Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Bauksit di Dabo Singkep Disorot
- account_circle Ruslan
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 122
- comment 0 komentar
- print Cetak

LINGGA | HITV – Aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik. PT HJ bersama subkontraktornya, CV SIP, diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, termasuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tanpa izin terminal khusus (tersus) untuk kegiatan pemuatan (loading) bauksit.
Informasi yang diperoleh menyebutkan sedikitnya 12 tongkang bermuatan bauksit telah diberangkatkan dari lokasi tambang. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius karena dilakukan di kawasan hutan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Pakar hukum pidana Dr. Bernad S., menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa IPPKH merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.
“Ini adalah tindak pidana. Pertanggungjawaban hukum tidak hanya dibebankan kepada pelaku usaha, tetapi juga pihak yang memberikan izin,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat Dabo Singkep mempertanyakan sikap aparat penegak hukum setempat yang dinilai belum melakukan penertiban. Sejumlah warga menilai aktivitas pertambangan tersebut terkesan dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) turut mempertanyakan kepemilikan PT HJ serta pola kerja sama perusahaan tersebut dengan kontraktor CV SIP dan perusahaan lain seperti Gatra dan Famous.
MPKL menilai perusahaan tidak memperhatikan dampak sosial dan lingkungan di wilayah Singkep Barat.
MPKL mendesak Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM serta Satuan Tugas Halilintar untuk segera mengambil tindakan. Mereka juga meminta kejelasan terkait izin usaha pertambangan bauksit yang disebut-sebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sejumlah isu utama yang disorot masyarakat antara lain dugaan kerusakan lingkungan yang mengganggu kehidupan nelayan, pelanggaran hak masyarakat termasuk ganti rugi lahan yang belum dibayarkan, serta minimnya sosialisasi kepada warga dan pemerintah daerah.
Masyarakat menilai keberadaan perusahaan tambang tersebut seolah mengabaikan peran pemerintah daerah dengan alasan telah mengantongi izin pusat.
MPKL berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama menyelesaikan persoalan ini serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat demi keberlanjutan wilayah Kabupaten Lingga. (tr)
- Penulis: Ruslan

Saat ini belum ada komentar