Dugaan Minyak Ilegal Masuk Rantai Pasok Pertamina EP, Pengamat Minta KPK Bertindak
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Atas adanya temuan BPK tersebut Direktur Utama PT Petro Muba, Khadaffi, belum memberikan respons saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan yang diajukan media. (Dok/Foto/AYS)
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola minyak bumi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali memantik sorotan.
MUSI BANYUASIN, HITV — Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan pembelian minyak bumi hasil aktivitas pengeboran ilegal (illegal drilling) oleh PT Pertamina EP melalui kerja sama dengan PT Petro Muba, badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, SH, MH menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp1,71 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII, PT Pertamina EP diketahui menerima minyak bumi yang berasal dari sumur-sumur tua di wilayah Babat Toman dan Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin. Produksi minyak tersebut dilakukan oleh masyarakat melalui aktivitas pengeboran yang disebut tidak memiliki izin resmi.
Kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba sendiri tercatat berlangsung sejak ditandatanganinya perjanjian pada 21 September 2020.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya peningkatan volume produksi yang diserahkan PT Petro Muba kepada Pertamina EP.
Peningkatan tersebut, menurut laporan pemeriksaan, antara lain berasal dari minyak yang diperoleh dari aktivitas pengeboran masyarakat yang tidak memiliki dasar perizinan produksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sektor migas.
Aktivitas tersebut disebut berlandaskan kesepakatan bersama antara masyarakat, PT Petro Muba, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Musi Banyuasin pada 9 Agustus 2022.
Selama periode 2020 hingga 2023, volume minyak yang berasal dari aktivitas tersebut tercatat mencapai sekitar 2,09 juta barel.
Atas minyak yang diserahkan kepada Pertamina EP, PT Petro Muba menerima pembayaran dalam bentuk imbal jasa dengan total nilai mencapai Rp1.714.059.811.690,28.
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.