Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Kejati Babel Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Soroti Perubahan Signifikan Dalam Pemidanaan!

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan jadwal 8 sesi pertemuan di Aula Wicaksana, Kantor Kejati Bangka Belitung, hari Selasa, 17 Desember 2024. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG —
Sosialisasi tersebut diinisiasi langsung oleh Kepala Kejati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, SH, M.Hum dan melibatkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) sebagai narasumber.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para jaksa di Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejari se-Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus dalam upaya untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Jadwal dan Topik Sosialisasi
Kegiatan ini telah berjalan hingga sesi ke-7 dari total 8 sesi yang direncanakan, dengan pembahasan sejumlah topik strategis, antara lain:

  1. 03 Desember 2024 — Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim
  2. 04 Desember 2024 — Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Denda
  3. 05 Desember 2024 — Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan
  4. 11 Desember 2024 — Pidana Tambahan Ganti Kerugian dan Perampasan Barang
  5. 12 Desember 2024 — Gugurnya Kewenangan Menuntut
  6. 16 Desember 2024 — Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam KUHP 2023 dan Kaitannya dengan UU TPKS
  7. 17 Desember 2024 — Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  8. 19 Desember 2024 — Tindak Pidana Khusus dalam KUHP 2023

Sorotan Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru

MENURUT Kejati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, SH, M.Hum, dia mengatakan bahwa KUHP terbaru membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia.

“Perubahan tersebut mencakup penghapusan pemisahan antara kejahatan dan pelanggaran, pengenalan sanksi baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta konsep pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujarnya.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH.

Menurut Basuki Raharjo bahwa keberadaan KUHP yang baru tersebut telah menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, fleksibel, dan berfokus pada keadilan serta rehabilitasi.

“Reformasi ini sejalan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan perkembangan sosial,” ungkapnya.

Ringkasan Temuan dan Kesimpulan

Beberapa kesimpulan dari sosialisasi yang telah berjalan dari mulai 3 Desember 2024 hingga sesi ke-7 meliputi:

  1. Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim ~ KUHP baru menghapus sanksi pidana kurungan dan memperkenalkan sanksi pidana baru, seperti pidana kerja sosial dan pembayaran ganti kerugian. Hakim didorong untuk mempertimbangkan niat pelaku, dampak kejahatan, dan kondisi sosial dalam proses pengambilan keputusan.
  2. Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Denda ~ KUHP 2023 mengatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Selain itu, pendekatan yang lebih humanis diperkenalkan, seperti pengurangan ketergantungan pada hukuman penjara.
  3. Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan ~ Konsep pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai upaya mengurangi overkapasitas penjara dan menekan angka residivisme. Pendekatan ini diharapkan dapat memperbaiki perilaku pelaku dan memberi manfaat bagi masyarakat.
  4. Pidana Tambahan Ganti Kerugian dan Perampasan Barang ~ KUHP baru memberikan perhatian khusus pada hak-hak korban dengan memungkinkan penggantian kerugian dan perampasan barang hasil tindak pidana. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem pemulihan korban yang lebih adil dan efektif.
  5. Gugurnya Kewenangan Menuntut ~ Salah satu terobosan penting adalah pengaturan mengenai gugurnya kewenangan menuntut. Gugurnya penuntutan dapat terjadi bukan hanya melalui putusan pengadilan, tetapi juga lewat proses damai di luar pengadilan dengan membayar denda tertentu.
  6. Tindak Pidana Kekerasan Seksual ~
    Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam KUHP 2023 memperkuat perlindungan terhadap korban. Regulasi ini melengkapi UU TPKS dan diharapkan memberikan jaminan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.
  7. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ~ Salah satu pembaruan besar dalam KUHP adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan pengaturan ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya, bukan hanya individu di dalamnya.

Respons Antusias Jaksa dan Masyarakat
Para jaksa dari Kejati, Kejari, dan Cabang Kejari se-Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti sosialisasi ini.

Dan, terpantau suasana diskusi pun berjalan interaktif, dengan banyak pertanyaan yang diajukan kepada narasumber dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen penegak hukum, terutama jaksa, dapat lebih siap menghadapi implementasi KUHP baru.

Kegiatan ini juga menjadi upaya strategis Kejati Bangka Belitung dalam ciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berbasis keadilan restoratif.

