Dari Gerbang Gudang ke Ruang Tahanan: Kisah Pengeroyokan Wartawan di PT PMM
- account_circle Nizar
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

MALAM harinya, kedua wartawan menjalani visum sekaligus membuat laporan resmi di Polda Bangka Belitung. Kepolisian kemudian mempertemukan para pihak dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 22.00 hingga sekitar 23.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan, Candra, menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kesediaan perusahaan mengganti kerugian yang timbul akibat insiden tersebut.
Namun proses hukum tetap berjalan. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sahiridi (30), petugas keamanan PT PMM; Maulid (46), sopir truk; serta Hazari (52). Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes M Rivai Arvan, menegaskan bahwa penahanan dilakukan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga sebagai pesan hukum bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Bagi komunitas pers di Bangka Belitung, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko di lapangan masih nyata—namun juga bahwa hukum tetap memiliki ruang untuk melindungi kerja jurnalistik. (\•/)
Editor: Iswandi Belitong
Sumber: HITV Babel
- Penulis: Nizar




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.