Investigasi MIO: 43 Alokasi Lahan BP Batam Belum Diperpanjang, Potensi Penerimaan Tembus Rp39 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Investigasi MIO: 43 Alokasi Lahan BP Batam Belum Diperpanjang, Potensi Penerimaan Tembus Rp39 Miliar. (Dok/Foto/Red)
Penelusuran MIO Indonesia dari berbagai sumber menemukan persoalan alokasi lahan seluas 453.188,44 meter persegi yang telah jatuh tempo. Persoalan serupa juga tercatat pada ribuan alokasi lama dengan potensi penerimaan ratusan miliar rupiah.
BATAM, HITV — Pengelolaan alokasi lahan di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran investigasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mengungkap persoalan 43 alokasi lahan yang telah jatuh tempo hingga Triwulan III 2024, tetapi belum diperpanjang.
Total luas lahan tersebut mencapai 453.188,44 meter persegi. Kondisi ini berkaitan dengan potensi penerimaan BP Batam sebesar Rp39.031.572.973, yang terdiri atas Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp33.057.259.515 dan denda Rp5.974.313.458.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan, kepatuhan pemegang alokasi, dan langkah evaluasi yang ditempuh BP Batam terhadap lahan-lahan yang masa alokasinya telah berakhir.
Potensi penerimaan itu juga perlu dibaca secara proporsional. Nilainya tidak serta-merta menunjukkan seluruh kewajiban telah menjadi piutang yang dapat langsung ditagih. Status setiap alokasi, dasar pengenaan UWT dan denda, serta ketentuan perpanjangan harus diverifikasi sebelum menentukan langkah penagihan maupun tindakan administratif.
Persoalan Lama, Potensi Penerimaan Ratusan Miliar
PENELUSURAN MIOIndonesia juga menyoroti persoalan alokasi lahan yang masa berlakunya berakhir dalam rentang waktu jauh lebih panjang.
Pada pemeriksaan terdahulu, tercatat sebanyak 1.347 nomor penetapan lokasi dengan luas keseluruhan 2.899.748,25 meter persegi telah jatuh tempo pada periode 1991–2022. Potensi pendapatan yang dikaitkan dengan pembaruan atau perpanjangan alokasi tersebut mencapai Rp369.328.840.854,95.
Besarnya angka itu menempatkan pengelolaan lahan bukan semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat kepentingan optimalisasi penerimaan, kepastian hukum, dan pemanfaatan lahan agar tidak terbengkalai tanpa kejelasan status.
Persoalan yang perlu dijawab adalah sejauh mana BP Batam telah melakukan inventarisasi menyeluruh, menghubungi pemegang alokasi, mengevaluasi lahan yang tidak diperpanjang, serta memastikan setiap kewajiban diselesaikan sesuai ketentuan.
Sebab, tanpa mekanisme pemantauan yang konsisten, alokasi yang telah berakhir berisiko terus menjadi pekerjaan rumah dalam pengelolaan pertanahan.
Potensi UWT Rp122,76 Miliar Juga Perlu Ditelusuri
PERSOALAN serupa sebelumnya turut berkaitan dengan potensi pendapatan UWT atas alokasi lahan yang jatuh tempo pada 2023, dengan nilai Rp122.760.161.558,25.
Angka tersebut memperkuat urgensi penelusuran terhadap mekanisme pengawasan perpanjangan alokasi dan identifikasi lahan yang mendekati masa jatuh tempo.
MIO Indonesia memandang penting adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut. Apakah seluruh alokasi yang bermasalah sudah dipetakan? Berapa yang telah diperpanjang? Berapa kewajiban yang telah dibayarkan? Dan berapa alokasi yang masih menunggu penyelesaian administrasi atau evaluasi lanjutan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar potensi penerimaan tidak sekadar tercatat dalam dokumen, tetapi dapat ditindaklanjuti secara terukur dan dipertanggungjawabkan.
Tanah Telantar dan Efektivitas Pengawasan
SELAIN persoalan perpanjangan alokasi, penanganan tanah telantar juga menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian.
Pengelolaan lahan yang baik tidak cukup hanya memastikan dokumen alokasi diterbitkan dan kewajiban pembayaran ditetapkan. BP Batam juga perlu memastikan lahan dimanfaatkan sesuai peruntukan, pemegang alokasi memenuhi kewajibannya, dan lahan yang tidak dimanfaatkan ditangani melalui mekanisme evaluasi yang berlaku.
Dalam konteks ini, transparansi mengenai jumlah alokasi bermasalah, status pemanfaatan, serta tindakan administratif yang telah dilakukan menjadi penting untuk menilai efektivitas tata kelola pertanahan.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bagaimana aset dan kewenangan pengelolaan lahan dijalankan, terutama ketika terdapat potensi penerimaan dalam jumlah besar.
MIO Indonesia Minta Penjelasan Terbuka
ATAS temuan tersebut, MIO Indonesia mendorong BP Batam memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan alokasi lahan yang telah jatuh tempo.
Sedikitnya terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi:
1. Berapa dari 43 alokasi lahan seluas 453.188,44 meter persegi yang telah diperpanjang setelah periode pemeriksaan?
2. Berapa nilai UWT dan denda yang telah direalisasikan, serta berapa yang masih dalam proses penyelesaian?
3. Bagaimana perkembangan penanganan 1.347 alokasi lama yang jatuh tempo pada periode 1991–2022?
4. Langkah apa yang telah ditempuh untuk menindaklanjuti potensi pendapatan UWT sebesar Rp122,76 miliar?
5. Berapa alokasi yang telah dievaluasi karena tidak diperpanjang atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan?
Klarifikasi tersebut penting untuk membedakan potensi penerimaan, kewajiban yang telah terverifikasi, realisasi pembayaran, dan persoalan administratif yang masih membutuhkan penyelesaian.
HITVberita.com membuka ruang konfirmasi kepada BP Batam, khususnya unit yang membidangi pengelolaan pertanahan, agar perkembangan penanganan persoalan ini dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.
Bersambung: Tarif alokasi lahan dan selisih penerimaan yang perlu ditelusuri.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: AYS
- Penulis: Redaksi






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.