Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

BP Batam Tetapkan 15 Januari Batas Akhir Usulan Perubahan RDTR

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

BP Batam menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Batam dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang valid, berkualitas, dan berorientasi pada keberlanjutan wilayah serta kepastian investasi.

BATAM | HITV — Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Batam untuk segera menyampaikan usulan perubahan peruntukan ruang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam paling lambat 15 Januari 2026.

Himbauan ini disampaikan seiring dengan proses Revisi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji untuk periode 2021–2041.

Taofan menjelaskan, revisi RDTR merupakan bagian penting dalam memastikan tata ruang Kota Batam tersusun secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk menjamin kualitas perencanaan ruang, perlu ada batas waktu yang jelas dalam penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang, baik dari OPD terkait, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat,” ujar Taofan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah melaksanakan konsultasi publik terkait revisi Perwako tersebut pada 9 Oktober 2024 dan 6 November 2024, sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses perencanaan tata ruang.

Taofan menegaskan, pengajuan usulan perubahan peruntukan ruang dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Wali Kota Batam, disertai uraian usulan serta alasan perubahan.

Adapun dokumen pendukung yang wajib dilampirkan meliputi:

~> dokumen Penetapan Lokasi (PL) atau sertipikat hak atas tanah;

~> dokumen rencana pemanfaatan ruang atau site plan yang diusulkan beserta pertimbangannya; dan

~> dokumen pendukung lain yang relevan.

Lebih lanjut, Taofan menekankan bahwa setiap usulan yang masuk akan melalui analisis dan kajian teknis oleh tim berwenang, dan tidak serta-merta diakomodasi.

“Penetapan perubahan peruntukan ruang dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, batas akhir pengajuan kami tetapkan pada 15 Januari 2026,” pungkasnya. (/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Garut Sampaikan Nota Raperda APBD 2026 Pada Rapat Paripurna DPRD

    Bupati Garut Sampaikan Nota Raperda APBD 2026 Pada Rapat Paripurna DPRD

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden‎ Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Penyampaian Nota Tahun 2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema Pemenuhan Infrastruktur Dasar dan Peningkatan Pelayanan Publik, di Ruang Rapat DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (15/9/2025).‎ ‎HITVBERITA.COM | Garut – Bupati merinci struktur anggaran secara […]

  • Wanprestasi, Mantan Bupati Bartim Gugat PT Lancar Mining Jaya Rp16,5 Miliar

    Wanprestasi, Mantan Bupati Bartim Gugat PT Lancar Mining Jaya Rp16,5 Miliar

    • 0Komentar

    BARITO TIMUR | HITV – Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode, Drs. H. Zain Alkim, menggugat secara perdata perusahaan pertambangan batubara PT Lancar Mining Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Gugatan wanprestasi tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp16,5 miliar. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tml dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran […]

  • PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

    PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menegaskan bahwa putusan sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, telah dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan terbuka bersama wartawan di ruang pertemuan resmi PN Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025). […]

  • PKK Barru Mantapkan Komitmen Jalankan 10 Program Pokok

    PKK Barru Mantapkan Komitmen Jalankan 10 Program Pokok

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Barru, berkomitmen untuk mengangkat 10 Program Pokok sebagai andalan eksistensi PKK Barru. HITV BERITA. COM | KABUPATEN BARRU –  Ketua TP PKK Kabupaten Barru, Andi Milawati Abustan, menyambut hangat kedatangan Tim Supervisi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan (SMEP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kantor […]

  • Fadli Amran Komitmen Usung Visi Misi dan Siap Hadir Ditengah Masyarakat

    Fadli Amran Komitmen Usung Visi Misi dan Siap Hadir Ditengah Masyarakat

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | PADANG– Temu ramah Fadli Amran dengan sahabat relawan berlangsung hari ini, Selasa 7 Juli 2024. di Rumah Gadang Baiturahmah, Aie Pacah, kecamatan Koto Tangah, Padang. Fadli Amran menerangkan, “Ada gagasan perubahan dan gagasan perbaikan untuk kota Padang. Walaupun visi misi perbaikan itu berat, tapi harus tetap dilakukan,” katanya relawan yang hadir. Dalam pertemuan […]

  • Kang Rey Tekan Janji, Perbaiki Jalan Rusak di Subang

    Kang Rey Tekan Janji, Perbaiki Jalan Rusak di Subang

    • 0Komentar

    Bupati Subang, Reynaldy Putra, atau yang kerap dipanggil Kang Rey, memenuhi janjinya untuk memperbaiki jalan rusak di pusat kota Subang. Pada Selasa (4/3/2025), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang melakukan pengaspalan di beberapa titik jalan. HITVBERITA.COM | SUBANG – Pengaspalan jalan tersebut dilakukan sepanjang 3,7 kilometer, mulai dari Jalan Ahmad Yani Malandang, […]

expand_less