/5/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta — Pertemuan yang berlangsung di ruang Gabungan Komisi DPRD ini tak sekadar seremoni. Diwarnai diskusi hangat, kedua belah pihak sepakat menjalin sinergi […]

  • Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay

    Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Ismail Ratusimbangan
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa pembawaan uang tunai senilai total Rp7,7 miliar oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. BATAM | HITV — Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa, terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif […]

  • Renungan Ksatria Bhayangkara, Polres Karimun Teguhkan Komitmen Integritas dan Profesionalisme

    Renungan Ksatria Bhayangkara, Polres Karimun Teguhkan Komitmen Integritas dan Profesionalisme

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Polres Karimun menggelar kegiatan Renungan Ksatria Bhayangkara sebagai momentum refleksi dan penguatan nilai-nilai integritas bagi seluruh personel Polri. KARIMUN | HITV — Kegiatan renungan yang dilaksanakan di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun, pada Rabu malam, 17 Desember 2025, pukul 20.30–21.30 WIB tersebut, menjadi sarana introspeksi untuk mengingat kembali nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendahulu, seperti semangat […]

  • Laporan IPTU MI Ke Polda Metro Jaya, Naik Ketahap Penyidikan, Devid: Saya Ini Korban, Kenapa Saya Yang Dilaporkan!?

    Laporan IPTU MI Ke Polda Metro Jaya, Naik Ketahap Penyidikan, Devid: Saya Ini Korban, Kenapa Saya Yang Dilaporkan!?

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bernomor B/2838/II/Resmi.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 18 Februari 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan telah ditanda tangani oleh Kombes Pol Putu Kholis Aryana, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu kedalam Akta Autentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal […]

  • Musyawarah Desa Khusus Digelar, Tanjung Binga Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

    Musyawarah Desa Khusus Digelar, Tanjung Binga Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung — Pemerintah Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Menggelar Musyawarah Desa Khusus pada Selasa (20/5/2025) Siang di Balai Desa Tanjung Binga. Agenda utama musyawarah tersebut adalah dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Binga sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi desa. Acara itu dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di […]

  • Dapat Opini Kualitas Tertinggi Kategori Zona A, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

    Dapat Opini Kualitas Tertinggi Kategori Zona A, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta kembali meraih penghargaan dari Ombudsman RI pada ajang Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2024 di Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu 04 Desember 2024. Tampak dalam gambar foto saat Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan ketika menerima penghargaan dari Ombudsman RI. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Diketahui […]

expand_less