Ismail Ratusimbangan Desak Usut Tuntas Kasus Foto “Black List” Wakil Ketua PWI Kepri
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ismail Ratusimbangan kecam praktik "Public Shaming", desak kasus diungkap tuntas. (Dok/Foto/Saipul)
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas polemik pemajangan foto Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau berinisial LCM yang dipasang dengan label “Black List” di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam.
BATAM, HITV – Menurut Ismail, tindakan memperlihatkan foto seseorang di ruang publik dengan label yang berpotensi menimbulkan stigma negatif tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Ia menilai peristiwa tersebut menyangkut penghormatan terhadap martabat, nama baik, dan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
“Saya sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi. Jangan sampai persoalan seperti ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf semata. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Ismail, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan, tidak seorang pun berhak memberikan hukuman sosial kepada orang lain tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apalagi, pemajangan foto dilakukan di area yang dapat dilihat oleh banyak orang dan berpotensi menimbulkan penilaian negatif di tengah masyarakat.
Menurut Ismail, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merendahkan kehormatan seseorang harus disikapi secara hati-hati dan proporsional.
“Jangan sampai muncul kebiasaan baru di tengah masyarakat, di mana seseorang dapat dipermalukan di ruang publik tanpa proses hukum yang jelas. Hal seperti ini berbahaya karena bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan sosial dan penegakan hukum,” ujarnya.
Pernyataan Ismail tersebut menyusul keberatan yang disampaikan kuasa hukum LCM terhadap pemajangan foto kliennya bertuliskan “Black List” di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya.
Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, SH, menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kesan seolah-olah kliennya merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal tidak ada dasar hukum yang melandasinya.
Pihak kuasa hukum juga menilai tindakan itu berpotensi masuk ke ranah penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang serta membuka kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan hukum lainnya apabila foto tersebut turut disebarluaskan melalui media elektronik atau media sosial.
Ismail menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memahami batas-batas kewenangan dalam menyikapi persoalan dengan pelanggan.
“Setiap persoalan tentu dapat diselesaikan melalui jalur yang benar. Namun tidak boleh ada tindakan yang berpotensi mempermalukan seseorang di ruang publik sebelum ada keputusan atau dasar hukum yang jelas,” katanya.
Hingga kini, pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: M. Saipul






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.