Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • print Cetak
Tiga oknum hakim PN Surabaya yang ditangkap Tim Penyidik Kejagung RI, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (Dok/Foto/HITV)

HITvBerita.COM | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang oknum pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

Tiga orang oknum hakim yang ditangkap di Surabaya tersebut masing-masing berinisial ED, HH dan M, sementara satu tersangka lainnya yakni oknum pengacara berinisial LR berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI, saat yang bersangkutan tengah berada di Jakarta.

Penangkapan terhadap keempat orang tersebut, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Red – ED, HH dan M).

Gregorius Ronald Tannur saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok/Foto/HITV)

Dan putusan vonis bebas terhadap Terdakwa Ronald Tannur itu, terindikasi kuat bahwa Majelis Hakim PN Surabaya tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap oknum pengacara LR, Tim Penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan dilokasi rumah oknum pengacara tersebut yang berada di daerah Rungkut Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai berupa pecahan Mata Uang Rupiah senilai Rp1.190.000.000, Uang tunai Dollar Amerika senilai USD 451.700, Uang tunai Dollar Singapura senilai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Agung di lokasi apartemen milik oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat adalah berupa Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan kedalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.

Tim Penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, bukti catatan pemberian uang kepada pihak- pihak terkait, dan juga menemukan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar milik oknum Hakim ED di daerah Surabaya menemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp97.500.000, uang tunai berupa Dollar Singapura sebesar SGD 32.000, uang tunai berupa Ringgit Malaysia sebesar 35.992, 25 sen, dan ditemukan sejumlah barang bukti eletronik berupa handphone

Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang Tim Penyidik Kejagung RI menemukan barang bukti uang tunai berupa Dollar Amerika senilai USD 6.000, uang tunai Dollar Singapura sebesar SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik

Dan di lokasi Apartemen milik oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, Tim Penyidik menemukan barang bukti uang tunai pecahan mata uang Rupiah senilai Rp104.000.000; barang bukti uang tunai Dollar Amerika senilai USD 2.200; barang bukti uang tunai Dollar Singapura sebesat SGD 9.100, barang bukti uang tunai asing lainnya senilai Yen 100.000, sejumlah barang bukti elektronik

Sementara saat dilakukan penggeledahan di apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya milik oknum Hakim M, Tim.Penyidik Kejagung RI menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan mata Uang Rupiah sebesar Rp21.400.000;, barang bukti Uang tunai Dollar Amerika sebesat USD 2.000, barang bukti Uang tunai Dollar Singapura sebesar SGD 32.000;, dan Sejumlah barang bukti elektronik.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menjelaskan dalam Siaran Pers Nomor: PR – 896/059/K.3/Kph.3/10/2024 yang dikirimkan ke Meja Redaksi Portal Berita HiTvBerita.com, pada hari Rabu (23/10/2024).

Dr. Harli menjelaskan bahwa saat ini Tim Penyidik Kejagung RI telah melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditahan pada dua lokasi tempat berbeda.

Untuk para penerima suap dan atau gratifikasi yaitu oknum hakim ED, HH dan M dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan, pemberi suap atau gratifikasi yaitu oknum.pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ditegaskan oleh Dr. Harli Siregar bahwa
ketiga oknum hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan oknum Pengacara LR tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Tersangka LR diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(HI/Network)

Sumber
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungJl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi (Kabid Media dan Kehumasan): M. Irwan Datuiding, SH, MH, (Kasubid Kehumasan): Dr. Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH
(Handphone): 081272507936 | (Email): humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesan Pertama Kang Dedi Mulyadi Shalat Idul Fitri 1446 H di Gasibu Bandung

    Kesan Pertama Kang Dedi Mulyadi Shalat Idul Fitri 1446 H di Gasibu Bandung

    • 2Komentar

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melaksanakan Shalat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Gasibu, Bandung, pada Senin, 31 Maret 2025. HITVBERITA.COM | Bandung– Pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini mengungkapkan bahwa ini merupakan momen pertama kalinya ia melaksanakan Shalat Idul Fitri di Kota Bandung. Biasanya, ia merayakan lebaran di Purwakarta. “Ini adalah […]

  • Pasca Pilkada Purwakarta 2024, Pasangan Yadi – Pipin Gelar Konferensi Pers

    Pasca Pilkada Purwakarta 2024, Pasangan Yadi – Pipin Gelar Konferensi Pers

    • 0Komentar

    Pasca pelaksanaan Pilkada Purwakarta 2024, pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta nomor urut 2, Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian (YAKIN) menggelar konferensi pers di posko pemenangan YAKIN, pada Kamis 28 November 2024. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Acara konferensi pers yang digelar pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian […]

  • Pakar Pupuk Organik Ir. Arif Isnanto Bekali Kelompok Tani Unggul Ilmu Pertanian Berkelanjutan

    Pakar Pupuk Organik Ir. Arif Isnanto Bekali Kelompok Tani Unggul Ilmu Pertanian Berkelanjutan

    • 0Komentar

    Kelompok Tani Unggul Mandiri mendapat wawasan baru tentang pertanian ramah lingkungan setelah menghadirkan pakar dan formulator pupuk organik Ir. Arif Isnanto, di Desa Kecila, Kemranjen, Banyumas yang memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya kualitas tanah, pemenuhan unsur hara, hingga teknik pengolahan dan pemanfaatan bahan organik sebagai langkah menuju pertanian berkelanjutan. BANYUMAS | HITV – Upaya penguatan […]

  • Pariwisata Purwakarta Mengalami Lonjakan Signifikan Selama Libur Lebaran 2025

    Pariwisata Purwakarta Mengalami Lonjakan Signifikan Selama Libur Lebaran 2025

    • 1Komentar

    HiTvBerita.com – Purwakarta – Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan wisatawan selama periode libur Lebaran 2025. Data dari Disporaparbud setempat menunjukkan angka kunjungan mencapai kurang lebih 250.000 wisatawan dari berbagai daerah. Lonjakan ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, hal ini menunjukkan pertumbuhan positif dalam sektor pariwisata daerah. […]

  • Olahraga Jadi Pemersatu, Bupati Garut Buka Forkab 2025 dan Lepas Kontingen Popda dan Peparda

    Olahraga Jadi Pemersatu, Bupati Garut Buka Forkab 2025 dan Lepas Kontingen Popda dan Peparda

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan olahraga memiliki kekuatan untuk mempersatukan masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat membuka Festival Olahraga Masyarakat Kabupaten (Forkab) 2025 yang digelar di SOR RAA Adiwijaya, Tarogong Kidul, Selasa (8/9/2025). HITVBERITA.COM | Garut — Di acara pembukaan itu Bupati Garut sekaligus melepas kontingen Garut yang akan bertanding di […]

  • Perang Melawan Narkotika, Mandat Suci Bagi Rakyat Indonesia!

    Perang Melawan Narkotika, Mandat Suci Bagi Rakyat Indonesia!

    • 4Komentar

    Komjen Pol Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menegaskan menabuh genderang perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/3/2025). HITVBERITA.COM | JAKARTA – Kabareskrim Polri menyampaikan dalam periode Januari hingga 27 Februari 2025, jajaran kewilayahan Polri telah berhasil mengungkap […]

expand_less