Kegiatan sosialisasi KUHP baru yang dilaksanakan Kejati Bangka Belitung tersebut, menunjukkan komitmen kuat lembaga itu dalam membangun sistem peradilan yang lebih transparan, manusiawi, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan penegakan hukum di Indonesia semakin kuat dan responsif terhadap perkembangan sosial.

Kegiatan ini masih akan berlangsung hingga sesi kedelapan pada 19 Desember 2024, dengan topik “Tindak Pidana Khusus pada KUHP 2023”.

(HI/Network)

Pewarta: Iswandi
Editor: Tim Redaksi

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Babel Lantik 123 Bintara Polri SPN Polda Babel, Beri Pesan Jadi Polisi Baik Yang Melayani Masyarakat

    Kapolda Babel Lantik 123 Bintara Polri SPN Polda Babel, Beri Pesan Jadi Polisi Baik Yang Melayani Masyarakat

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memimpin upacara penutupan pendidikan serta pelantikan dan pengambilan sumpah Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2024, Rabu (18/12/24) pagi. Upacara yang digelar di Halaman SPN Polda Bangka Belitung ini dihadiri oleh Forkopimda Babel, Wakapolda, Pejabat Utama serta seluruh Kapolres jajaran dan pimpinan instansi vertikal. […]

  • Pertemuan Tak Terduga di Makam Tuan Guru Sapat, Cik Ram dan Bupati Inhil Rajut Silaturahmi dalam Ziarah

    Pertemuan Tak Terduga di Makam Tuan Guru Sapat, Cik Ram dan Bupati Inhil Rajut Silaturahmi dalam Ziarah

    • 0Komentar

    Di bawah langit Sapat yang teduh, suasana hening menyelimuti kompleks makam Syekh Abdurrahman Sidiq—seorang ulama besar yang jejak dakwahnya masih terasa hingga kini. INDRAGIRI HILIR, HITV —– Di tempat itulah, langkah seorang tokoh masyarakat dari Kabupaten Karimun, Ramlan atau akrab disapa Cik Ram, berhenti sejenak. Ia datang dengan satu niat sederhana: berziarah, menapaki jejak spiritual […]

  • Mutasi ASN Asal Purwakarta Bedol Desa, BKD Jabar: Sistem Talent Scouting

    Mutasi ASN Asal Purwakarta Bedol Desa, BKD Jabar: Sistem Talent Scouting

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Fenomena mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Purwakarta ke lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai ‘bedol desa’, mendapat tanggapan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat. HITVBERITA.COM | Bandung – Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supendi, mengatakan mekanisme mutasi sejumlah ASN dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 […]

  • Satpolairud

    Sat Polairud Polres Karimun : Podas Silau Cerdaskan Anak Pesisir dan Pulau

    • 0Komentar

    Penulis : M. Zulkifli Ritonga  Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun terus mewujudkan komitmenya dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di wilayah pesisir dan kepulauan melalui Rumah Pintar Program Podas Silau “Polair Cerdaskan Anak Pesisir & Pulau “ HITV. BERITA. COM | KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun menggelar kegiatan edukatif untuk anak – anak […]

  • Upacara PTDH Dua Personel, Kapolres Belitung: “Ini Langkah Tegas Institusi dalam Menjaga Disiplin”

    Upacara PTDH Dua Personel, Kapolres Belitung: “Ini Langkah Tegas Institusi dalam Menjaga Disiplin”

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Polres Belitung melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Senin, (14-07-2025). Upacara berlangsung di Halaman Apel Polres Belitung dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. Dua personel yang dikenakan sanksi PTDH adalah Aipda Muhammad Hendri, S.I.Kom yang sebelumnya […]

  • “Ibu di Mana?” — 16 Tahun Menunggu Pelukan yang Tak Pernah Datang

    “Ibu di Mana?” — 16 Tahun Menunggu Pelukan yang Tak Pernah Datang

    • 0Komentar

    Di sebuah ruang perawatan Rumah Sakit Andi Sultan Daeng Radja, Bulukumba, seorang remaja perempuan terbaring lemah. Tubuhnya kurus. Tatapannya kosong, tetapi sesekali matanya mencari sesuatu yang bahkan ia sendiri belum pernah benar-benar miliki: wajah ibunya. Namanya Syifa. Ketika seseorang bertanya apa yang paling ia inginkan, jawabannya sederhana, lirih, sekaligus menghantam perasaan siapa pun yang mendengarnya. […]

expand_less