Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Investigasi MIO: 43 Alokasi Lahan BP Batam Belum Diperpanjang, Potensi Penerimaan Tembus Rp39 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Penelusuran MIO Indonesia dari berbagai sumber menemukan persoalan alokasi lahan seluas 453.188,44 meter persegi yang telah jatuh tempo. Persoalan serupa juga tercatat pada ribuan alokasi lama dengan potensi penerimaan ratusan miliar rupiah.

BATAM, HITV — Pengelolaan alokasi lahan di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran investigasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mengungkap persoalan 43 alokasi lahan yang telah jatuh tempo hingga Triwulan III 2024, tetapi belum diperpanjang.

Total luas lahan tersebut mencapai 453.188,44 meter persegi. Kondisi ini berkaitan dengan potensi penerimaan BP Batam sebesar Rp39.031.572.973, yang terdiri atas Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp33.057.259.515 dan denda Rp5.974.313.458.

Angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan, kepatuhan pemegang alokasi, dan langkah evaluasi yang ditempuh BP Batam terhadap lahan-lahan yang masa alokasinya telah berakhir.

Potensi penerimaan itu juga perlu dibaca secara proporsional. Nilainya tidak serta-merta menunjukkan seluruh kewajiban telah menjadi piutang yang dapat langsung ditagih. Status setiap alokasi, dasar pengenaan UWT dan denda, serta ketentuan perpanjangan harus diverifikasi sebelum menentukan langkah penagihan maupun tindakan administratif.

Persoalan Lama, Potensi Penerimaan Ratusan Miliar

PENELUSURAN MIOIndonesia juga menyoroti persoalan alokasi lahan yang masa berlakunya berakhir dalam rentang waktu jauh lebih panjang.

Pada pemeriksaan terdahulu, tercatat sebanyak 1.347 nomor penetapan lokasi dengan luas keseluruhan 2.899.748,25 meter persegi telah jatuh tempo pada periode 1991–2022. Potensi pendapatan yang dikaitkan dengan pembaruan atau perpanjangan alokasi tersebut mencapai Rp369.328.840.854,95.

Besarnya angka itu menempatkan pengelolaan lahan bukan semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat kepentingan optimalisasi penerimaan, kepastian hukum, dan pemanfaatan lahan agar tidak terbengkalai tanpa kejelasan status.

Persoalan yang perlu dijawab adalah sejauh mana BP Batam telah melakukan inventarisasi menyeluruh, menghubungi pemegang alokasi, mengevaluasi lahan yang tidak diperpanjang, serta memastikan setiap kewajiban diselesaikan sesuai ketentuan.

Sebab, tanpa mekanisme pemantauan yang konsisten, alokasi yang telah berakhir berisiko terus menjadi pekerjaan rumah dalam pengelolaan pertanahan.

Potensi UWT Rp122,76 Miliar Juga Perlu Ditelusuri

PERSOALAN serupa sebelumnya turut berkaitan dengan potensi pendapatan UWT atas alokasi lahan yang jatuh tempo pada 2023, dengan nilai Rp122.760.161.558,25.

Angka tersebut memperkuat urgensi penelusuran terhadap mekanisme pengawasan perpanjangan alokasi dan identifikasi lahan yang mendekati masa jatuh tempo.

MIO Indonesia memandang penting adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut. Apakah seluruh alokasi yang bermasalah sudah dipetakan? Berapa yang telah diperpanjang? Berapa kewajiban yang telah dibayarkan? Dan berapa alokasi yang masih menunggu penyelesaian administrasi atau evaluasi lanjutan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar potensi penerimaan tidak sekadar tercatat dalam dokumen, tetapi dapat ditindaklanjuti secara terukur dan dipertanggungjawabkan.

Tanah Telantar dan Efektivitas Pengawasan

SELAIN persoalan perpanjangan alokasi, penanganan tanah telantar juga menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian.

Pengelolaan lahan yang baik tidak cukup hanya memastikan dokumen alokasi diterbitkan dan kewajiban pembayaran ditetapkan. BP Batam juga perlu memastikan lahan dimanfaatkan sesuai peruntukan, pemegang alokasi memenuhi kewajibannya, dan lahan yang tidak dimanfaatkan ditangani melalui mekanisme evaluasi yang berlaku.

Dalam konteks ini, transparansi mengenai jumlah alokasi bermasalah, status pemanfaatan, serta tindakan administratif yang telah dilakukan menjadi penting untuk menilai efektivitas tata kelola pertanahan.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bagaimana aset dan kewenangan pengelolaan lahan dijalankan, terutama ketika terdapat potensi penerimaan dalam jumlah besar.

