Salah satu tersangka kasus korupsi di lingkup Puskesmas Plered, saat dia
digelandang aparat Kejari Purwakarta untuk dilakukan penahanan. (Dok/Foto/Raffa)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, terkait kasus korupsi yang telah merugikan negara miliaran rupiah.
HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Diketahui bahwa kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta, kata Kajari Purwakarta, DR. Martha Parulina Berliana, SH, MH
“Ya benar, hari ini Kejari Purwakarta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus korupsi Puskesmas Plered. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta,” kata Martha, kepada wartawan hitvberita.com, pada Senin 20 Januari 2025.
Martha menjelaskan, YS diduga terlibat dalam korupsi penerimaan jasa pelayanan kesehatan (2015-2017) dan pungutan liar pendaftaran pasien (2013-2017), dengan kerugian negara Rp.681.004.876.
Sementara, tersangka RESN diduga telah terlibat dalam korupsi pemotongan dana kapitasi, biaya operasional kantor, serta pengadaan barang jasa habis pakai untuk tahun anggaran 2021-2022.
Menurut Martha, total kerugian negara atas perbuatan RESN tersebut hingga mencapai Rp.245.955.000.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini dilakukan pada hari Senin, 9 Desember 2024, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup signifikan.
Kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial RESN dan YS tersebut akan menjalani proses hukum selanjutnya.
(HI/Network)
Pewarta: Raffa C. Manalu
Editor: Tim Redaksi