Tiga oknum hakim PN Surabaya yang ditangkap Tim Penyidik Kejagung RI, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (Dok/Foto/HITV)
HITvBerita.COM | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang oknum pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.
Tiga orang oknum hakim yang ditangkap di Surabaya tersebut masing-masing berinisial ED, HH dan M, sementara satu tersangka lainnya yakni oknum pengacara berinisial LR berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI, saat yang bersangkutan tengah berada di Jakarta.
Penangkapan terhadap keempat orang tersebut, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Sebagai informasi, bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Red – ED, HH dan M).
Dan putusan vonis bebas terhadap Terdakwa Ronald Tannur itu, terindikasi kuat bahwa Majelis Hakim PN Surabaya tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap oknum pengacara LR, Tim Penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan dilokasi rumah oknum pengacara tersebut yang berada di daerah Rungkut Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai berupa pecahan Mata Uang Rupiah senilai Rp1.190.000.000, Uang tunai Dollar Amerika senilai USD 451.700, Uang tunai Dollar Singapura senilai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Agung di lokasi apartemen milik oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat adalah berupa Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan kedalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.
Tim Penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, bukti catatan pemberian uang kepada pihak- pihak terkait, dan juga menemukan barang bukti elektronik berupa Handphone.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar milik oknum Hakim ED di daerah Surabaya menemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp97.500.000, uang tunai berupa Dollar Singapura sebesar SGD 32.000, uang tunai berupa Ringgit Malaysia sebesar 35.992, 25 sen, dan ditemukan sejumlah barang bukti eletronik berupa handphone
Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang Tim Penyidik Kejagung RI menemukan barang bukti uang tunai berupa Dollar Amerika senilai USD 6.000, uang tunai Dollar Singapura sebesar SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik
Dan di lokasi Apartemen milik oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, Tim Penyidik menemukan barang bukti uang tunai pecahan mata uang Rupiah senilai Rp104.000.000; barang bukti uang tunai Dollar Amerika senilai USD 2.200; barang bukti uang tunai Dollar Singapura sebesat SGD 9.100, barang bukti uang tunai asing lainnya senilai Yen 100.000, sejumlah barang bukti elektronik
Sementara saat dilakukan penggeledahan di apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya milik oknum Hakim M, Tim.Penyidik Kejagung RI menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan mata Uang Rupiah sebesar Rp21.400.000;, barang bukti Uang tunai Dollar Amerika sebesat USD 2.000, barang bukti Uang tunai Dollar Singapura sebesar SGD 32.000;, dan Sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menjelaskan dalam Siaran Pers Nomor: PR – 896/059/K.3/Kph.3/10/2024 yang dikirimkan ke Meja Redaksi Portal Berita HiTvBerita.com, pada hari Rabu (23/10/2024).
Dr. Harli menjelaskan bahwa saat ini Tim Penyidik Kejagung RI telah melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditahan pada dua lokasi tempat berbeda.
Untuk para penerima suap dan atau gratifikasi yaitu oknum hakim ED, HH dan M dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan, pemberi suap atau gratifikasi yaitu oknum.pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ditegaskan oleh Dr. Harli Siregar bahwa
ketiga oknum hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan oknum Pengacara LR tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Tersangka LR diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(HI/Network)
Sumber
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung – Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi (Kabid Media dan Kehumasan): M. Irwan Datuiding, SH, MH, (Kasubid Kehumasan): Dr. Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH
(Handphone): 081272507936 | (Email): humas.puspenkum@kejaksaan.go.id