Kades Marok Kecil: Warga Tidak Menolak Investasi TPI Selama Bersih dan Bermanfaat
- account_circle Ruslan
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- visibility 85
- comment 0 komentar
- print Cetak

LINGGA | HITV – Kepala Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak rencana investasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) selama kehadirannya bersih, tidak menimbulkan konflik, dan memberi manfaat bagi warga.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Marok Kecil, Rusdi, dalam keterangan melalui WhatsApp, Selasa (24/12/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh dalam pemberian izin perusahaan.
“Sebagai kepala desa, saya tidak melarang dan juga tidak mengiyakan. Semua kembali kepada masyarakat. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh karena izin perusahaan bukan sepenuhnya melalui desa,” ujar Rusdi.
Menurut dia, perizinan usaha umumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, bukan pemerintah desa. Karena itu, desa hanya berperan sebagai fasilitator dan penyampai informasi kepada masyarakat.
“Izin perusahaan biasanya melalui pemerintah provinsi dan pusat, bukan di desa,” katanya.
Rusdi menambahkan, hal terpenting bagi pemerintah desa adalah memastikan kehadiran perusahaan tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Ia menyebutkan bahwa masyarakat kerap menjadikan kepala desa sebagai pihak yang paling dekat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.
“Yang paling penting bagi saya, kehadiran perusahaan tidak menimbulkan konflik. Masyarakat tahunya kepala desa, sementara kewenangan izin perusahaan bukan dari saya,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat, sedangkan pemerintah desa hanya berperan memfasilitasi serta menyampaikan informasi yang akurat dan transparan. (tr)
- Penulis: Ruslan
