Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Kejati Babel Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Soroti Perubahan Signifikan Dalam Pemidanaan!

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan jadwal 8 sesi pertemuan di Aula Wicaksana, Kantor Kejati Bangka Belitung, hari Selasa, 17 Desember 2024. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG —
Sosialisasi tersebut diinisiasi langsung oleh Kepala Kejati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, SH, M.Hum dan melibatkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) sebagai narasumber.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para jaksa di Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejari se-Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus dalam upaya untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Jadwal dan Topik Sosialisasi
Kegiatan ini telah berjalan hingga sesi ke-7 dari total 8 sesi yang direncanakan, dengan pembahasan sejumlah topik strategis, antara lain:

  1. 03 Desember 2024 — Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim
  2. 04 Desember 2024 — Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Denda
  3. 05 Desember 2024 — Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan
  4. 11 Desember 2024 — Pidana Tambahan Ganti Kerugian dan Perampasan Barang
  5. 12 Desember 2024 — Gugurnya Kewenangan Menuntut
  6. 16 Desember 2024 — Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam KUHP 2023 dan Kaitannya dengan UU TPKS
  7. 17 Desember 2024 — Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  8. 19 Desember 2024 — Tindak Pidana Khusus dalam KUHP 2023

Sorotan Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru

MENURUT Kejati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, SH, M.Hum, dia mengatakan bahwa KUHP terbaru membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia.

“Perubahan tersebut mencakup penghapusan pemisahan antara kejahatan dan pelanggaran, pengenalan sanksi baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta konsep pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujarnya.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH.

Menurut Basuki Raharjo bahwa keberadaan KUHP yang baru tersebut telah menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, fleksibel, dan berfokus pada keadilan serta rehabilitasi.

“Reformasi ini sejalan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan perkembangan sosial,” ungkapnya.

Ringkasan Temuan dan Kesimpulan

Beberapa kesimpulan dari sosialisasi yang telah berjalan dari mulai 3 Desember 2024 hingga sesi ke-7 meliputi:

  1. Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim ~ KUHP baru menghapus sanksi pidana kurungan dan memperkenalkan sanksi pidana baru, seperti pidana kerja sosial dan pembayaran ganti kerugian. Hakim didorong untuk mempertimbangkan niat pelaku, dampak kejahatan, dan kondisi sosial dalam proses pengambilan keputusan.
  2. Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Denda ~ KUHP 2023 mengatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Selain itu, pendekatan yang lebih humanis diperkenalkan, seperti pengurangan ketergantungan pada hukuman penjara.
  3. Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan ~ Konsep pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai upaya mengurangi overkapasitas penjara dan menekan angka residivisme. Pendekatan ini diharapkan dapat memperbaiki perilaku pelaku dan memberi manfaat bagi masyarakat.
  4. Pidana Tambahan Ganti Kerugian dan Perampasan Barang ~ KUHP baru memberikan perhatian khusus pada hak-hak korban dengan memungkinkan penggantian kerugian dan perampasan barang hasil tindak pidana. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem pemulihan korban yang lebih adil dan efektif.
  5. Gugurnya Kewenangan Menuntut ~ Salah satu terobosan penting adalah pengaturan mengenai gugurnya kewenangan menuntut. Gugurnya penuntutan dapat terjadi bukan hanya melalui putusan pengadilan, tetapi juga lewat proses damai di luar pengadilan dengan membayar denda tertentu.
  6. Tindak Pidana Kekerasan Seksual ~
    Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam KUHP 2023 memperkuat perlindungan terhadap korban. Regulasi ini melengkapi UU TPKS dan diharapkan memberikan jaminan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.
  7. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ~ Salah satu pembaruan besar dalam KUHP adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan pengaturan ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya, bukan hanya individu di dalamnya.

Respons Antusias Jaksa dan Masyarakat
Para jaksa dari Kejati, Kejari, dan Cabang Kejari se-Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti sosialisasi ini.

Dan, terpantau suasana diskusi pun berjalan interaktif, dengan banyak pertanyaan yang diajukan kepada narasumber dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen penegak hukum, terutama jaksa, dapat lebih siap menghadapi implementasi KUHP baru.

