Ketua BEM STIT Dabo Singkep: Jangan Hakimi Pesantren, Perbaiki Sistem Pengawasan dan Perlindungan Santri
- account_circle Ruslan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Dabo Singkep, Suci Pratiwi. (Dok/Foto/Ruslan)
Maraknya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum di sejumlah pondok pesantren belakangan ini memunculkan beragam respons di tengah masyarakat luas.
LINGGA, HITV — Di tengah derasnya sorotan publik, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Dabo Singkep, Suci Pratiwi, mengingatkan agar masyarakat tidak tergesa-gesa menghakimi sistem pendidikan pesantren secara keseluruhan.
Menurut Suci, persoalan yang mencuat di sejumlah daerah tidak semestinya dijadikan alasan untuk mendiskreditkan lembaga pendidikan Islam. Sebaliknya, kasus-kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengelolaan, pengawasan, dan perlindungan peserta didik di lingkungan pesantren.
“Bukan pendidikannya yang salah, tetapi sistemnya yang perlu dibedah dan diperbaiki,” kata Suci kepada HITVberita, Sabtu (30/5/2026), di Lingga
Suci menilai pondok pesantren selama ini memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda. Tidak hanya menanamkan nilai-nilai keagamaan, pesantren juga menjadi ruang pembinaan moral dan sosial yang penting, terutama di tengah tantangan perkembangan zaman yang semakin kompleks.
Karena itu, menurut dia, kritik terhadap pesantren harus diarahkan pada aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan, bukan pada substansi pendidikan Islam yang diajarkan.
Suci menyoroti pentingnya manajemen santri yang lebih terstruktur, termasuk pengaturan aktivitas berbasis gender di lingkungan asrama. Dalam berbagai kajian psikologi perkembangan dan sosiologi pendidikan, kata dia, lingkungan pendidikan berasrama dengan intensitas interaksi tinggi membutuhkan aturan yang jelas untuk mencegah munculnya potensi pelanggaran.
Ia menilai pemisahan ruang aktivitas antara santri putra dan putri pada kegiatan-kegiatan tertentu merupakan salah satu langkah preventif yang perlu diterapkan secara konsisten.
“Tenaga pendidik harus memiliki protokol yang jelas dalam mengawasi santri. Aktivitas yang tidak membutuhkan interaksi campuran sebaiknya dipisahkan untuk meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran norma maupun perilaku menyimpang,” ujarnya.
Suci juga mengingatkan bahwa Kabupaten Lingga pernah menghadapi kasus serupa pada 2024 di kawasan Air Panas, Dabo Singkep. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan internal lembaga pendidikan tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan sistem pengawasan yang lebih luas.
Atas dasar itu, ia mengusulkan agar aparat kepolisian turut mengambil peran aktif melalui program edukasi dan penyuluhan hukum ke pondok pesantren. Kehadiran aparat, menurut dia, bukan untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam, melainkan sebagai upaya pencegahan sejak dini.
“Edukasi langsung kepada santri, pengajar, dan pengelola pesantren penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan anak, hukum, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran,” kata dia.
Gagasan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan pendekatan community policing yang menempatkan aparat penegak hukum sebagai mitra masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan dan pelanggaran sosial.
Di sisi lain, Suci mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dalam menyikapi kasus-kasus yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren. Ia menegaskan bahwa tindakan individu tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai keseluruhan sistem pendidikan pesantren yang selama ini telah berkontribusi besar bagi pembangunan sumber daya manusia.
Menurut dia, langkah yang lebih penting adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen tenaga pendidik, penerapan standar operasional prosedur (SOP) asrama, sistem pengawasan, hingga mekanisme perlindungan dan pengaduan bagi santri.
“Pesantren adalah aset pendidikan bangsa. Yang harus diperkuat adalah sistem pengawasannya agar fungsi pendidikan, pembinaan karakter, dan pembentukan moral generasi muda dapat berjalan semakin baik,” ujarnya.
Hingga Sabtu sore, belum terdapat tanggapan resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga maupun Polres Lingga terkait usulan program edukasi dan penyuluhan hukum ke pondok pesantren yang disampaikan Ketua BEM STIT Dabo Singkep tersebut. (\•/)
Editor: Ismail Ratusimbangan
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.