MIO Indonesia Minta Penjelasan Terbuka

ATAS temuan tersebut, MIO Indonesia mendorong BP Batam memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan alokasi lahan yang telah jatuh tempo.

Sedikitnya terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi:

1. Berapa dari 43 alokasi lahan seluas 453.188,44 meter persegi yang telah diperpanjang setelah periode pemeriksaan?

2. Berapa nilai UWT dan denda yang telah direalisasikan, serta berapa yang masih dalam proses penyelesaian?

3. Bagaimana perkembangan penanganan 1.347 alokasi lama yang jatuh tempo pada periode 1991–2022?

4. Langkah apa yang telah ditempuh untuk menindaklanjuti potensi pendapatan UWT sebesar Rp122,76 miliar?

5. Berapa alokasi yang telah dievaluasi karena tidak diperpanjang atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan?

Klarifikasi tersebut penting untuk membedakan potensi penerimaan, kewajiban yang telah terverifikasi, realisasi pembayaran, dan persoalan administratif yang masih membutuhkan penyelesaian.

HITVberita.com membuka ruang konfirmasi kepada BP Batam, khususnya unit yang membidangi pengelolaan pertanahan, agar perkembangan penanganan persoalan ini dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.

Bersambung: Tarif alokasi lahan dan selisih penerimaan yang perlu ditelusuri.

Penulis: Tim Redaksi
Editor: AYS

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Belitung Buka Beasiswa Parsial 2026

    Pemkab Belitung Buka Beasiswa Parsial 2026

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | TANJUNGPANDAN – Kabar baik bagi mahasiswa asal Kabupaten Belitung. Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Belitung resmi membuka pendaftaran Bantuan Beasiswa Parsial dan Bantuan Biaya Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Program ini menyasar mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan Diploma III (D-III) dan Strata 1 (S-1) […]

  • Profesi Wartawan Direndahkan, Ketum MIO Indonesia Minta Hotman Paris Minta Maaf Terbuka!

    Profesi Wartawan Direndahkan, Ketum MIO Indonesia Minta Hotman Paris Minta Maaf Terbuka!

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • 0Komentar

    Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan, menuai kecaman keras dari Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia. AYS Prayogie dengan tegas meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia. JAKARTA, HITV — AYS menilai, pernyataan Hotman tersebut telah melewati batas kritik terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, kritik […]

  • Gaet Bank Sumut, Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan 1.200 Pelajar

    Gaet Bank Sumut, Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan 1.200 Pelajar

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, memperkuat upaya menanamkan budaya menabung dan pemahaman pengelolaan keuangan sejak usia sekolah. TEBING TINGGI, HiTV — Langkah itu dilakukan melalui kolaborasi dengan PT Bank Sumut dalam peringatan Hari Indonesia Menabung (HIM) di SMP Negeri 4 Tebing Tinggi, Jumat (21/8/2026). Kegiatan bertajuk “Merajut Masa Depan Melalui Literasi dan Inklusi Keuangan” […]

  • Saiful Chaniago Dukung Transfer Data Perdagangan Indonesia ke Amerika Serikat dalam Kesepakatan Tarif Dagang

    Saiful Chaniago Dukung Transfer Data Perdagangan Indonesia ke Amerika Serikat dalam Kesepakatan Tarif Dagang

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Asep Yogie Dalam kesepakatan tarif dagang yang tengah dirumuskan antara Amerika Serikat dan Indonesia, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah terkait transfer data perdagangan dari Indonesia ke Amerika Serikat. Hal ini disampaikan langsung oleh Gedung Putih sebagai bagian dari persyaratan kerjasama kedua negara. HITVBERITA.COM | Jakarta — Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus […]

  • Bulog Perkuat Rantai Pasok, Gandeng Swasta untuk Serap dan Salurkan Beras

    Bulog Perkuat Rantai Pasok, Gandeng Swasta untuk Serap dan Salurkan Beras

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mengantisipasi dinamika global, Perum Bulog menggandeng pihak swasta di sektor logistik untuk mengoptimalkan penyerapan hingga distribusi beras. JAKARTA | HITV – Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pelaku usaha logistik yang memiliki kapasitas mendukung operasional Bulog. “Kami bersinergi dengan pihak swasta […]

  • KBN Perkuat Legalitas Aset, Gandeng Kantor Pertanahan Jakarta Utara

    KBN Perkuat Legalitas Aset, Gandeng Kantor Pertanahan Jakarta Utara

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • 2Komentar

    Dalam upaya memperkuat tata kelola aset dan menciptakan kepastian hukum di kawasan industri, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (7/5/2025).   HITVBERITA.COM | Jakarta—Kesepakatan PT KBN dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tersebut, ditujukan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah serta menangani berbagai persoalan […]

expand_less