Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur.

DEPOK, HITV — Kali ini, sorotan datang dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal (PNT) Jakarta, terkait aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.

“Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

PERTANYAAN utamanya sederhana: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak?

DPN PNT menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan antara kewenangan sebagai pemegang hak tagih dengan kewenangan melakukan eksekusi.

Cessie Bukan Berarti Bebas Mengeksekusi

DALAM hukum perdata, cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

Dengan adanya pengalihan tersebut, pihak penerima cessie dapat memperoleh hak tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut DPN PNT, hal tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kewenangan melakukan pengosongan fisik terhadap suatu rumah atau aset secara sepihak.

Apabila tindakan yang dilakukan berupa eksekusi riil atau pengosongan paksa, mekanisme dan kewenangan eksekutorialnya harus jelas serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah hal, antara lain apakah telah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang dapat menjadi dasar eksekusi, siapa pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pengosongan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tindakan pengosongan terhadap tempat tinggal bukan sekadar persoalan hubungan keperdataan antara kreditur dan debitur. Di dalamnya terdapat hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme peradilan.

Hak Debitur Tidak Hilang Karena Cessie

DPN PNT juga menyoroti pentingnya pemberitahuan mengenai pengalihan piutang serta transparansi mengenai posisi kewajiban debitur.

Pihak yang terdampak, menurut mereka, harus mengetahui siapa kreditur yang baru, berapa nilai kewajiban yang masih harus dibayar, bagaimana status jaminan, serta dasar hukum tindakan yang hendak dilakukan terhadap aset.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah utang, status kepemilikan, maupun keberatan terhadap proses pengalihan piutang.

Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak melampaui kewenangannya.

DPN PNT mengingatkan, apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya dugaan.

Membaca Eksekusi dari Hannah Arendt

MENARIKNYA, DPN PNT tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum, tetapi juga menggunakan pemikiran filsuf politik Hannah Arendt.

Konsep banality of evil yang diperkenalkan Arendt digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika seseorang menjalankan mekanisme atau perintah secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dari tindakannya.

Dalam konteks eksekusi aset, perspektif tersebut menjadi kritik terhadap kemungkinan munculnya praktik birokratis yang hanya berorientasi pada dokumen dan prosedur, tetapi mengabaikan manusia yang berada di balik persoalan hukum tersebut.

Bagi DPN PNT, hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, tindakan pengosongan dapat memiliki konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan nilai ekonomi sebuah aset.

Minta Semua Pihak Buka Dasar Hukum

ATAS persoalan tersebut, DPN PNT  mendorong agar seluruh pihak membuka dasar hukum dan kronologi penguasaan aset secara transparan.

Dokumen mengenai pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antara kreditur lama dan kreditur baru, hingga dasar kewenangan eksekusi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, persoalan di Cinere tersebut bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas sebuah aset.

“Lebih jauh, kasus ini menguji satu prinsip mendasar dalam negara hukum: ketika hak seseorang hendak dibatasi atau tempat tinggalnya hendak dikosongkan, siapa yang memberikan kewenangan dan melalui prosedur hukum apa tindakan tersebut dilakukan?

Pertanyaan itu menjadi penting agar kepastian hukum tidak berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak.

Sebab, sebagaimana kritik filosofis yang diajukan DPN PNT melalui pemikiran Hannah Arendt, hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaannya berisiko berubah menjadi sekadar mesin prosedural—berjalan tertib di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan keadilan bagi manusia yang berada di dalamnya. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Putus Sekolah di Tengah Ekonomi Lesu: Alarm Kegagalan Amanah Pejabat Publik

    Anak Putus Sekolah di Tengah Ekonomi Lesu: Alarm Kegagalan Amanah Pejabat Publik

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

      Oleh: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH FENOMENA anak putus sekolah yang kian meluas di berbagai daerah bukan sekadar persoalan pendidikan. Ia adalah cermin dari rapuhnya tata kelola ekonomi dan kegagalan moral sebagian pejabat publik dalam menjalankan amanah jabatan. Ketika ekonomi melemah, yang pertama kali dikorbankan bukanlah kepentingan elite, melainkan masa depan anak-anak […]

  • AYS Prayogie: Di Tengah Banjir Informasi, Jurnalis Harus Tetap Berpihak pada Kebenaran

    AYS Prayogie: Di Tengah Banjir Informasi, Jurnalis Harus Tetap Berpihak pada Kebenaran

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    Di tengah derasnya arus informasi digital yang bergerak nyaris tanpa batas, profesi jurnalis menghadapi tantangan yang semakin kompleks. BATAM, HITV— Saat ini kecepatan bukan lagi satu-satunya ukuran. Akurasi, integritas, dan keberanian berpihak kepada kebenaran justru menjadi fondasi yang menentukan apakah sebuah karya jurnalistik masih memiliki makna bagi publik. Pesan itulah yang mengemuka dalam pelantikan Pengurus […]

  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • 0Komentar

    Kenakan Rompi Orange, usai menjalani pemeriksaan, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. HITVBERITA.COM | Jakarta […]

  • Dugaan “Sunat” Dana Insentif Guru Pamong di SMAN 11 Depok

    Dugaan “Sunat” Dana Insentif Guru Pamong di SMAN 11 Depok

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Bantuan pemerintah bagi guru pamong diduga dipalak untuk setoran ke sekolah induk dan pejabat KCD HITVBERITA.COM | Depok– Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dana insentif yang seharusnya menjadi hak penuh para guru pamong di SMAN 11 Terbuka, Depok, Jawa Barat, diduga dipalak oleh oknum tak bertanggung jawab. Uang yang dikucurkan pemerintah setiap enam […]

  • Ketum APDESI: Peringatan Hari Desa Nasional 2025 Jadikan Momentum Membangun Desa!

    Ketum APDESI: Peringatan Hari Desa Nasional 2025 Jadikan Momentum Membangun Desa!

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • 0Komentar

    Keterangan Gambar: Ketua Umum DPP APDESI, Asep Anwar Sadat (tengah) foto bersama Mendes PDTT RI Yandri Susanto (kiri) dan diapit di sebelah kanan oleh Sekretaris Jenderal DPP APDESI, Solihin. SH. (Dok/Foto/Raffa) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) menggelar Peringatan Hari Desa Nasional 2025. Peringatan Hari Desa Nasional pertama kali digelar pada […]

expand_less