Senin, 10 Agu 2026
light_mode

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

  • account_circle ISWANDI
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Dua tersangka dikasus yang merugikan negara 800 juta lebih ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana, SIK, MH mengungkapkan berkas kedua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Babar telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejak Kamis 25 Juni kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,”kata Fattah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Hendra Wirman di Mapolda, Kamis (2/7/26) sore.

“Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel,”sambungnya.

Fatah juga menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencatat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.

Dikatakannya, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.

“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,”jelas Fatah.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Ketua KONI Babar dan MEP selaku Bendahara KONI Babar. Keduanya telah ditahan sejak Selasa (23/6/26) di rutan Polda Babel.

Fatah juga menambahkan, barang bukti yang telah disita dan diamankan diantaranya 2 unit laptop, uang tunai sebesar 119 juta serta berbagai dokumen.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 603 dan/atau 604 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar 10 juta hingga 2 miliar rupiah,”ungkapnya.

(HINETWORK)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Aksi Damai, Pemuda Batak Bersatu Minta Pj Walikota Bekasi Pecat Oknum ASN Pelaku Intoleransi

    Gelar Aksi Damai, Pemuda Batak Bersatu Minta Pj Walikota Bekasi Pecat Oknum ASN Pelaku Intoleransi

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Bekasi – Ribuan massa organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar aksi damai di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 26 September 2024. Aksi damai massa Ormas Pemuda Batak Bersatu dipimpin langsung Ketua Umum Lambok Firnando Sihombing menuntut Penjabat Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, agar menindak […]

  • Dinsos P3A Berikan Trauma Healing Kepada Korban Pencabulan di Purwakarta

    Dinsos P3A Berikan Trauma Healing Kepada Korban Pencabulan di Purwakarta

    • 0Komentar

    PURWAKARTA | Sembilan anak di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial AD (32) kini sudah mendapat perlindungan dan trauma healing. Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta mendatangi serta memberikan trauma healing terhadap anak korban pencabulan tersebut. […]

  • Perumda Air Minum Tirta Lingga Gelar Bazar Murah Salurkan CSR untuk UMKM

    Perumda Air Minum Tirta Lingga Gelar Bazar Murah Salurkan CSR untuk UMKM

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Memperingati Hari Jadi ke-15, Perumda Air Minum Tirta Lingga menggelar bazar murah di empat kecamatan di Kabupaten Lingga. Kegiatan ini berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2025 dengan menyediakan ratusan paket bahan pokok harga terjangkau bagi masyarakat. HITVBERITA.COM | lingga – Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga, Irfan Andaria,saat di wawancara media […]

  • Bank Kalteng Salurkan Paket Sembako Gratis di Pasar Penyeimbang Kotawaringin Barat.

    Bank Kalteng Salurkan Paket Sembako Gratis di Pasar Penyeimbang Kotawaringin Barat.

    • 2Komentar

    Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, Aan Candra Puspita. (Dok/Foto/Kisto Untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan Pasar Penyeimbang. HITVBERITA.COM | Kobar– Acara ini digelar di halaman Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Barat dan dibuka langsung oleh Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, pada Senin […]

  • Pemkab Purwakarta Serahkan 15 Unit Power Teaser ke Kelompok Tani!

    Pemkab Purwakarta Serahkan 15 Unit Power Teaser ke Kelompok Tani!

    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha didampingi Kepala Dispangtan saat penyerahan bantuan secara simbolis kepada kelompok tani. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Penyerahan power teaser atau mesin perontok padi oleh Pemkab Purwakarta kepada sejumlah kelompok tani tersebut, tujuannya untuk mendorong produktivitas padi dan ketahanan pangan daerah. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyerahkan 15 unit […]

  • Empat Raperda Disahkan DPRD Purwakarta — Tonggak Baru dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah!

    Empat Raperda Disahkan DPRD Purwakarta — Tonggak Baru dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah!

    • 0Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin saat rapat paripurna di DPRD Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Editor: AYS Prayogie   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (18/6/2025). Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum serta peningkatan […]

expand_less