Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dihari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Mantan Kapus Plered sebagai Tersangka!

Dihari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Mantan Kapus Plered sebagai Tersangka!

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RESN dan YS. Tampak dalam gambar foto saat Kajari Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH, sampaikan penetapan tersangka terhadap kedua mantan Kepala Puskesmas Plered tersebut. (Dok/Foto/Raffa)

HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Puskesmas Plered itu, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH pada Senin 9 Desember 2024.

“Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Martha.

Lanjut Kajari, bahwa tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017, dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.

“Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp 681.004.876,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Martha, untuk kasus kedua, dengan tersangka RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal, yaitu 5 Desember 2024.

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered, Tahun Anggaran 2021-2022.

“Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 245.955.000,” ucapnya.

Menurut Martha, dalam waktu dekat ini, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, baik YS dan RESN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sementara YS sudah pensiun,” ungkap Martha Parulina Berliana dalam keterangan pers yang disampainya

(HI/Network)

Pewarta: Raffa C. Manalu
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Babel Gelar Bazar Murah Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Siapkan 1.000 Paket Sembako

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Polda Bangka Belitung menggelar bazar murah dikawasan Taman Bhaypark, Sabtu (14/6/25). Bazar ini digelar dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 79. Pantauan dilokasi, sejumlah warga tampak antusias menyerbu belasan stand bazar yang disiapkan kendati gerimis mengguyur sejak pagi. Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, bazar murah yang digelar ini […]

  • Belitung Jadi Tuan Rumah SIRNAS B 2025, Bupati: Ini Bukan Sekadar Pertandingan

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Kabupaten Belitung resmi menjadi tuan rumah Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B Bangka Belitung Tahun 2025. Pembukaan ajang ini berlangsung meriah pada Minggu malam (20/7/2025) di Rumah Dinas Bupati Belitung, Jalan A. Yani, Tanjungpandan, dan dihadiri sejumlah tokoh penting daerah serta pengurus pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Penulis: ISWANDI HITVBERITA.COM | Belitung — Acara […]

  • Pemerintah Legalkan Praktik Aborsi, Bey Machmudin: Itu Bersyarat

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|Kota Bandung-  Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin buka suara soal aturan pemerintah yang melegalkan praktik aborsi. Menurutnya, aturan tersebut memiliki syarat, sehingga, masyarakat harus terlebih dahulu membaca syarat-syarat yang tertuang dalam aturan tersebut. “Itu ada syaratnya, harus dibaca dulu syaratnya itu apa,” kata Bey, kepada media di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, pada Kamis, […]

  • Satlantas Polres Lingga Edukasi Keselamatan Berkendara di Desa Lanjut

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Ruslan
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Lingga memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada ibu-ibu PKK Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kamis (29/1/2026), guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Dabo Singkep dan sekitarnya. LINGGA | HITV – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada ibu-ibu PKK Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, […]

  • ‎Indonesia Pikat Wisatawan Jerman di ReiseLust Bremen 2025: Usung Lima Destinasi Super Prioritas

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Reporter: Arief Imanuwarta ‎Indonesia kembali hadir memikat hati publik Jerman melalui partisipasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hamburg dalam pameran pariwisata internasional ReiseLust Bremen (RLB) 2025, yang berlangsung pada 7–9 November di kota Bremen, Jerman Utara. ‎HITVBERITA.COM | Bremen —  Pada ajang tersebut, Indonesia mengusung tema besar “5 Destinasi Super Prioritas (DSP)” — Danau Toba, […]

  • Terkait Kasus Judi Online, 11 Orang Ditangkap, 10 Diantaranya Staf Ahli Di Kementrian Komdigi

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 34
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal, telah melakukan Penangkapan terhadap 11 orang tersangka Kasus Judi Online, yang diduga melibatkan Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade […]

expand_less
Exit mobile version