Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Kejati Babel Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Soroti Perubahan Signifikan Dalam Pemidanaan!

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan jadwal 8 sesi pertemuan di Aula Wicaksana, Kantor Kejati Bangka Belitung, hari Selasa, 17 Desember 2024. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG —
Sosialisasi tersebut diinisiasi langsung oleh Kepala Kejati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, SH, M.Hum dan melibatkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) sebagai narasumber.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para jaksa di Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejari se-Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus dalam upaya untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Jadwal dan Topik Sosialisasi
Kegiatan ini telah berjalan hingga sesi ke-7 dari total 8 sesi yang direncanakan, dengan pembahasan sejumlah topik strategis, antara lain:

  1. 03 Desember 2024 — Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim
  2. 04 Desember 2024 — Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Denda
  3. 05 Desember 2024 — Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan
  4. 11 Desember 2024 — Pidana Tambahan Ganti Kerugian dan Perampasan Barang
  5. 12 Desember 2024 — Gugurnya Kewenangan Menuntut
  6. 16 Desember 2024 — Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam KUHP 2023 dan Kaitannya dengan UU TPKS
  7. 17 Desember 2024 — Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  8. 19 Desember 2024 — Tindak Pidana Khusus dalam KUHP 2023

Sorotan Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru

MENURUT Kejati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, SH, M.Hum, dia mengatakan bahwa KUHP terbaru membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia.

“Perubahan tersebut mencakup penghapusan pemisahan antara kejahatan dan pelanggaran, pengenalan sanksi baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta konsep pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujarnya.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH.

Menurut Basuki Raharjo bahwa keberadaan KUHP yang baru tersebut telah menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, fleksibel, dan berfokus pada keadilan serta rehabilitasi.

“Reformasi ini sejalan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan perkembangan sosial,” ungkapnya.

Ringkasan Temuan dan Kesimpulan

Beberapa kesimpulan dari sosialisasi yang telah berjalan dari mulai 3 Desember 2024 hingga sesi ke-7 meliputi:

  1. Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim ~ KUHP baru menghapus sanksi pidana kurungan dan memperkenalkan sanksi pidana baru, seperti pidana kerja sosial dan pembayaran ganti kerugian. Hakim didorong untuk mempertimbangkan niat pelaku, dampak kejahatan, dan kondisi sosial dalam proses pengambilan keputusan.
  2. Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Denda ~ KUHP 2023 mengatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Selain itu, pendekatan yang lebih humanis diperkenalkan, seperti pengurangan ketergantungan pada hukuman penjara.
  3. Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan ~ Konsep pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai upaya mengurangi overkapasitas penjara dan menekan angka residivisme. Pendekatan ini diharapkan dapat memperbaiki perilaku pelaku dan memberi manfaat bagi masyarakat.
  4. Pidana Tambahan Ganti Kerugian dan Perampasan Barang ~ KUHP baru memberikan perhatian khusus pada hak-hak korban dengan memungkinkan penggantian kerugian dan perampasan barang hasil tindak pidana. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem pemulihan korban yang lebih adil dan efektif.
  5. Gugurnya Kewenangan Menuntut ~ Salah satu terobosan penting adalah pengaturan mengenai gugurnya kewenangan menuntut. Gugurnya penuntutan dapat terjadi bukan hanya melalui putusan pengadilan, tetapi juga lewat proses damai di luar pengadilan dengan membayar denda tertentu.
  6. Tindak Pidana Kekerasan Seksual ~
    Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam KUHP 2023 memperkuat perlindungan terhadap korban. Regulasi ini melengkapi UU TPKS dan diharapkan memberikan jaminan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.
  7. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ~ Salah satu pembaruan besar dalam KUHP adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan pengaturan ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya, bukan hanya individu di dalamnya.

Respons Antusias Jaksa dan Masyarakat
Para jaksa dari Kejati, Kejari, dan Cabang Kejari se-Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti sosialisasi ini.

Dan, terpantau suasana diskusi pun berjalan interaktif, dengan banyak pertanyaan yang diajukan kepada narasumber dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen penegak hukum, terutama jaksa, dapat lebih siap menghadapi implementasi KUHP baru.

Kegiatan ini juga menjadi upaya strategis Kejati Bangka Belitung dalam ciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berbasis keadilan restoratif.