Kegiatan ini juga menjadi upaya strategis Kejati Bangka Belitung dalam ciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berbasis keadilan restoratif.

Kegiatan sosialisasi KUHP baru yang dilaksanakan Kejati Bangka Belitung tersebut, menunjukkan komitmen kuat lembaga itu dalam membangun sistem peradilan yang lebih transparan, manusiawi, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan penegakan hukum di Indonesia semakin kuat dan responsif terhadap perkembangan sosial.

Kegiatan ini masih akan berlangsung hingga sesi kedelapan pada 19 Desember 2024, dengan topik “Tindak Pidana Khusus pada KUHP 2023”.

(HI/Network)

Pewarta: Iswandi
Editor: Tim Redaksi

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Purwakarta Ungkap 6 Perkara Narkoba

    Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Purwakarta Ungkap 6 Perkara Narkoba

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM – PURWAKARTA | Selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024 yang digelar sejak enin 5 Juli 2024 hingga 14 Juli 2024 lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan tersebut terdapat enam kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang tersangka dan […]

  • Jangan Tunggu Banjir! Relawan PRCLH Angkut Hampir Satu Ton Sampah dari Sungai Titi Nagur, Sergai

    Jangan Tunggu Banjir! Relawan PRCLH Angkut Hampir Satu Ton Sampah dari Sungai Titi Nagur, Sergai

    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Manik Puluhan karung sampah rumah tangga diangkat oleh relawan pecinta lingkungan dari aliran Sungai Titi Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (16/2/2026). SERDANG BEDAGAI, HITV— Aksi itu dilakukan relawan Perjuangan Rakyat Cinta Lingkungan Hidup (PRCLH) sebagai upaya mencegah banjir sekaligus memulihkan fungsi sungai yang kian tertekan oleh timbunan sampah. Sekitar sepuluh relawan […]

  • PT Indorama Synthetic Serahkan Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling ke Pemkab Purwakarta

    PT Indorama Synthetic Serahkan Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling ke Pemkab Purwakarta

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Purwakarta – Salah satu perusahaan ternama di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yakni PT Indorama Synthetic menyerahkan bantuan satu unit mobil perpustakaan keliling ke Pemkab Purwakarta melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disipusda) Kabupaten Purwakarta. Bantuan satu unit mobil perpustakaan keliling langsung diserahkan oleh pimpinan PT Indorama Synthetic, Aliaman kepada Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan yang […]

  • Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model

    Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model

    • 0Komentar

    Selat Hormuz dan Kekuatan Arus Ekonomi Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menempatkan Selat Hormuz sebagai pusat perhatian dunia. Jalur sempit ini menjadi lintasan sekitar 20 persen pasokan minyak global. Dalam berbagai analisis, muncul narasi bahwa negara yang mampu menguasai jalur tersebut memiliki kekuatan ekonomi yang sangat besar. Namun pelajaran paling penting dari Selat Hormuz […]

  • Publik Desak APH Tindaklanjuti Praktik Pengadaan Seragam di SMKN dan SMAN se-Kota Depok

    Publik Desak APH Tindaklanjuti Praktik Pengadaan Seragam di SMKN dan SMAN se-Kota Depok

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Praktik penjualan seragam sekolah bermoduskan koperasi di SMKN dan SMAN di wilayah Kota Depok berjalan mulus dan tidak tersentuh oleh hukum selama satu dekade terakhir. Hal tersebut diketahui pada saat tim hitvberita.com melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Kota Depok, Sri Weni sekaligus seorang guru disekolah tersebut. HITVBERITA.COM […]

  • Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan Tanggungjawab dan Kedisiplinan ASN dalam Layanan Publik!

    Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan Tanggungjawab dan Kedisiplinan ASN dalam Layanan Publik!

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) Menggelar Apel Pagi Gabungan Yang Diikuti Oleh Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkup Pemkab Taput Yang Digelar Di Terminal Madya Tarutung, Rabu 12 Maret 2025. HITVBERITA.COM | TAPUT – Agenda apel pagi gabungan ini dipimpin langsung Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., MSi didampingi Wakil […]

expand_less