Selasa, 29 Sep 2026
light_mode

Evaluasi Pelayanan Publik, Polres Karimun Diminta Jaga Konsistensi Standar dan Transparansi

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

Konsistensi penerapan standar, keterbukaan informasi, serta kemampuan merespons kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting yang turut dievaluasi.

KARIMUN, HITV — Konsistensi penerapan standar, keterbukaan informasi, serta kemampuan merespons kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting yang turut dievaluasi.

Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam verifikasi lapangan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 di Polres Karimun, Kepulauan Riau, yang berlangsung pada 24 September 2026.

Tim PEKPPP yang dipimpin Kombes Pol. Drh. Irene Ayu Anggraini S. melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah unit pelayanan di Polres Karimun. Pemeriksaan mencakup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), hingga pelayanan pada fungsi Reskrim.

Selain melihat proses pelayanan, tim juga meninjau sarana dan prasarana serta mekanisme pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi, mengatakan verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana standar pelayanan yang telah diterapkan berjalan secara konsisten.

Menurut dia, evaluasi tidak semata-mata dimaknai sebagai penilaian, tetapi juga sebagai ruang untuk memperoleh masukan guna memperbaiki kualitas pelayanan.

«“Setiap masukan dan rekomendasi dari Tim PEKPPP akan kami tindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yunita.»

Ia menegaskan Polres Karimun berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam proses verifikasi tersebut, Tim PEKPPP memberikan respons positif terhadap kesiapan sarana dan prasarana pelayanan yang tersedia di Polres Karimun.

Namun, evaluasi juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi standar pelayanan, mengembangkan inovasi, memastikan kelayakan fasilitas, dan membuka akses informasi secara transparan.

Aspek tersebut menjadi penting karena kualitas pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya diukur dari kelengkapan fasilitas, tetapi juga dari pengalaman masyarakat ketika memperoleh layanan.

Hasil verifikasi lapangan selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Polres Karimun menyatakan akan melakukan evaluasi internal sekaligus menindaklanjuti masukan yang diberikan tim evaluasi.

Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan indikator penilaian, tetapi berlanjut menjadi perbaikan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dengan demikian, evaluasi PEKPPP menjadi momentum bagi Polres Karimun untuk memastikan pelayanan kepolisian berjalan semakin profesional, terbuka dan responsif terhadap kebutuhan warga. (*/)

Penulis: Saipul
Sumber: Humas Polres Karimun
Editor: AYS

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less