Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Serial Investigasi Eksklusif » PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan Jejak Kebijakan di Barito Timur

PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan Jejak Kebijakan di Barito Timur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 303
  • print Cetak

Dalam surat bernomor 01/HITV/Red-Klarifikasi/II/2026 itu, redaksi meminta penjelasan resmi atas sejumlah isu krusial, termasuk dugaan penggunaan memo dinas Bupati Barito Timur tahun 2006 sebagai dasar pengelolaan atau penunjukan pihak angkutan batu bara.

JAKARTA, HITV— Polemik pengelolaan angkutan batu bara yang melintasi Kabupaten Barito Timur kembali mengemuka. Redaksi HITVberita.com melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PT Adaro Energy Indonesia Tbk pada 18 Februari 2026, menyusul rangkaian pemberitaan terkait dugaan keterkaitan kebijakan masa lalu Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan pengelolaan kontrak angkutan batu bara perusahaan Adaro  tersebut.

Dan, nama mantan Bupati Barito Timur, dua periode, Zain Alkim, saat ini dia menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur masa jabatan periode 2024-2029, akhirnya namanya ikut terseret dalam pusaran polemik.

Memo Dinas yang disebut-sebut terbit pada masa kepemimpinannya Zain semasih menjabat dua periode sebagai Bupati Bartim (2003-2008 dan 2008-2013) tersebut, kini menjadi sorotan publik, terutama setelah DPRD setempat mengakui belum mendapat gambaran utuh mengenai konstruksi kerja sama pengelolaan angkutan batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Baca jugaPolemik Angkutan Batu Bara Adaro di Bartim, DPRD Akui Belum Kantongi Gambaran Utuh

Perlu diketahui bahwa, sebelumnya Zain Alkim juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2014–2019.

Titik Awal Kontroversi

Isu ini bermula dari pertanyaan tentang dasar hukum penunjukan pengelola atau mitra angkutan batu bara di wilayah Barito Timur sejak 2007 hingga kini.

Terkait hal tersebut redaksi HITVberita.com menanyakan secara spesifik: apakah perusahaan PT Adaro Energy Indonesia Tbk pernah menggunakan atau merujuk memo dinas bupati sebagai pijakan kebijakan operasional.

Selain itu, muncul dugaan adanya pihak perorangan yang mengelola kuota atau kontrak angkutan batu bara. Jika benar, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya menjadi pertanyaan mendasar, terutama dalam konteks tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Baca juga: Jejak Nota Dinas Bupati Lama Disorot, Aparat Diminta Usut Pengelolaan Kontrak Angkutan Batubara PT Adaro di Barito Timur

Bagi publik Barito Timur, persoalan ini bukan sekadar administratif. Jalur angkutan batu bara yang melintasi permukiman warga telah lama dikaitkan dengan dampak lingkungan dan kesehatan.

Karena itu, redaksi HITVberita.com meminta penjelasan mengenai bentuk kontribusi perusahaan Adaro kepada pemerintah daerah dan masyarakat terdampak.

Mengurai Keterkaitan

Secara normatif, kebijakan daerah berupa memo dinas tidak serta-merta menjadi dasar hukum kontrak komersial perusahaan terbuka. Namun dalam praktik di lapangan, dokumen administratif daerah kerap dijadikan rujukan awal koordinasi atau fasilitasi.

Di titik inilah nama Zain Alkim menjadi relevan. Jika memo dinas 2006 memang digunakan sebagai referensi awal pengelolaan angkutan, maka akan muncul pertanyaan lanjutan: apakah kebijakan tersebut bersifat sementara, rekomendatif, atau justru menjadi pintu masuk terbentuknya pola kemitraan jangka panjang?