Kegiatan sosialisasi KUHP baru yang dilaksanakan Kejati Bangka Belitung tersebut, menunjukkan komitmen kuat lembaga itu dalam membangun sistem peradilan yang lebih transparan, manusiawi, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan penegakan hukum di Indonesia semakin kuat dan responsif terhadap perkembangan sosial.

Kegiatan ini masih akan berlangsung hingga sesi kedelapan pada 19 Desember 2024, dengan topik “Tindak Pidana Khusus pada KUHP 2023”.

(HI/Network)

Pewarta: Iswandi
Editor: Tim Redaksi

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Terima 60 Persen Dana, Bumdes Mulyasari Tetap Jalankan Program Produktif

    Baru Terima 60 Persen Dana, Bumdes Mulyasari Tetap Jalankan Program Produktif

    • 0Komentar

    Penulis: Rolla Mutiara M  Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mulyasari di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru menerima 60 persen dari total alokasi Dana Desa yang seharusnya diterima untuk tahun anggaran 2025. Meski pencairan belum tuntas, pengelola Bumdes tetap menjalankan program-program produktif demi mendukung kemandirian ekonomi desa. HITVBERITA.COM | Garut — Hingga awal Oktober […]

  • Pedagang Los Daging Pasar Bawah Unjuk Rasa, Protes Surat Edaran DisPertaPang Kota Bukittinggi!

    Pedagang Los Daging Pasar Bawah Unjuk Rasa, Protes Surat Edaran DisPertaPang Kota Bukittinggi!

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | Bukittinggi – Sejumlah pedagang los daging di Pasar Bawah Kota Bukittinggi, melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, pada hari Senin, 12 Agustus 2024. Diketahui bahwa para pedagang di los daging Pasar Bawah, rela tidak berjualan pada hari itu, karena demi menyuarakan keresahan hati mereka, atas adanya ketentuan dari […]

  • Bazar Kampung Ramadhan di Dabo Jadi Ruang Hidup Ekonomi Kerakyatan, UMKM Didorong Naik Kelas

    Bazar Kampung Ramadhan di Dabo Jadi Ruang Hidup Ekonomi Kerakyatan, UMKM Didorong Naik Kelas

    • 0Komentar

    Aktivitas ekonomi berbasis kerakyatan kembali menemukan ruangnya di Dabo. Mulai Jumat (6/2/2026), Bazar Kampung Ramadhan yang dipadukan dengan Arena Fantasi Anak resmi digelar sebagai upaya mendorong perputaran ekonomi lokal, khususnya bagi pelakuusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama bulan suci Ramadhan. DABO | HITV— Kegiatan ini dirancang sebagai ruang temu antara produsen lokal dan konsumen, […]

  • Ketum PSI Kaesang Pangarep Ajak Masyarakat Kobar Dukung Rahmat Hidayat Jadi Bupati

    Ketum PSI Kaesang Pangarep Ajak Masyarakat Kobar Dukung Rahmat Hidayat Jadi Bupati

    • 0Komentar

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengadakan pertemuan strategis bersama dengan Calon Bupati Kotawaringin Barat Rahmat Hidayat di Hotel Kecubung, pada hari Senin, 18 November 2024. (Dok/Foto/Red) HITVBERITA.COM | PANGKALAN BUN – Dalam pertemuan Calon Bupati Kobar dengan Ketum DPP PSI tersebut, juga turut mendampingi Ketua DPD PSI Syahrudin […]

  • Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

    Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BELITUNG | Kejaksaan Negeri Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Berdasarkan hasil hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yakni berupa “Lapangan Bola” seluas ± 8.236,725 M2 yang terletak […]

  • AKBP Anom Danujaya Temui Mahasiswa Saat Unjuk Rasa di Mapolres Purwakarta

    AKBP Anom Danujaya Temui Mahasiswa Saat Unjuk Rasa di Mapolres Purwakarta

    • 0Komentar

      Penulis: Raffa Christ Manalu Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya turun langsung menemui puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Mapolres Purwakarta, Senin sore (1/9/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Dengan humanis, Pria yang akrab di sapa Anom ini menemui peserta aksi dan mengajak dialog langsung dengan para mahasiswa, serta siap untuk […]

expand_less