Senin, 17 Agu 2026
light_mode

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

  • account_circle ISWANDI
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Dua tersangka dikasus yang merugikan negara 800 juta lebih ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana, SIK, MH mengungkapkan berkas kedua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Babar telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejak Kamis 25 Juni kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,”kata Fattah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Hendra Wirman di Mapolda, Kamis (2/7/26) sore.

“Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel,”sambungnya.

Fatah juga menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencatat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.

Dikatakannya, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.

“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,”jelas Fatah.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Ketua KONI Babar dan MEP selaku Bendahara KONI Babar. Keduanya telah ditahan sejak Selasa (23/6/26) di rutan Polda Babel.

Fatah juga menambahkan, barang bukti yang telah disita dan diamankan diantaranya 2 unit laptop, uang tunai sebesar 119 juta serta berbagai dokumen.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 603 dan/atau 604 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar 10 juta hingga 2 miliar rupiah,”ungkapnya.

(HINETWORK)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Understanding Online gambling Laws and regulations in the us inside the 2025

    Understanding Online gambling Laws and regulations in the us inside the 2025

    • 0Komentar

    Posts Must i gamble real cash casino games & harbors in the Missouri? Just what are considered because the betting earnings? What casino games & ports must i play inside the Tennessee? An upswing away from Public Casinos, form you don’t need to lose out on the experience whenever you are considering online slots games […]

  • Jalan Desa Rp226 Juta di Garut Rusak Sejak Baru Dibangun, Warga Desak Aparat Usut

    Jalan Desa Rp226 Juta di Garut Rusak Sejak Baru Dibangun, Warga Desak Aparat Usut

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Proyek pengaspalan jalan desa di Dusun 1, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menuai sorotan keras warga. Jalan sepanjang 800 meter dengan lebar 2,5 meter yang menelan anggaran Rp226 juta dari Dana Desa 2025 itu diduga dikerjakan asal-asalan. HITVBERITA.COM | Garut — Pantauan hitvberita.com di lapangan, permukaan jalan yang baru selesai dibangun […]

  • Wakil Bupati Kobar Pimpin Apel Perdana, Suyanto Tekankan Sinergi dan Inovasi ASN!

    Wakil Bupati Kobar Pimpin Apel Perdana, Suyanto Tekankan Sinergi dan Inovasi ASN!

    • 0Komentar

    Hari pertama bertugas pasca dilantik, Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, SH, MH memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar. HITVBERITA.COM | PANGKALAN BUN – Apel tersebut digelar di Halaman Kantor Bupati, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin pagi, tanggal 24 Februari 2025. Dalam amanatnya, Wakil Bupati […]

  • Semangat Gotong Royong Mengemuka dalam Penutupan Program BSMSS di Margaluyu

    Semangat Gotong Royong Mengemuka dalam Penutupan Program BSMSS di Margaluyu

    • 0Komentar

    Acara penutupan BSMMS tahun 2025 di Desa Margaluyu Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Program Bhakti Sosial Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) tahun 2025 yang digelar di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, resmi ditutup pada Jumat (20/6/2025). Kegiatan penutupan tersebut  berlangsung di Kantor Desa Margaluyu dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan […]

  • Aliansi Ormas Bekasi Dukung Pemerintah Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

    Aliansi Ormas Bekasi Dukung Pemerintah Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

    • 0Komentar

    Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin saat sampaikan pidatonya di podium. (Dok/Foto/Raffa) Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bekasi menyatakan komitmennya untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan iklim investasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi. Dukungan tersebut dideklarasikan dalam kegiatan Halalbihalal dan peringatan Hari Kartini yang digelar di Rumah Makan Warna Warni, Tambun […]

  • Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Ketahanan Nasional dan Dinamika Global

    Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Ketahanan Nasional dan Dinamika Global

    • 0Komentar

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar rapat terbatas bersama jajaran pimpinan TNI dan sejumlah pejabat tinggi negara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). HITVBERITA.COM | Bogor — Rapat tersebut dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, dan […]

expand_less