Baca juga: Dana Angkutan Batu Bara PT Adaro Dipertanyakan, Lembaphum Kalteng Desak Transparansi Pemkab Barito Timur

Redaksi juga menanyakan apakah terdapat perubahan skema kerja sama sejak 2006 hingga sekarang. Pergeseran model kerja sama—misalnya dari penunjukan langsung menjadi sistem tender terbuka—akan menentukan bagaimana akuntabilitas dan transparansi dijalankan.

Asas Keberimbangan

Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat email PT Adaro Energy Indonesia Tbk, redaksi HITVberita.com menegaskan bahwa klarifikasi dari perusahaan tersebut diperlukan sebagai bagian dari asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Dan, hingga berita ini di publish, tanggapan resmi dari manajemen PT Adaro Energy Indonesia Tbk masih dinantikan.

Sebagai perusahaan terbuka dengan skala operasional besar di Kalimantan, komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan hukum menjadi sorotan publik.

Terlebih, relasi antara kebijakan kepala daerah dan kepentingan korporasi di sektor sumber daya alam kerap menjadi titik sensitif dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Polemik ini menunjukkan bahwa jejak kebijakan masa lalu dapat kembali diuji oleh waktu. Ketika kepentingan ekonomi, kewenangan administratif, dan dampak sosial bertemu di satu titik, publik menuntut satu hal: kejelasan. Bersambung,,,,,

Editor: AYS
Sumber: HITV Kalteng

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Jalan Poros Jihing Rp5 Miliar Jadi Sorotan Warga

    Proyek Jalan Poros Jihing Rp5 Miliar Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 71
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Sukamara – Proyek perbaikan jalan poros Jihing senilai lebih dari Rp5 miliar yang dikerjakan CV MU tengah jadi buah bibir. Alih-alih menunjukkan perbaikan kualitas infrastruktur, pekerjaan ini justru dibayangi dugaan penyimpangan: penggunaan material timbunan yang disebut-sebut berasal dari galian C ilegal. Seorang warga berinisial J menyebut material yang dipakai di lokasi proyek tidak […]

  • Surplus 68 Bulan Beruntun, Neraca Perdagangan Indonesia Catat Kinerja Solid Sepanjang Tahun 2025

    Surplus 68 Bulan Beruntun, Neraca Perdagangan Indonesia Catat Kinerja Solid Sepanjang Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tata Rusmanto
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja neraca perdagangan Indonesia sepanjang 2025 tetap solid dengan membukukan surplus sebesar USD 41,05 miliar. Capaian ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sekaligus memperpanjang tren surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 68 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. JAKARTA | HITV – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan Indonesia […]

  • Korupsi Rp 500 Juta Akibat Terjerat Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Diringkus Satreskrim Polres Cimahi

    Korupsi Rp 500 Juta Akibat Terjerat Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Diringkus Satreskrim Polres Cimahi

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 36
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Bandung –  Akibat keterlibatannya dalam utang pinjaman online (pinjol), Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Batujajar, Ratih Annisa Sabarini, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 500 juta. Ratih diduga melakukan korupsi dengan modus gadai fiktif dan pemalsuan. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim […]

  • Kunker ke Purwakarta, Mendag Temui Puluhan Pelaku Usaha UMKM

    Kunker ke Purwakarta, Mendag Temui Puluhan Pelaku Usaha UMKM

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Purwakarta | Didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan melakukan kunjungan kerja dengan menemui pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pertemuan dengan puluhan pelaku UMKM itu berlangsung di Galeri Menong, Kelurahan Ciseureuh, pada Jumat, 21 Juni 2024. Menteri yang kerap disapa Zulhas itu […]

  • Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Polda Babel Ringkus Pelaku Jambret, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

    Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Polda Babel Ringkus Pelaku Jambret, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus jambret yang terjadi di Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Pelaku yang diamankan yakni PH (23) warga Desa Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pelaku diamankan pada […]

  • BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

    BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle ALam Alam
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Affandi  BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk unit kerja internal BPJS Kesehatan, yang telah berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan dan gratifikasi selama tahun 2024. Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. (Dok/Foto/Affandi) HITVBERITA.COM […]

expand_less