Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penindakan terhada penambangan pasir Ilegal di kawasan.Konservasi Taman Nasional Magelang Jawa Tengah.
Penulis : Adi Waelah
Editor : Hadi Lempe
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
HITVBERITA.COM | MAGELANG – Ketiga tersangka masing-masing berinisial DA, pemilik depo pasir, WW dan AP sebagai pemilik dan pemodal tambang pasir. Mereka diketahui merupakan pengusaha tambang pasir yang tidak memilikkii surat ijin (legal ), disampaikan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025). minggu lalu.
Dipertegas, penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil operasi gabungan antara Dittipidter Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait, melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi Taman Nasional pada Senin (3/11/2025).
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari sejumlah kementerian dan lembaga yang menemukan aktivitas tambang ilegal di area taman nasional. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan , diantaranya yakni, Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi di lapangan, aparat menindak aktivitas tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Pemeriksaan dari tim ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM memastikan seluruh lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan lindung taman nasional.
Dalam penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dump truck dari lokasi Aktivitas tambang. Diperkirakan aktivitas tambang telah beroperasi sekitar 1,5 tahun, telah membuka lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Lebih lanjut, Brigjen Irhamni menegaskan, bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian alam dan keselamatan masyarakat di sekitar Merapi.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Penegakan hukum kamiilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan koordinasi lintas lembaga untuk mencari solusi berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” Pingkasnya (*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar