Sabtu, 1 Agu 2026
light_mode

LHP BPK Ungkap Praktik Pengelolaan Minyak Illegal Drilling di Muba, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp1,7 Triliun

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan penting terkait pelaksanaan kerja sama pengangkatan dan pengangkutan minyak bumi antara PT Petro Muba dan PT Pertamina EP di wilayah kerja Babat Kukui, Sumatera Selatan.

MUSI BANYUASIN, HITV Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola minyak bumi yang berasal dari aktivitas pengeboran ilegal (illegal drilling), termasuk dugaan tidak optimalnya pengawasan, lemahnya dasar hukum pelaksanaan kegiatan, hingga potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai Rp1,7 triliun.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, BPK melakukan audit atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Nomor 0915/EP0000/2020-SO tertanggal 21 September 2020 beserta amandemennya. Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak Maret 2020 hingga Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan bahwa PT Petro Muba tidak melaksanakan sendiri kegiatan operasional pengangkatan minyak bumi sebagaimana yang menjadi ruang lingkup kerja sama. Bahkan, perusahaan daerah tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan operasional yang memadai untuk melakukan pengangkatan minyak secara langsung di lapangan.

Dalam keterangan yang diperoleh auditor, Direktur Utama PT Petro Muba mengakui bahwa perusahaan tidak melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengangkatan minyak dan menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak lain.

Sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2024, aktivitas pengangkatan minyak tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp2,29 triliun.

Dari jumlah itu, PT Petro Muba memperoleh imbal jasa atau fee sebesar 4 persen senilai Rp91,93 miliar. Sementara sisanya, sekitar Rp2,20 triliun, tercatat mengalir kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Dasar Hukum Dipertanyakan

Persoalan lain yang mengemuka dalam audit BPK adalah terkait legalitas penugasan kepada PT Petro Muba.

Dalam pemeriksaan, Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin saat itu menyatakan tidak pernah menerbitkan surat penugasan maupun peraturan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan penanganan minyak hasil illegal drilling.

Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet. (Dok/Foto/Ist)

Padahal, PT Petro Muba menjalankan aktivitas pengangkatan dan distribusi minyak hanya berlandaskan berita acara kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

BPK mencatat, skema tersebut membuat PT Petro Muba memperoleh keuntungan berupa fee sebesar 4 persen dari keseluruhan volume minyak yang disalurkan ke PT Pertamina EP. Sementara sebagian besar hasilnya dikembalikan kepada masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.

Pengamat Soroti Dugaan Konspirasi

Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menilai temuan BPK tersebut membuka ruang dugaan adanya konspirasi dalam tata kelola minyak hasil illegal drilling di Musi Banyuasin.

Menurut dia, terdapat indikasi keterlibatan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemerintahan daerah, BUMD, hingga institusi yang berkaitan dengan pengelolaan sektor migas.

“Aroma konspirasinya sangat kuat. Apalagi ketika Pj Bupati menyatakan tidak mengetahui adanya pengambilan fee sebesar 4 persen oleh PT Petro Muba dari pelaksanaan penanganan illegal drilling tersebut,” ujar Ratama.

Penyandang sertifikat Certified Corporate Forensic Auditor (CCF) itu menilai pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya kecenderungan saling melepaskan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara.

Menurut dia, pemerintah daerah semestinya memastikan kekayaan alam yang dikelola memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat, bukan justru membuka ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih — penyandang sertifikat Certified Corporate Forensic Auditor (CCF), yang juga tercatat sebagai salah satu Dewan Pakar MIO Indonesia. (Dok/Foto/HITV)

Status Barang Sitaan Negara

Ratama juga menyoroti isi sejumlah dokumen kesepakatan Forkopimda yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam Berita Acara Kesepakatan Forkopimda Nomor B-003.3/148/VIII/2022 tertanggal 9 Agustus 2022 disebutkan bahwa minyak bumi hasil illegal drilling diserahkan kepada PT Pertamina EP.

Namun, dalam berita acara berikutnya tertanggal 27 Mei 2024, minyak bumi hasil illegal drilling tersebut disebut sebagai barang sitaan negara.

Menurut Ratama, perubahan status itu menjadi titik krusial yang perlu dijelaskan kepada publik. Sebab, apabila minyak tersebut telah berstatus barang sitaan negara, maka seluruh hasil ekonominya seharusnya masuk ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Faktanya minyak itu justru dikomersialisasikan dan menghasilkan nilai ekonomi hingga sekitar Rp1,7 triliun. Jika statusnya benar sebagai barang sitaan negara, maka muncul pertanyaan besar ke mana aliran manfaat ekonominya dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Atas dasar itu, ia menilai terdapat potensi kerugian negara yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas terkait.

Pejabat dan Direksi Belum Memberikan Penjelasan

Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak belum membuahkan hasil.

Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan media terkait temuan tersebut.

Sementara Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Syafaruddin hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp tanpa menanggapi substansi persoalan yang dipertanyakan.

Di sisi lain, Direktur PT Petro Muba Khadafi juga belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait berbagai temuan yang tercantum dalam LHP BPK.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan, mekanisme pembagian hasil, maupun tindak lanjut atas temuan audit yang mengungkap pengelolaan minyak hasil illegal drilling tersebut. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Bank Data HITV

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    • 0Komentar

    Hasan Bugis, anggota PARFI asal Tanjung Periuk. (Dok/Foto/AR) Kongres PARFI Ke-18 yang berlangsung pada Februari 2025 di Gedung Film MT Haryono, Jakarta, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hasan Bugis, anggota PARFI asal Periuk, saat ditemui oleh hitvberita.com di Kantor PB PARFI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Maret […]

  • Polsek Senayang Bersama Pemdes Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam

    Polsek Senayang Bersama Pemdes Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Senayang yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pulau Duyung, dengan menyalurkan bantuan sembako kepada korban yang berdampak dari bencana alam.  HITVBERITA.COM | Lingga – Tidak kurang dari Bhabinkamtibmas, Briptu Jhonathan Sianturi, menyerahkan sembako kepada warga terdampak bencana gelombang tinggi yang melanda Desa […]

  • SMP Pamardi Yuwana Bhakti, Sekolah Unggul Yang Patut Diperhitungkan

    SMP Pamardi Yuwana Bhakti, Sekolah Unggul Yang Patut Diperhitungkan

    • 0Komentar

    HI TV BERITA.COM-Bekasi,Dengan Mengusung Visi Sekolah yakni Menciptakan Pribadi Siswa yang berkualitas, Mandiri, Kreatif dan Inovatif, serta memiliki Nilai Nilai Moral yang tangguh, SMP Pamardi Yuwana Bhakti yang berlokasi di Jalan Cendrawasih RT 002/001 Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, patut diperhitungkan. hal ini disebabkan, sekolah yang terakreditasi “A” tersebut, memiliki seabrek Program dan Kegiatan, […]

  • Spirit Maulid, Wabup Barru Tegaskan Pendidikan Berbasis Akhlak

    Spirit Maulid, Wabup Barru Tegaskan Pendidikan Berbasis Akhlak

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Keluarga besar satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kecamatan Tanete Rilau menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 di Gedung Pusat Kegiatan Guru (PKG) Pekkae, Senin (22/09/2025). Maulid yang bertema “Membangun Pendidikan Berbasis Akhlak Mulia dalam Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW”, menjadi momentum kebersamaan bagi seluruh insan pendidikan untuk meneladani akhlak […]

  • Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay

    Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay

    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa pembawaan uang tunai senilai total Rp7,7 miliar oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. BATAM | HITV — Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa, terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif […]

  • Belum Serahkan PSU, Pemkab Purwakarta Kembali Panggil Tiga Pengembang Nakal

    Belum Serahkan PSU, Pemkab Purwakarta Kembali Panggil Tiga Pengembang Nakal

    • 0Komentar

    Purwakarta | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali melayangkan surat panggilan yang ditujukan kepada pengembang perumahan yang ada di wilayah setempat. Pemanggilan itu berkaitan dengan belum dilakukannya serahterima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Dian Andriansyah, selaku Sakretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta menjelaskan, di pertengahan tahun ini ada tiga […]

expand_less